Home » Daerah » Status Depenitif Sekda Batu Bara Terkesan di Paksakan

Status Depenitif Sekda Batu Bara Terkesan di Paksakan

Pirnas.com 02 Mar 2023

PIRNAS.COM | BATU BARA – Koordinator PIN RI Wilayah 1 Sumut : Status Defenitif Sekda Batu Bara Terkesan di Paksakan

Baru Bara-Publik Kabupaten Batu Bara kembali di buat “riuh” dengan adanya isu Norma Deli Siregar selaku (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batu Bara yang telah tiga bulan menjabat (Pj) dengan SK tertanggal 22 November 2022 ,SK tersebut telah lebih dari tiga bulan bila di lihat hari ini (Kamis 2/3/2023)

Bahkan dari sumber yang dapat di percaya (Pj) Sekdakab Batu Bara yang telah habis SK nya,beberapa hari yang lalu telah mengikuti lelang jabatan sekertaris Daerah dan tinggal menunggu di SK kan.

Sesuai mekanisme, penugasan sekertaris Daerah berdasarkan usulan yang disampaikan Bupati kepada Gubernur.agar tidak terjadi kesalahan administrasi serta menjamin kesinambungan tata kelola pemerintahan.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan tinggi pada Pemerintah Daerah yang memimpin Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah Badan Daerah dan jabatan lain yang setara dengan jabatan eselon II.

Koordinator wilayah SUMUT Pers Informasi Negara Republik Indonesia (PIN-RI) M.Hamdani mengatakan proses pengajuan Norma Deli Siregar mengikuti lelang Sekda Batu Bara diduga menyalahi peraturan perundang-undangan dan terlihat sekali syarat kepentingan

“Proses pengajuan nama lelang jabatan Sekda Batu Bara sepertinya dilakukan secara sepihak dapat merugikan hak-hak ASN lainnya yang memiliki kesempatan sama untuk mencalonkan diri menjadi Sekda , tindakan Bupati Batu Bara ini jelas melanggar hukum baik secara subtansi, prosedur dan kewenangan,” katanya

Hamdani mengatakan menurut data administratif di Pemkab Batu Bara saat ini Kak Norma menginjak usia 57 tahun 4 bulan karena lahir pada tanggal 5 Oktober 1965 atau sudah lewat satu tahun empat bulan dari umur yang di persyaratkan PP No.11 tahun 2017.

Dikatakan, proses penunjukan Sekda Kabupaten selaku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai Pasal 108 ayat (3) UU ASN dan harus sesuai dengan persyaratan umur untuk diangkat dalam jabatan Sekda Kabupaten adalah paling tinggi 56 tahun berdasarkan pasal 107 hurup c angka 6 PP No.11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil
Secara prosedural berdasarkan Pasal 115 UU ASN tahapan pengisian jabatan Sekda Kabupaten, dimulai dari membentuk panitia seleksi, panitia seleksi memilih tiga calon Sekda, sebelum Bupati menetapkan Sekda, harus berkoordinasi dahulu dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelasnya

Dengan merujuk pada ketentuan hukum di atas, tindakan mendefenitif kan Sekda Batu Bara , merupakan perbuatan melanggar undang-undang.

sama-sama mengingatkan “Persyaratan administrasi untuk menduduki JPT Pratama menurut pasal 107 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 salah satu bunyi pasalnya adalah sebagai berikut ,usia paling tinggi lima puluh enam tahun saat penetapan”

“Begitu Jelas dan tak perlu lagi di tafsirkan”

“Kenapa kita harus taat kepada Hukum,karena hukum bersifat mengikat dan mengatur seluruh tingkat laku manusia, dengan begitu ketertiban dan keadilan dapat terjaga, serta kekacauan dalam negara dapat terhindari”tutup Hamdani

Ketika publik Batu Bara ingin mengetahui secara gamblang simpang-siur defenitif sekdakab Batu Bara,di saat yang sama Daud SPd SH, Kepala Badan Kepegawaian Daerah memilih diam saat di konfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp.
Bahkan sampai berita ini tayang dan menjadi konsumsi publik ,belum juga ada jawaban dari pihak BKD sendiri.

(Az)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Lapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan 

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 13 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …

Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 24 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 32 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 459 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 307 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 240 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Kategori Terpopuler