banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

SIAPA YANG BEKING ALAT BERAT PUD PALUTA DI OPERASIKAN DI HUTAN LINDUNG, APAKAH KEBAL HUKUM?

PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | PALUTA – Berulang kali Kordinator Pirnas.com Wilayah Paluta datang ke kantor PUD berencana mengkonfirmasi keberadaaan alat berat (ekskapator) yang di kelola PUD Paluta sebagai penambah Pendapatan Daerah namun tak sekalipun dapat ditemui kepala bidang (Kabid) yang membidangi peralatan yang ada di antor PUD Paluta.

Hingga berita ini di rilis tak satupun yang dapat di konfirmasi berapa sewa atau rental alat berat berdasarkan perda dan bagaimana sistem yang di berlakukan dalam pemakaiannya.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Menurut pantauan yang di lakukan Pirnas.com hingga 31 Desember 2019 alat berat tersebut berada di daerah hutan lindung yang ada di kabupaten Padang lawas Utara.

Padahal menurut UU dilarang melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan lindung tanpa melalui prosedur yang telah di tetapkan kementrian LHK, apalagi kegiatan tersebut di tujukan merusak kelestarian lingkungan dan merusak pepohonan yang daerah tersebut tidak di huni oleh masyarakat atau Petani.

Menurut informasi yang di terima korsinator Pirnas.com yang hingga berita ini di rilis keberadaan alat berat terebut pernah di permasalahkan oleh pihak Polres Tapanuli Selatan, namun sebagai penyeimbang informasi hingga kini belum satupun yang dapat di konfirmasi apakah alat berat milik PUD Paluta tersebut di amankan Polres Tapsel atau aman tak Terjamah oleh Hukum Polres Tapsel, namun Pihak PUD yang membidangi belum dapat di konfirmasi atas keberadaan dan informasi yang ada.

(KP6419)