Home » Daerah » Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Satu Orang Tersangka Herman Merampok Hp

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Satu Orang Tersangka Herman Merampok Hp

Pirnas.com 14 Jul 2022

PIRNAE.COM | BATU BARA – Satreskrim Polres Batubara berhasil meringkus Heran yang melakukan aksi perampokan HP dengan cara terlebih dahulu menabrak korbannya. Hal ini disampaikan Kapolres Batubara AKBP Jose, DC Fernande, SIK melalui Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dikantornya, Rabu (13/7) sore.

Menurut Kasat Reskrim, Heman telah melakukan perampokan HP milik Dimas Pratama , pelajar, agama islam, Dusun II desa antara kec. Lima puluh kab. Batubara dan Dini Hafiza, perempuan, Pelajar, agama Islam, Dusun II Desa antara Kec. Lima puluh kab. Batubara pada tanggal 1 Juni 2022.

Kasat Reskrim menerangkan kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib pelapor (orang tua korban) mendapat telepon dari saksi memberitahukan bahwa korban mengalami kecelakaan karena pada saat mengendarai Sepeda Motor tiba-tiba

diserempet dan ditunjang oleh sepeda motor yg dikendarai oleh laki-laki (pelaku) dan kemudian merampas handphone milik kedua korban dan pelaku langsung melarikan diri, sehingga korban terjatuh dan mengakibatkan korban mengalami luka lecet serta kehilangan handphone sebanyak 2 (dua) unit, dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.299.000 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Baca Juga: Kapolres Taput Momentum Idul Adha Mengajarkan Nilai Pengorbanan
“Tim Reskrim Polres Batubara yang dipimpin oleh Iptu AH Sagala yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang di duga TSK sedang berada di rumah saudaranya Dusun VI Desa Sei Alim Hasak Kec. Sei Dadap Kab. Asahan berhasil mengamankan Herman dan di boyong ke komando guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Musa Rajekshah Salat Iduladha di Pantai Bebas Parapat
Barang bukti yang disita adalah satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam dan satu celana panjang, dua unit HP,” kata Kasat Reskrim.

Masih menurut Kasat Reskrim ,Herman terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun karena melanggar UU No 1 tahun 1946 tentang KUH.Pidana pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan ngkap satreskrim polres Batu bara.sesuai pasal dan UU yang dilakukan oleh Herman sebagai pelaku perampokan.

( AZ )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Lapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan 

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 10 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …

Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 20 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 31 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 459 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 307 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 239 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Kategori Terpopuler