“Pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari mulai tanggal 1 hingga 14 agustus 2024, yang pengungakapan jaringan ini semua berawal dari informasi dari masyarakat,” jelas AKP Endang R Ginting, S.H., Kasat Narkoba Polres Labusel kepada media saat press rilis dihadapan depan media di Mapolres Labusel.(14/8/2024)
Dari 9 tersangka 4 diantaranya merupakan residivis, salah satunya hasil dari pengembangan kasus pengungkapan DPO di Mei 2024, barang bukti seberat 200 gram dari tangan tersangka berinisial SH warga Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan dan 2 orang lagi masih dalam pencarian.
Selain itu Satres Narkoba Polres Labusel berhasil mengukap jaringan Narkoba sabu-sabu di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, berinisial T (40) dan mengamankan atau menyita barang bukti jenis sabu dari tangan tersangka seberat 10,79 gram.
Kesembilan tersangka di jerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UUD no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksmal 20 tahun sampai dengan seumur hidup,
Kemudian ada juga tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UUD no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Kami menghimbau dan menegaskan kepada seluruh bandar maupun kurir untuk segera menghentikan kegiatannya Sat Narkoba dan jajaran tidak pernah berhenti melakukan pengejaran membarantas sampai ke akar-akarnya dan bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan dan informasikan kepada kami atau Polsek terdekat,” tegas AKP Endang R Ginting.
Selain itu, AKP Endang R Ginting mengatakan bahwa bagi pengguna yang ingin lepas dari jerat narkoba, Sat Narkoba Polres Labusel siap membantu memfasilitasi proses rehab untuk penyembuhan.
( Tim/Red )
Comments are not available at the moment.