- BeritaMaraknya Peredaran Narkoba Kecamatan kampung Rakyat Di Duga Black Pegang Kendali, Aparat Diminta Bertindak
- BeritaPeredaran Narkoba di wilkum Polsek kampung Rakyat Labusel Tetap Exsis Walau Pernah Ada Tindakan Hukum
- LabuselOperation Head II Regional I Laksanakan Kunjungan Kerja ke PKS Aek Raso
- Rokan Hilirpenganiayaan di Kebun Sawit Berujung Aksi Massa Karyawan PT Agrinas
- BeritaKemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu
- BeritaRapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar
- BeritaSidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati
- BeritaEvaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan
- BeritaPaparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Salah Menafsirkan Permendagri, Petatal Rawan Konflik, Ini Jawaban Asisten Satu
PIRNAS.COM | BATUBARA – Peraturan Menteri Dalam Negri Republik indonesia nomor 122 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala desa pada paragraf dua pasal 10 :Paragraf 2 Poin(d) (d)berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.
Informasi yang dihimpun awak media dari Masyarakat di wilayah Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar pada hari Kamis (11/08/2022), bahwa telah terjadi perbincangan dan perdebatan hangat ditengah Masyarakat desa Petatal Terkait aturan bahwa diperolehkannya warga yang bukan bertanda penduduk Desa Petatal masuk kedalam DPTb, asalkan sudah berdomisili enam bulan sebelum DPS (Daftar Pemilih Sementara) disahkan.
Pernyataan yang diduga disampaikan oleh Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar di forum rapat Panitia Pilkades Desa Petatal beserta Perangkat Desa Petatal, Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar mengikuti aturan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 poin d. Dari hasil instruksi tersebut menimbulkan perdebatan dan rumor negatif terkait pemilihan Kepala Desa Petatal.
Pasal 10 pada poin(d) kalau dipahami tekstual maka bisa di tafsirkan bahwa pekerja proyek jalan tol yang selama ini sudah tinggal rata-rata di atas 6 bulan di desa petatal dengan modal suket penduduk dari desa maka mereka yang jumlahnya kurang lebih dua ratusan orang, berhak mendapatkan hak pilih.
Pernyataan yang diduga disampaikan oleh Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar di forum rapat Panitia Pilkades Desa Petatal beserta Perangkat Desa Petatal, Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar mengikuti aturan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 poin d. Dari hasil instruksi tersebut menimbulkan perdebatan dan rumor negatif terkait pemilihan Kepala Desa Petatal.
berdasarkan hal tersebut, awak media menemui dan mengklarifikasi Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar yang juga sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan.
“Bukan saya yang mengatakan demikian bang tapi Permendagri nomor 112 tahun 2014 pada poin (d) tersebutlah yang menyatakan demikian ,saya tidak berani menambahi atau mengurangi,namun begitu tetap saja pendatang tersebut di bekali suket dari desa “tutup Seno panggilan sang kasi PMD.
Di tempat berbeda asisten satu menyatakan “salah kalau ada yang memahami penduduk yang datang bekerja di desa petatal berhak memilih kepala desa dengan berpatokan Permendagri tersebut sekalipun sudah lebih dari delapan bulan menetap,mereka bukan penduduk tetap tapi penduduk luar daerah yang statusnya Mandah kerja.sama sekali tidak ada hubungannya dengan permendagri nomor 112 tahun 2014 pada paragraf 2 poind (d) tersebut”
“Saya contohkan yang di maksud dari Permendagri tersebut adalah ada masyarakat desa simpang sianam tinggal menetap di tanjung tiram lebih dari enam bulan namun administrasi kependudukannya Masi desa simpang sianam,inilah yang dapat di masukkan ke DPTb dengan di lampirkan surat keterangan (suket) dari pemerintah desa,bahwa benar masyarakat simpang sianam yang di maksud sudah enam bulan lebih tinggal di tanjung tiram “tutup asisten sembari terburu-buru meninggalkan awak media di ruang kerjanya
“Saya sebagai kadus tentulah tidak setuju bang kalau pekerja proyek jalan tol yang sudah delapan bulanan tinggal di desa kami ikut memilih,mereka yang memilih kami yang nanggung akibat dari pilihannya ,iya kalau pilihannya orang benar,kalau ternyata yang di pilih orang yang nggak benar dan menang Kamilah yang nanggung ketidakbenaran pilihannya,sebab mereka memilih bukan karena tanggung jawab tapi karena ada sesuatu “kata pak kadus yang tak ingin namanya di publikasikan.
Rudi,SH.MH. menambahkan beliau menghimbau kepada semua pihak”panitia jangan pernah bermain- main dengan aturan dan jangan juga salah penyampaian kepada Masyarakat, agar Pesta Demokrasi tingkat Desa ini bisa menjadi pemersatu silahturahmi bukan malah ajang pemecah silahturahmi, kami meminta kepada semua pihak, baik pemilih maupun calon Kepala Desa untuk patuh dan taat pada aturan yang berlaku, serta tidak berniat untuk melanggar aturan -aturan yang ada,tegas Rudi.
(Az)
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 21 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 24 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 337 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …
Hidayat Chan
20 Jan 2026
Post Views: 456 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …
Hidayat Chan
19 Jan 2026
Post Views: 485 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …
Hidayat Chan
19 Jan 2026
Post Views: 347 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tengah bersiap melakukan transformasi struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus memperketat kewaspadaan terhadap ancaman cuaca ekstrem. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (19/1). Dalam amanatnya, Sekda mengungkapkan bahwa penataan organisasi …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.