Home » Daerah » Saat Bermain Dindong Pengedar Narkoba Ditangkap

Saat Bermain Dindong Pengedar Narkoba Ditangkap

Pirnas.com 27 Mei 2020

PIRNAS.COM | MEDAN- Pengedar narkoba ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan saat main dingdong di Jl Aluminium IV, Gang Kasan Besari, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli.Pengedar narkoba yang ditangkap saat main dingdong itu diketahui berinsial RY, 30, warga Jl Aluminium IV Gang Mustawi, Kel. Tanjung Mulia, Kec Medan Deli, Kota Medan.

Tersangka  kemudian diboyong ke Polrestabes Medan bersama barang bukti.Berupa plastik klip berisi sabu 0,04 gram dan ekstasi warna orange merek Superman, dengan berat bersih 0,41 gram serta handphone.

Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Rachmad Aribowo kepada wartawan, Selasa (26/5) membenarkan penangkapan itu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi tentang adanya pengedar narkotika dengan sebutan sabu atau pun ekstasi di daerah Jl Aluminium IV, Kel Tanjung Mulia, Kec Medan Deli.

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka RY di salah satu rumah warga di Jl Aluminium IV, Gang Kasan Besari, Kel Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

“Tersangka ditangkap sedang bermain dindong, dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang ditemukan di bawah karpet di bawah kaki tersangka,” jelas Rachmad Aribowo.

Sedangkan handphone merek Oppo ditemukan polisi dari tangan tersangka.Narkotika sabu dan ekstasi tersebut diakui tersangka sebagai miliknya, dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih l;anjut,” jelasnya.

Tersangka lanjutnya, dikenakan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.

Dan atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan sebutan sabu dan pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

(m25/jeans h-Inf)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
PS KORPRI Labuhanbatu Taklukkan HRS FC 2–0 di Turnamen Ramadhan Cup 2026

Hidayat Chan

25 Jan 2026

Post Views: 334 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -PS KORPRI Labuhanbatu sukses meraih kemenangan meyakinkan usai menaklukkan HRS FC dengan skor 2–0 pada laga Turnamen Sepak Bola Ramadhan Cup 2026. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Binaraga Rantauprapat, Minggu (25/01). Sejak peluit awal dibunyikan, laga berlangsung sengit dan kompetitif. PS KORPRI Labuhanbatu yang diketuai Irwanda Lubis tampil dominan dengan permainan …

Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 29 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 30 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 344 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 465 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 492 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Kategori Terpopuler