Home » Daerah » Saat Bermain Dindong Pengedar Narkoba Ditangkap

Saat Bermain Dindong Pengedar Narkoba Ditangkap

Pirnas.com 27 Mei 2020

PIRNAS.COM | MEDAN- Pengedar narkoba ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan saat main dingdong di Jl Aluminium IV, Gang Kasan Besari, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli.Pengedar narkoba yang ditangkap saat main dingdong itu diketahui berinsial RY, 30, warga Jl Aluminium IV Gang Mustawi, Kel. Tanjung Mulia, Kec Medan Deli, Kota Medan.

Tersangka  kemudian diboyong ke Polrestabes Medan bersama barang bukti.Berupa plastik klip berisi sabu 0,04 gram dan ekstasi warna orange merek Superman, dengan berat bersih 0,41 gram serta handphone.

Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Rachmad Aribowo kepada wartawan, Selasa (26/5) membenarkan penangkapan itu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi tentang adanya pengedar narkotika dengan sebutan sabu atau pun ekstasi di daerah Jl Aluminium IV, Kel Tanjung Mulia, Kec Medan Deli.

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka RY di salah satu rumah warga di Jl Aluminium IV, Gang Kasan Besari, Kel Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

“Tersangka ditangkap sedang bermain dindong, dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang ditemukan di bawah karpet di bawah kaki tersangka,” jelas Rachmad Aribowo.

Sedangkan handphone merek Oppo ditemukan polisi dari tangan tersangka.Narkotika sabu dan ekstasi tersebut diakui tersangka sebagai miliknya, dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih l;anjut,” jelasnya.

Tersangka lanjutnya, dikenakan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.

Dan atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan sebutan sabu dan pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

(m25/jeans h-Inf)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gotong Royong Massal Gerakan ASRI Presiden RI, Wujudkan Labuhanbatu Aman, Sehat, Resik, dan Indah

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Dalam upaya mendukung dan menyukseskan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama unsur TNI dan masyarakat menggelar kegiatan gotong royong massal di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (10/04/2026). Kegiatan gotong royong dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada …

Musrenbang RKPD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2027, Bupati Sampaikan Empat Program Prioritas 

Hidayat Chan

08 Apr 2026

Post Views: 22 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Untuk memenuhi tema Musrenbang RKPD tahun 2027 yang dilaksanakan pada hari Rabu 8 April 2026 di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, jalan SM.Raja Rantauprapat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp, OG, MKM, menyampaikan empat program prioritas yang direncanakan. ” Ada 4 program yang kita prioritaskan untuk Pembangunan Daerah …

Selaraskan 17 Prioritas Nasional, Asisten III Labuhanbatu Tekan Percepatan RKPD 2027

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tancap gas dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan agenda nasional. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos., menegaskan bahwa perencanaan tahun 2027 harus menjadi jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat sekaligus pendukung utama 17 Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang …

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Forum CSR 2026, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2026 bersama para mitra pembangunan se-Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (6/4/2026). Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, didampingi Asisten II …

Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 45 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 485 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Kategori Terpopuler