Home » Daerah » Rusak Negara Jika Dewan Pers Peralat Kapolda dan Kapolres Untuk Menghantam Ketum PPWI

Rusak Negara Jika Dewan Pers Peralat Kapolda dan Kapolres Untuk Menghantam Ketum PPWI

Pirnas.com 08 Jun 2022

PIRNAS.COM | JAKARTA – Terkait adanya ungkapan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc., MA, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum DPN PPWI) yang mengatakan adanya dugaan keras PWI dan Dewan Pers (DP) dibalik kriminalisasi dirinya, yang diberitakan beberapa media, Jurnalis Senior, Aris Kuncoro, SE mengaku sangat prihatin.

Aris Kuncoro, SE, yang sejak muda mengawali karirnya di Harian Merdeka tahun ’86-an ini mengatakan, bisa rusak negara kalau begini.

“Wah wah..Prihatin! Bisa rusak Negara jika benar Dewan Pers memperalat kepolisian R.I untuk urusan balas dendam terhadap seseorang. Saya kira nggak bisa gitulah,” ungkapnya menjawab pertanyaan wartawan di Bekasi, Selasa malam (07/06/2022).

Dikatakan Aris Kuncoro yang juga Plt. Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) ini, kendati ada MOU antara Dewan Pers tidak digunakan sembarangan.

“Yang saya tahu, MOU antara Dewan Pers dengan Kapolri itu kan untuk mendukung kemerdekaan pers. Jadi, mestinya itu dimanfaatkan untuk mendukung kemerdekaan Pers, sesuai Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999. Bukan malah dijadikan senjata untuk menghantam pihak yang tidak disukai. Nggak bisa sembarangan gitu dong,” tandasnya.

Sebab itu, Aris Kuncoro yang dulu sempat memimpin Tabloid Guntur, dan beberapa media ini mengingatkan, agar Dewan Pers menjalankan programnya sesuai tupoksinya.

“Kita tentu berharap, Dewan Pers menjalankan programnya sesuai tugas pokok dan fungsinya, dalam mendorong kemerdekaan Pers itu sendiri. Sekarang era informasi teknologi sudah sangat maju. Media digital tidak bisa terbendung lagi, dalam berbagai bentuk penyiarannya. Jangan apriori terhadap suburnya media-media yang sangat pesat tumbuh beberapa tahun belakangan ini. Semua itu jadi tanggungjawab Dewan Pers untuk merangkul, menata dan mengembangkannya. Bukan malah mendiskriminasi media-media yang tidak termasuk konstituen Dewan Pers,” bebernya.

Termasuk, lanjut Aris, agar Dewan Pers sebaiknya mencabut Surat Edaran ke instansi-instansi di daerah, yang melarang media yang tidak terverifikasi melakukan kerjasama pemberitaan.

“Itu juga Surat Edaran Dewan Pers ke instansi-instansi daerah yang melarang kerjasama dengan media-media yang tidak terverifikasi, agar dicabut saja. Itu justru kontraproduktif dengan prinsip kemerdekaan Pers. Karena, untuk mendirikan media online, itu sudah jelas ada aturannya dalam Undang-undang, yaitu harus berbadan hukum, yang dikeluarkan KemenkumHAM. Jadi, jangan dihambat sendiri oleh Dewan Pers. Biarlah para instansi-instansi tersebut dan masyarakat yang menilai, apakah kualitas media tersebut layak atau tidak bagi mereka yang menggunakan,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Wilson Lalengke dan kawan-kawannya (Edy S dan Sunarso) sarat politisasi, padahal persoalannya adalah hanya merobohkan papan bunga di halaman luar Polres Lampung Timur, 11 Maret 2022 lalu. Ternyata, Dewan Pers dan PWI beserta rombongannya secara khusus mendatangi Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno dan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, untuk menyatakan dukungannya atas penangkapan Ketum PPWI, Wilson Lalengke.

Bahkan terhadap kasus Wilson Lalengke ini dikenakan pasal berlapis, yakni 170, 406 dan 335 KUHP. Dan para saksi memberatkan dari pihak pelapor (dari Humas Polres Lampung Timur, Tokoh Adat dan Penjual Papan Bunga-Red), membuat keterangan yang penuh kedustaan, karena banyak berbeda dengan BAP, dan tidak konsisten pada sidang-sidang sebelumnya.

Sementara pada sidang ke-7 Senin, 6 Juni 2022, JPU menghadirkan saksi ahli pidana di PN Sukadana, Lampung Timur. Dari persidangan tersebut terungkap fakta bahwa diduga kuat PWI dan Dewan Pers berada di balik kriminalisasi terhadap Wilson Lalengke dan kawan-kawan.

Indikasi itu terlihat dari keterangan saksi ahli pidana dari JPU, Eddy Rifai, yang membawa-bawa nama PWI dan Dewan Pers dalam keterangannya soal UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Eddy Rifai sendiri adalah dosen di Universitas Negeri Lampung mengatakan, bahwa semua orang yang bukan anggota PWI dan tidak terverifikasi menjadi konstituen Dewan Pers dianggap bukan wartawan dan tidak boleh menggunakan UU Pers.

“Saksi ahli Eddy Rifai itu juga sempat mengeluarkan pernyataan bahwa karena saya dan PPWI selalu menggaungkan pembubaran Dewan Pers dan menolak UKW Dewan Pers, maka saya tidak dilindungi Undang-Undang Pers,” ungkap Wilson kepada media usai persidangan.

Sontak saja Wilson yang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan kepada saksi ahli Eddy Rifai, agar tidak membawa-bawa kepentingan pribadi atau kelompoknya dalam persidangan yang sedang digelar saat itu.

“Saksi ahli Eddy Rifai sempat keceplosan bicara bahwa dia mantan pengurus PWI Lampung selama lima tahun, dia juga pimred sebuah media di Bandar Lampung. Jadi, saya tegaskan ke saksi ahli itu agar jangan bawa-bawa interest pribadi dan kelompoknya ke persidangan ini. Saya juga langsung meminta Majelis Hakim untuk mencatat hal tersebut,” ujar trainer yang sudah melatih ribuan anggota TNI-Polri, mahasiswa, PNS, dosen/guru, LSM, wartawan dan masyarakat umum di bidang jurnalistik ini.

(Tim/ Red)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 82 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 69 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Agenda Rutin 12 Etnis pada 2027

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 59 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …

Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan

Hidayat Chan

28 Jul 2026

Post Views: 50 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu resmi selesai. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 144 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 121 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Kategori Terpopuler