Home » Daerah » Riau » Rokan Hilir » Warga Pasir Putih Resah, Marak Pencurian Buah Sawit di Balai Jaya

Warga Pasir Putih Resah, Marak Pencurian Buah Sawit di Balai Jaya

Redaksi Syahrial 23 Okt 2025
ROHIL – RIAU  || PIRNAS.COM – Warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengeluhkan maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah mereka. Aksi yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir itu menimbulkan keresahan serta kerugian besar bagi para pemilik kebun maupun pengawas lapangan.
Dwi Sakti, pengawas lapangan yang dipercaya oleh salah satu pemilik kebun, mengaku kewalahan menghadapi maraknya pencurian tersebut. Ia mengatakan, kegiatan panen sempat terhenti karena buah sawit sudah diambil pencuri sebelum waktu panen tiba.
“Kami sudah tidak memanen lagi karena buahnya selalu lebih dulu dicuri. Hampir setiap kali masuk ke kebun, buahnya sudah kosong,” ujar Dwi Sakti, Rabu (23/10/2025).
Hal senada disampaikan Tukimin, warga setempat. Ia menyebut aksi pencurian kerap terjadi pada malam hari sehingga sulit diawasi warga.
“Sudah sering terlihat bekas tapak roda kendaraan di jalan kebun yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian pada malam hari,” kata Tukimin.
Dwi menambahkan, pihaknya mencurigai adanya oknum pengusaha atau agen pembeli buah sawit yang turut memfasilitasi kendaraan untuk mengangkut hasil curian tersebut.
“Kami menduga ada pembeli yang menampung hasil curian. Ada kendaraan yang sering keluar masuk membawa buah sawit, padahal bukan dari kebun kami,” ujarnya.
Warga berharap aparat kepolisian meningkatkan patroli dan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku pencurian. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah turut berperan untuk menjaga keamanan di kawasan pemukiman masyarakat.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Adapun jika perbuatan tersebut disertai unsur pemberatan, pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yakni:
1. dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya tanpa seizin yang berhak; atau
2. dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Dalam ketentuan pasal tersebut, pelaku pencurian dengan pemberatan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Warga berharap pemerintah desa bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar situasi keamanan di Desa Pasir Putih kembali kondusif dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.
Suroyo

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, PT SIA Gandeng RS Awal Bros Gelar Tes Urine Pastikan Karyawan Bebas Narkoba

Redaksi Syahrial

28 Okt 2025

Post Views: 3 ROKAN HILIR – RIAU || PIRNAS.CIM –Rok Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, PT Sianipar Integritas Agrindo (PT SIA) menunjukkan komitmennya terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan menggelar kegiatan tes urine bagi seluruh karyawan. Kegiatan ini dilaksanakan di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SIA, Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan …

Polres Rokan Hilir Bergerak Cepat Amankan Situasi Pasca Bentrok Kelompok Masyarakat dengan Keamanan PT. UTS di Balai Jaya

Redaksi Syahrial

22 Okt 2025

Post Views: 24 ROHIL  -RIAU || PIRNAS.COM –Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir bergerak cepat mengamankan situasi pasca bentrok antara kelompok masyarakat yang dipimpin Wanton Siringo-Ringo dengan pihak keamanan PT. Ujung Tanjung Sejahtera (UTS) di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Bentrok terjadi di Blok 29–30 Ex. Perkebunan Rumbia …

Bentrokan Berdarah Pecah di Kebun Rumbia 1 Rohil, Diduga Libatkan Warga KM 31 dan Keamanan PT UTS

Redaksi Syahrial

20 Okt 2025

Post Views: 49 ROHIL – RIAU || PIRNAS.COM Bentrokan berdarah terjadi di kawasan Kebun Rumbia 1, Blok 29–30, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (20/10/2025) sore. Dalam insiden ini, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka bacok akibat pertikaian antara dua kelompok. Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa …

*Marsombu Sihol Pomparan Raja Sitempang Se-Rokan Hilir Berlangsung Meriah, Warnai HUT ke-16 dan Pelantikan Pengurus Baru*

Redaksi Syahrial

19 Okt 2025

Post Views: 25 ROHIL -RIAU || PIRNAS.COM— Suasana penuh kebersamaan dan sukacita mewarnai pelaksanaan Marsombu Sihol Pomparan Raja Sitempang Se-Kabupaten Rokan Hilir, yang digelar di Aula Ronauli, Jalan Lancang Kuning, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Sabtu (18/10/2025). Kegiatan yang mengusung tema “Hendaklah Kamu Seia Sekata, Sehati dan Sepikir Dalam Kasih” ini menjadi momentum mempererat tali …

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Pasang Plang Larangan di Lahan Bekas Karhutla Kecamatan Bangko

Redaksi Syahrial

30 Sep 2025

Post Views: 25 ROHIL – RIAU || PIRNAS.COM – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Senin (29/9/2025) sore, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H bersama Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles BBA MBA, turun langsung memasang plang larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar di Kecamatan Bangko. …

*Mediator Non-Hakim Bambang Sudarman Berhasil Mediasi Sengketa Lahan di Bagan Batu*

Redaksi Syahrial

20 Sep 2025

Post Views: 22 ROHIL – RIAU. || PIRNAS.COM – Sengketa lahan di Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, resmi berakhir damai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator non-hakim Bambang Sudarman, S.Pd., M.Pd., C.Me. Perselisihan yang sempat memicu laporan pidana di Polres Rokan Hilir itu melibatkan pihak pertama, Junaidi Chang, …

Kategori Terpopuler