Home » Daerah » Riau » Rokan Hilir » Diduga Tak Miliki Izin, Pabrik Berondolan Bukit Sukses Makmur Tetap Beroperasi

Diduga Tak Miliki Izin, Pabrik Berondolan Bukit Sukses Makmur Tetap Beroperasi

Redaksi Syahrial 05 Jun 2025
ROKAN HILIR -RIAU || PIRNAS.COM –
 Pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit milik PT Bukit Sukses Makmur (BSM) yang berlokasi di Kepenghuluan Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Juni 2025.
Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran. Selain tidak memiliki pagar pembatas sebagaimana diatur dalam standar keamanan industri, pabrik tersebut juga diduga belum memiliki dokumen legal seperti Izin Operasional dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketika awak media mencoba menemui pimpinan perusahaan, petugas keamanan menghubungi seseorang yang kemudian diketahui sebagai Humas perusahaan bernama Suriadi alias Brimob. Anehnya, Humas perusahaan tidak bersedia ditemui di area pabrik, melainkan mengarahkan pertemuan ke sebuah kedai di luar lokasi.
Dalam pertemuan tersebut, Suriadi mengklaim bahwa PT BSM telah mengantongi semua izin yang dibutuhkan. Namun, ia hanya menunjukkan dokumen melalui layar ponsel tanpa memberikan salinan atau akses langsung terhadap dokumen fisik yang dapat diverifikasi. Ia juga menyebut bahwa pihak kecamatan dan kepenghuluan sebelumnya telah melihat dokumen tersebut saat mengunjungi pabrik.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, peraturan perundang-undangan secara tegas mengatur kewajiban perizinan bagi setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sebagai syarat memperoleh izin lingkungan.
Sanksi hukum atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Menanggapi informasi tersebut, Suroyo, Kepala Perwakilan Media Jurnal Polri wilayah Riau, menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, yang membidangi persoalan perizinan.
“Kami akan dorong Komisi B DPRD untuk segera turun langsung ke lokasi dan memverifikasi apakah PT BSM memang benar beroperasi tanpa izin. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Suroyo.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/6/2025), mengatakan pihaknya akan segera melakukan inspeksi lapangan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Bila terbukti tidak memiliki izin lingkungan, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegas Suwandi.
Kasus ini juga sempat menjadi perbincangan di sejumlah media daring karena mengindikasikan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional industri di daerah. Praktik seperti ini dinilai dapat memicu pencemaran lingkungan serta menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka operasional PT BSM bukan hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang serius. Pemerintah daerah pun diharapkan bertindak cepat dan tegas dalam menertibkan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, PT SIA Gandeng RS Awal Bros Gelar Tes Urine Pastikan Karyawan Bebas Narkoba

Redaksi Syahrial

28 Okt 2025

Post Views: 16 ROKAN HILIR – RIAU || PIRNAS.CIM –Rok Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, PT Sianipar Integritas Agrindo (PT SIA) menunjukkan komitmennya terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan menggelar kegiatan tes urine bagi seluruh karyawan. Kegiatan ini dilaksanakan di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SIA, Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan …

Warga Pasir Putih Resah, Marak Pencurian Buah Sawit di Balai Jaya

Redaksi Syahrial

23 Okt 2025

Post Views: 26 ROHIL – RIAU  || PIRNAS.COM – Warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengeluhkan maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah mereka. Aksi yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir itu menimbulkan keresahan serta kerugian besar bagi para pemilik kebun maupun pengawas lapangan. Dwi Sakti, pengawas lapangan yang dipercaya …

Polres Rokan Hilir Bergerak Cepat Amankan Situasi Pasca Bentrok Kelompok Masyarakat dengan Keamanan PT. UTS di Balai Jaya

Redaksi Syahrial

22 Okt 2025

Post Views: 28 ROHIL  -RIAU || PIRNAS.COM –Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir bergerak cepat mengamankan situasi pasca bentrok antara kelompok masyarakat yang dipimpin Wanton Siringo-Ringo dengan pihak keamanan PT. Ujung Tanjung Sejahtera (UTS) di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Bentrok terjadi di Blok 29–30 Ex. Perkebunan Rumbia …

Bentrokan Berdarah Pecah di Kebun Rumbia 1 Rohil, Diduga Libatkan Warga KM 31 dan Keamanan PT UTS

Redaksi Syahrial

20 Okt 2025

Post Views: 53 ROHIL – RIAU || PIRNAS.COM Bentrokan berdarah terjadi di kawasan Kebun Rumbia 1, Blok 29–30, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (20/10/2025) sore. Dalam insiden ini, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka bacok akibat pertikaian antara dua kelompok. Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa …

*Marsombu Sihol Pomparan Raja Sitempang Se-Rokan Hilir Berlangsung Meriah, Warnai HUT ke-16 dan Pelantikan Pengurus Baru*

Redaksi Syahrial

19 Okt 2025

Post Views: 31 ROHIL -RIAU || PIRNAS.COM— Suasana penuh kebersamaan dan sukacita mewarnai pelaksanaan Marsombu Sihol Pomparan Raja Sitempang Se-Kabupaten Rokan Hilir, yang digelar di Aula Ronauli, Jalan Lancang Kuning, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Sabtu (18/10/2025). Kegiatan yang mengusung tema “Hendaklah Kamu Seia Sekata, Sehati dan Sepikir Dalam Kasih” ini menjadi momentum mempererat tali …

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Pasang Plang Larangan di Lahan Bekas Karhutla Kecamatan Bangko

Redaksi Syahrial

30 Sep 2025

Post Views: 27 ROHIL – RIAU || PIRNAS.COM – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Senin (29/9/2025) sore, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H bersama Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles BBA MBA, turun langsung memasang plang larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar di Kecamatan Bangko. …

Kategori Terpopuler