banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

REKAN PERS SANGAT MENYAYANGKAN ATURAN KAJARI RANTAU PRAPAT YANG TIDAK MEMBOLEHKAN BAWA ALAT KERJA PERS

Rantau Prapat, pirnas.com & pirnas.org | Seorang rekan pers dari media online transparan news, yang berinisial (ST), sangat menyayangkan dengan adanya aturan yang di buat oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) yang berada di jln. Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut keterangan dari beliau(ST), hari jum’at (01/11/2019), dari pantauan awak media online pirnas menyatakan, itu berawal pada saat beliau mau melakukan konfirmasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Rantau Prapat, beliau di tanya mau menjumpai siapa, serta ditahan oleh pihak petugas Kajari (security).

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Setelah di jelaskan kepada beliau(ST), pihak security menyuruh untuk tidak membawa alat alat seperti hp, kamera, dan lain sebagainya, di karenakan perintah dari atasan.

” hp adalah merupakan alat peraga kita sebagai pers, untuk mengambil fhoto, merekam dan lain sebagainya,  bagaimana kita mau bekerja , sementara alat kerja pers kita di tahan bang, ” jelasnya.

Untuk pengembangan mis komunikasi antara pihak pers dengan pihak Kajari, yang memberikan batas batas gerak untuk wartawan, dalam menjalankan tugas dan tupoksinya, yaitu dengan tidak membawa alat alat tugas masuk ke dalam Kantor Kajari, Rantau Prapat, awak media online pirnas belum melakukan pengembangan,  dan akan menelusuri lebih lanjut. (HD)