- BeritaLapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan
- BeritaPolsek Bilah Hilir Gercep Grebek Sarang Narkoba di Kampung Tengah
- BeritaADP Alias SN Pane Terduga Bandar Narkoba di Kopin Semakin Eksis Tak Tersentuh APH
- BeritaAKP Yuna H.Gultom Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilkum Polsek Panai Hilir
- LabuselPT 7 Serangkai Sawit Perdana Bagikan Sembako kepada 150 KK di Aek Batu Timur
- BeritaDirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat
- LabuselApel Gelar Pasukan Oprasi Ketupat 2026 Polres Labusel Melibatkan 515 Personil
- BeritaPelaksanaan Giat kapolsek Kualuh Hilir Bagikan 50 Paket Sembako Ke Warga
- BeritaMarak Peredaran Narkoba Di Aek Goti Di Sinyalir Pepeng Sebagai Pengendali,Warga Berharap Komitmen Kapolres Terwujud

Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Terhadap Agusri Lewang, Divonis 4,6 Tahun Serta Denda 1 Miliar
PIRNAS.COM | KOTAMOBAGU – Akhirnya pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu memberikan Hukuman kepada Terdakwa Agusri Lewan dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan dan didenda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 8 bulan kurungan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar pada Jumat (2/7), di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, secara virtual.
Dikutip dari laman resmi PN Kotamobagu, dalam sidang tersebut, terdakwa Agusri Lewan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian Penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin. Dan itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Selanjutnya, PN Kotamobagu menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Agusri Lewan sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian, memerintahkan kepada Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan.
Adapun barang bukti yang disebutkan majelis hakim dalam fakta-fakta persidangan adalah, berupa 2 unit mesin penyedot air ukuran kecil, 3 buah blower udara, 1 unit kompresor, 300 sak kapur ukuran 10 kilogram, 20 sak caustic soda ukuran 25 kilogram 16 drum sianida ukuran 50 kilogram, 1 buah tabung oksigen, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 150 karung tanah bahan baku emas ukuran 25 kilogram, 1 unit timbangan digital merek and tipe GF-3000 kapasitas 3100 gram, 2 (dua) set selang plastik dan tabung penyiraman material tanah, 3 buah tungku pembakaran besar, 1 buah tungku pembakaran kecil, 2 set brendel beserta selang, 1 buah kana kecil, 1 buah kana besar, 1 buah bungkus kecil tawas, 1 buah sekrim, 1 unit timbangan kecil, 1 buah sekop, dengan ini dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu. Adapun tuntutan JPU Kotamobagu menuntut Agusri Lewan dengan hukuman selama 5 tahun penjara. “Jadi sudah ada putusannya yakni 4 tahun 6 bulan. Putusan hakim itu yang pasti terbukti secara sah pidana,” pungkasnya.
(**Agus)
Hidayat Chan
16 Mar 2026
Post Views: 4 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …
Hidayat Chan
14 Mar 2026
Post Views: 15 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …
Hidayat Chan
10 Mar 2026
Post Views: 29 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …
Hidayat Chan
09 Mar 2026
Post Views: 458 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …
Hidayat Chan
08 Mar 2026
Post Views: 306 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …
Hidayat Chan
07 Mar 2026
Post Views: 239 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.