PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | SIJUNJUNG – Pembangunan jalan di jorong payo sadat Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat tidak terlihat terpasang papan merek kegiatannya di sepanjang bangunan tersebut, Jumat (6/12/2019).
Berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan perpres No 70 tahun 2012 dan permen PU nomor 12 tahun 2014. Tentang pembangunan drainase kota infrastruktur jalan proyek irigasi.
Regulasi ini mengatur tentang setiap pengerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib membuatkan nama papan plang proyek, baik yang sumber dananya APBD, APBN dan Dana Desa sekalipun.
Salah satu Tokoh Masyarakat, yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan Pentingnya papan plang kegiatan salah satu tanda transparansi kepada masyarakat dan supaya masyarakat mengetahui keberadaan suatu proyek di sekitar kegiatan diantaranya sumber dananya, jenis kegiatannya, berapa lamanya kontrak kegiatan dan pelaksananya siapa.
“Dengan adanya papan plang tersebut masyarakat dapat mengetahui setiap pembangunan dari mana sumber dananya, dan juga dapat sama-sama mengetahui siapa pengurus atau pelaksananya” tuturnya.
Setiap proyek yang menggunakan keuangan negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan. Dengan tidak terpasangnya papan plang kegiatan mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat.
“Dengan tidak tampaknya papan plang kegiatan tentu akan mengundang suatu kecurigaan dan akan berdampak kepada kehidupan sosial di kalangan masyarakat”, ucap salah seorang tokoh masyarakat kepada media pirnas
(Dasrul)