PIRNAS.COM | CIAMIS – Tujuan pemerintah pusat memperbaiki saluran sekunder di Daerah Kabupaten Ciamis diharapkan bisa membangkitkan suasembada pangan. Tapi sangatlah disesalkan. Keinginan tersebut malah dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi dan golongan. Dengan melakukan pekerjaan diluar Bill Out Quantiti(BOQ)
Yang mana pekerjaan ini adalah Rehabilitasi Jaringan irigasi D.I Lakbok Utara Paket I dengan nilai Kontrak Rp.55.752.499.000 yang dikerjakan oleh PT.DO pada tahun Anggaran 2022.
Dugaan ini diperkuat hasil dari investigasi lapangan Tim PIRNAS beberapa waktu yang lalu. Didapatkan bahwa bagian alas/dasar dari saluran sekunder semestinya dibersihkan dahulu. Dan dipasang wermes Baru di masukan Coran K225. Tapi pada kenyataannya tidak begitu. Saluran dalam keadaan yang cukup banyak air malah di pasang ayaman bambu/gedek dilapisi plastik terus di tuangkan coran. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan Bill Out Quantiti(BOQ).
Untuk mendapatkan kenterangan berikutnya Tim PIRNAS menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)Balai Besar Wilayah Sungai(BBWS) Citanduy melalui Via WA, Yaitu AI tapi tidak mendapatkan Jawaban apapun.
Tentunya hal ini sangat merugikan Negara dan sangat mempengaruhi kualitas pekerjaan.
27/05/2023.
(TIM)