- BeritaPolsek Torgamba Ringkus Residivis Pencuri di Madina Mart Berbekal Rekaman CCTV
- BeritaKetua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan
- BeritaJaringan Buronan BNN Wawan Masih Bebas Beraksi di Bawah Hidung Aparat
- BeritaPoldasu Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate, Diduga Dipasok dari Kamboja
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Aek Kuo, Sita 3,10 Gram Sabu
- BeritaPolres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Marbau, Sita 38 Paket Narkotika
- BeritaHarumkan Nama Daerah, SDN 15 Rantau Selatan Dikunjungi Plh. Sekda Labuhanbatu
- BeritaDiduga Peredaran Sabu Marak di Desa Teluk Sentosa, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
- BeritaDESAK TERDUGA “BALGA” DITANGKAP, WARGA BILAH HILIR PERTANYAKAN EFEKTIVITAS RAZIA NARKOBA

Prof Zudan Ketum Korpri Ingatkan Para Dosen PNS Juga Bisa Diberi Sanksi Disiplin Oleh Menteri
PIRNAS.COM | Jakarta – Banyak yang menanyakan kepada saya sebagai Ketua Umum Korpri yang intinya ingin mendapatkan penjelasan apakah seorang dosen bisa diberi sanksi dan dicabut gelar profesornya.
Dalam UU nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara sudah diatur secara jelas bahwa PNS di Indonesia dibagi dalam dua jenis jabatan yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural misalnya kepala bagian, kepala dinas, dirjen dan lain-lain. Jabatan fungsional itu seperti peneliti, dosen, widya iswara yang didalamnya terdapat jenjang jabatan fungsionalnya seperti peneliti utama, guru besar, widya iswara utama dan lain-lain.
Dalam sistem hukum Kepegawaian di Indonesia, yang sudah diatur dalam UU ASN dan PP Manajemen ASN, PP Disiplin PNS, setiap PNS dapat diberikan reward dan punishment. PNS yang berprestasi diberikan penghargaan dan PNS yang melanggar disiplin PNS diberikan sanksi. PNS yang tidak metaati ketentuan kewajiban dan melakukan pelanggaran terhadap larangan sesuai PP 94 tahun 2021 dikenakan hukuman disiplin. Sanksi disiplin ini dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Menteri, Gubernur dan Bupati, Walikota.
Oleh karena itu, apabila ada PNS baik dalam jabatan struktural maupun fungsional melanggar disiplin pegawai maka bisa dijatuhkan hukuman disiplin bagi PNS. Hukum disiplin ini ada 3 tingkatan yaitu disiplin ringan, sedang dan berat sesuai Pasal 8 PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Jadi seorang professor yang melanggar disiplin PNS bisa diberi sanksi. Misalnya sanksi ringan adalah teguran tertulis. Sedangkan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 4 bisa berupa turun jabatan setingkat, pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dalam kasus di UNS, dua professor UNS ini mendapatkan sanksi berat sesuai Pasal 8 ayat (4) PP nomor 94 tahun 2021. Sedangkan sanksi yang terberat adalah diberhentikan sebagai PNS. Penjatuhan hukum disiplin kepada dosen PNS di UNS adalah memang kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi dosen yang melanggar disiplin PNS, juga bisa diberikan sanksi. Sanksi bagi Dosen PNS baik yang sudah bergelar professor maupun belum professor, yang terberat adalah sanksi pemberhentian sebagai PNS. Bila ini terjadi, maka otomatis guru besarnya juga copot. Namun bila bila diberi sanksi penurunan jabatan menjadi pelaksana maka yang bersangkutan tetap berstatus sebagai PNS sampai memasuki batas usia pensiun.
Upaya Administratif
PNS yang tidak puas atas putusan sanksi disiplin PPK dapat mengajukan Upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif yang sudah ada pengaturannya dalam Pasal 2 PP No. 79 tahun 2021. Upaya adminsitratif ini dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan kepada PPK, ke PTUN dan untuk PNS yang mendapat sanksi didiplin berat, dapat mengajukan Upaya adminsitratif berupa Banding kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN). Saya sebagai Ketua Umum Korpri menjadi anggota BP ASN. Ketum Korpri merupakan anggota BPASN sesuai Pasal 24 ayat (1) huruf e dan ayat (5) PP No. 79/2021 tentang Upaya Administratif dan BPASN, dengan susunan keanggotaan, Ketua Menpan, wakil ketua Kepala BPN, anggota Setkab, Menkumham, Kepala BIN, Jaksa Agung dan Ketua Korpri. ASN yang tidak puas terhadap putusan BPASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (ps. 18 PP79/2021).
Saya sebagai ketua Umum Korpri mengajak kapada semua ASN di semua jabatan, baik struktural maupun fungsional untuk memahami dengan sungguh-sungguh tentang disiplin pegawai ini dan jangan sampai melakukan pelanggaran. Tetap taat asas, bekerja dalam bingkai ssistem aturan dan etika birokrasi.
23/07/2023.
(TIM)
Hidayat Chan
08 Agu 2026
Post Views: 52 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …
Hidayat Chan
31 Jul 2026
Post Views: 140 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …
Hidayat Chan
29 Jul 2026
Post Views: 120 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …
Hidayat Chan
29 Jul 2026
Post Views: 107 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …
Hidayat Chan
28 Jul 2026
Post Views: 86 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu resmi selesai. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …
A S
26 Jul 2026
Post Views: 191 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.