Home » Daerah » Polrestabes Surabaya Resmi Lidik Peralihan Hak IPT Milik Pemkot di Jl. Purwodadi Gang 1

Polrestabes Surabaya Resmi Lidik Peralihan Hak IPT Milik Pemkot di Jl. Purwodadi Gang 1

Pirnas.com 11 Des 2022

PIRNAS.COM | SURABAYA – Unit 2 Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya resmi melakukan penyelidikan atas dugaan perkara tindak pidana yang terjadi atas Ijin Pemakaian Tanah (IPT) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jl. Purwodadi Gang I, Jumat (09/12/2022).

“Kami baru saja memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan atas perkara IPT milik Pemkot Surabaya di persil Jl. Purwodadi Gang I. Dua ahli waris almarhum Mursidah, bernama Aniya Rahmi dan Anwar Wahyudi dimintai keterangan oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (09/09/2022), sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berjalan lancar dan sekarang kita percayakan kepada penyidik untuk melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut, supaya terang benerang atas status kepemilikan IPT milik Pemkot Surabaya di Jl. Purwodadi Gang I,” ungkap Dwi, panggilan akrab pengacara yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/5528/SP2HP/XI/RES.1.2/2022/Satreskrim, tertanggal 24 November 2022, menjelaskan bahwa Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Kantor Bantuan Hukum & Penegak Hukum “Dwi Heri Mustika & Partners” telah diterima dan ditindak lanjuti oleh Unit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya. Berdasarkan Surat Permintaan Keterangan No. B/9097/XI/RES.1.2/2022/Satreskrim dan Surat Permintaan Keterangan No. B/9096/XI/RES.1.2/2022/Satreskrim, tertanggal 24 November 2022, pada hari Rabu, Unit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil Aniya Rahmi dan Anwar Wachyudi. “Hari Rabu, tanggal 30 November 2022, Aniya Rahmi dan Anwar Wachyudi sudah memenuhi panggilan dan telah memberikan keterangan atas perkara persil Jalan Purwodadi Gang I,” ungkap Dwi.

“Harapan 8 (delapan) ahli waris almarhum Mursidah yang sekaligus klien kami, hanya meminta keadilan. Bangunan yang berdiri di persil Jl. Purwodadi beserta IPT milik Pemkot Surabaya itu sebenarnya secara hukum atas nama siapa dan milik siapa ?,” ucap Dwi.

Dwi menambahkan, mengaku sangat kecewa atas hasil mediasi yang diselenggarakan pada 15 September 2022 di Ruang Rapat Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya berdasarkan Surat No: 005/15914/436.1.2/2022, tertanggal 09 September. “Situasi yang terjadi, saat forum atau rapat mediasi yang dihadiri perwakilan Pemkot Surabaya terkesan tidak netral. Kenapa begitu, dugaan kami berdasarkan saat mediasi berjalan, kami secara gamblang dan jelas menunjukan alas bukti terkait hak IPT milik Pemkot Surabaya di Jl. Purwodadi Gang I. Namun dari pihak lawan, yang saat itu mengaku memiliki hak IPT dan mengusai persil saat ini, bahkan saat ini telah disewakan ke perusahaan ekspedisi, terkesan keberatan tidak menunjukan ke klien kami atau peserta mediasi yang saat itu hadir. Pertanyaan saya, kenapa saat itu perwakilan Pemkot Surabaya hanya bisa diam melihat proses mediasi yang berjalan tidak sportif,” ungkap Dwi.

Puncaknya, lanjut Dwi, saat pihaknya melayangkan surat nomor: 06/Kota.SBY-CAKRATIRTA/Biro.Hukum/dw.bg/X/2022, tertanggal 13 Oktober 2022, perihal: Memohon Informasi/Keterangan atas nama IPT milik Pemkot Surabaya di Jl. Purwodadi Gang I.

“Tidak lama kemudian pihak Pemkot Surabaya memberikan jawaban kepada kami. Berdasarkan point nomor 2, Surat No 593/9640/436.8.2/2022, tertanggal 31 Oktober 2022 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Surabaya, berbunyi: berdasarkan hal tersebut diatas, maka permohonan tidak dapat ditindak lanjuti karena saudara tidak memiliki legal standing atas permohonan dimaksud, mengingat pemegang IPT sebagaimana angka 1 atas nama pihak lain. Hal ini yang membuat klien kami bertanya tanya, bagaimana proses IPT bisa balik nama tanpa sepengetahuan pihak klien kami. Padahal jelas jelas klien kami memiliki legal standing sebuah Perjanjian Jual Beli Notaris Goesti Djohan Nomor 139, tertanggal 21 November 1975 terkait persil tersebut. Dan, klien kami juga telah memiliki Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama (PA) No. 2878/Pdt.P/2021/PA.Sby, tertanggal 23 September 2021,” tutup Dwi.
12/12/2022.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 471 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Wakil Bupati Jamri: Mari Dukung Catrine Giecela di Babak 24 Besar The Icon Indonesia

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 23 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …

Kejar WTP, Bupati Labuhanbatu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumut

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 29 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …

Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu 

Hidayat Chan

30 Mar 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …

Duka Cita Wakil Bupati Labuhanbatu atas Meninggalnya Salah Satu Anggota DPRD

Hidayat Chan

26 Mar 2026

Post Views: 279 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …

Kategori Terpopuler