Home » Daerah » Polres Batu Bara Melaksanakan Press Release Bersama Reskrim di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara Yang Dipimpin Oleh Kapolres Batu Bara

Polres Batu Bara Melaksanakan Press Release Bersama Reskrim di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara Yang Dipimpin Oleh Kapolres Batu Bara

Pirnas.com 23 Sep 2021

PIRNAS.COM | BATU BARA – Polres Batu Bara AKBP,IKHWAN, SH,MH, melaksanakan Press Release barsama Reskrim di Depan Gedung SatReskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara, dengan uraian kegiatan sebagai berikut Rabu (22/09/2021).

Acara Pelaksanaan kegiatan Press Release di Tempat Gedung Satreskrim Polres Batu Bara.Pelaku TINDAK PIDANA l PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Dasar : LP / 58/ VIII /2021 / SPKT / Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 30 Agustus 2021, Pelapor atas nama ASMAWATI. Waktu Kejadian,Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 20.40 Wib, di Pinggir Jalan Desa Mangkai Baru, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara

Tersangka yang Diamankan,
Tamtomo Alias Tomo, umur 26 thn, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun lll Desa Tanjung Kubah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara. Irwansyah, Umur 26 THN, lslam, Buruh, Alamat Link V Kel. Indrasakti, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, Harist Fadillah, umur 19 thn, Islam, Suku Jawa, Pekerjaan Buruh Bangunan, Alamat Dusun lll, Desa,Sipare Pare, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.

Aditya Kurniawan, 19 Tahun, Islam, mahasiswa, Alamat Dusun lll, Desa Sipare pare, Kec. Air Putih, Kab Batu Bara. Barang Bukti, yang di temukan oleh pihak kepolisian (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna abu-abu (milik korban) (satu) Sepeda Motor Honda Vario warna hitam (yang digunakan tersangka)
(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Biru (yang digunakan tersangka).

Melanggar pasal,Tersangka dipersangkakan melanggar,Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.Pasal 480 ayat (1) KuH Pidana dengan ancaman tahun penjara.
TINDAK PIDANAPENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Dasar : LP / 537 / lX / 2021 / SPKT / Polres Batu Bara tanggal 18 September 2021 Pelapor atas nama SURIYANI.

Kejadian pada hari, Sabtu tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wib, di pinggir Jalan Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara. Tersangka diamankan.holeh pihak kepolisian Batu bara, Arga Tamtomo Alias Tomo, 26 thn, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun lll Desa Tanjung Kubah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.
2. Harist Fadillah, umur 19 Tahun, Islam, Laki -laki, Buruh Bangunan, Alamat Dusun llI, Desa Sipare pare, Kec. Air Putih, Kab Batu Bara.

Barang Bukti, (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam (yang digunakan tersangka, (satu) buah parang / golok besi berkarat tanpa gagang (yang digunakan tersangka) (satu) unit HP XIAOMI warna gold (milik korban),Uang tunai Rp. 3.000.000- sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban
Uang tunai Rp. 350.000- sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban.

Pasal yang disangkakan, Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Pasal 480 ayat (1) KuH Pidana dengan ancaman 4 tahun Penjara, TINDAK PIDANA III,PENCURIAN,Dasar : LP / B /54 / Vll/ 2021 / SU / Res B. Bara/ Sek Lima Puluh Tanggal 09 Juli 2021 Pelapor An. NURHASANAH.

Waktu Kejadian,Pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 04.00 Wib di Dusun 1 Teluk Piai, Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara.
Tersangka ,IBRAHIM, Laki-laki, 28 Tahun, Islam, Melayu, Mocok mocok Dusun 1 Desa Perupuk, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara.Barang Bukti di aman kan, (Satu) Unit HP Android Merk Vivo Type Y15 Nomor lmei 860062044628237, 8600062044628229 warna hitam merah.Pasal yang Disangkakan
Pasal 363 KUHPidana.

TINDAK PIDANA IV : PENCURIAN, Dasar : LP / B / 50 / V / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, tanggal 05 Mei 2021.
Waktu Kejadian, Pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021, sekitar pukul 15.00 Wib, di Jalan Syarifudin Link II, Kel. Indrapura, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.

Barang Bukti, (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol. BK 3317 OAD NOKA. MHIKC8115K007300 NOSIN. KC81E1007706 atas nama DIAN WAHYUDI. Tersangka Diamankan,
RIAN ANDINATA, umur 32 thn, lslam, Wiraswasta, Alamat Jl. Sutrisno No 750 Kel. Suka Rame, Kota Medan. Pasal yang disangkakan, Pasal 363 Dari KUHPIDANA.TINDAK PIDANA V : PENCURIAN,
Dasar : LP / B / 138 / IX / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara.

( MZ )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Komunikasi Visual: Peluang Strategis di Era Digital

A S

23 Nov 2025

Post Views: 17 Pirnas.com | Aceh – Oleh Adilah Syahputri — Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh Perkembangan teknologi informasi mendorong pergeseran besar dalam cara masyarakat mengakses dan mengolah informasi. Di tengah dominasi media digital, komunikasi visual menjadi elemen utama dalam penyusunan pesan modern. Visual tidak lagi sekadar pelengkap teks, tetapi berperan dalam membentuk persepsi, …

Wabup Labuhanbatu Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Terkait TBC

Hidayat Chan

19 Nov 2025

Post Views: 20 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dengan menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati, Selasa (18/11). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pemeriksaan Kinerja …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Pengantar Nota Keuangan Belanja Daerah 2026

Hidayat Chan

17 Nov 2025

Post Views: 33 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dengan agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Labuhanbatu, Senin (17/11). Rapat Paripurna dipimpin oleh …

Wabup Labuhanbatu Turut Hadiri Kegiatan High Level Meeting TPID 

Hidayat Chan

13 Nov 2025

Post Views: 447 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, turut menghadiri kegiatan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) wilayah sisi batas Labuhan, di Hotel Niagara Parapat Jl. Pembangunan 01 ,Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kamis (13/11/2025). Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Wisuda Mahasiswi Institut Teknologi dan Kesehatan Ika Bina Angkatan XVII

Hidayat Chan

11 Nov 2025

Post Views: 45 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menghadiri sidang senat terbuka wisuda dan angkat sumpah ahli madya kebidanan angkatan ke-XVII, Fakultas Ilmu Kesehatan Institut Teknologi dan Kesehatan Ika Bina, program studi (prodi) Diploma III kebidanan, di Aula Asrama Haji, Rantauprapat, Selasa (11/11/25). Dalam sambutannya, Wabup mengucapkan selamat kepada para mahasiswi yang mengikuti prosesi …

Asisten I Buka Rakor Penguatan Pelaksanaan Pencegahan Stunting Semester II di Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Nov 2025

Post Views: 397 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Asisten I Drs. H. Sarimpunan Ritonga M.Pd membuka rapat koordinasi penguatan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penurunan stunting semester II di Kabupaten Labuhanbatu, yang digelar di Lantai 3 Platinum Hotel. Selasa (11/11). Asisten I mengatakan bahwa terkait masalah stunting bukan terfokus dengan satu dinas saja dalam menanganinya, tetapi seluruh dinas yang terkait. “Artinya, …

Kategori Terpopuler