- BeritaPolres Labuhanbatu Selatan Sita 3,63 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam Sehari
- BeritaJaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional
- BeritaBupati Maya Hasmita Dorong Pembangunan Infrastruktur, 6 Proyek Strategis Labuhanbatu Diusulkan
- BeritaLabuhanbatu’Surga’Rokok Ilegal: Negara Rugi Miliaran, APH Jangan Tutup Mata di Tengah Defisit APBN
- BeritaWakil Bupati Jamri: Mari Dukung Catrine Giecela di Babak 24 Besar The Icon Indonesia
- BeritaBupati Labuhanbatu Bahas Sinergi Ekonomi Daerah dalam Kunker Komisi II DPR RI ke Bank Sumut
- BeritaMulai 2026, LPG 3 Kg Berlaku Satu Harga Nasional, Begini Skemanya
- BeritaKejar WTP, Bupati Labuhanbatu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumut
- BeritaResah! Warga Perumahan Indah Mestika Keluhkan Dugaan Markas Narkoba di Danau Bale C, Polisi Diminta Segera Bertindak

Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako
PIRNAS.COM | PEKANBARU – Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Zepri Mahilda Harahap, menolak seluruh gugatan Praperadilan yang dilayangkan Huidiyanto (32), Pemilik Gudang Jalan Riau, yang jadi tersangka Penggelapan Barang Sembako yang merugikan korban senilai Rp3,7 Milyar.
Pengadilan menyatakan, tindakan Polda Riau dalam menetapkan, menangkap dan menahan Huidyanto Sah secara Hukum.
“Menolak permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon sah secara hukum, menolak permohonan penghentian penyidikan oleh pemohon, menolak ganti rugi dan rehabilitasi oleh pemohon, menyatakan tindakan hukum termohon yang berkaitan dengan perkara aquo sah secara hukum,” demikian bunyi Amar Putusan yang dibacakan, Senin (18/10/21).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap Huidiyanto sah secara hukum karena sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu adanya keterangan saksi dan bukti surat / dokumen yang mengacu kepada pada 1 angka 14 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU- VIII/ 2014 sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP.
Kemudian, terhadap Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap Huidiyanto, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sah secara hukum. Karena berdasarkan alasan yuridis yaitu bukti yang cukup serta surat penangkapan dan penahanan telah diberikan kepada tersangka dan keluarga.
Atas putusan ini, Kabid Humas Polda Riau menyatakan Kepolisian mematuhi apapun putusan Pengadilan. Kepolisian, katanya, dalam melakukan Penyidikan selalu berpedoman kepada mekanisme yang berlaku.
“Kepolisian Daerah Riau selalu profesional dalam menangani setiap perkara. Apapun putusan Peradilan kita hormati. Putusan ini memperkuat penyidik melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya,” ungkap Sunarto saat dikonfirmasi terkait putusan.
Ditanya soal adanya kemungkinan tersangka lain, Sunarto menyatakan hal tersebut tergantung perkembangan dalam penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan lain dalam perkembangan.
“Semua tergantung perkembangan penyidikan, saksi dan alat bukti,” ucapnya.
Sebelumnya, tak terima dijadikan tersangka Huidiyanto (32), menggugat Kapolda Riau. Ia melayangkan gugatan Pra Peradilan ke PN Pekanbaru.
Dalam permohonannya yang Huidiyanto meminta hakim Menerima seluruh Permohonannya diterima oleh Pengadilan, termasuk menghukum Kapolda Riau untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp3 juta dan Kerugian Immateriil Rp1 Milyar Rupiah. Sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1 003.000.000,-(Satu milyar tiga juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus kepada dirinya.
Huidiyanto juga meminta Pengadilan menghukum Kapolda Riau untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada dirinya melalui Media Massa selama 3 hari berturut-turut.
Diketahui, penyidikan kasus ini bermula dari Laporan Polisi UD Jaya Mandiri Nomor : LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Riau tanggal 24 Agustus 2021. Laporan tersebut terkait dugaan Penggelapan dalam jabatan dan atau pertolongan jahat yang dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, yang dilayangkan oleh Pemilik Usaha Sembako UD Jaya Mandiri, Sumarni.
Ia melaporkan barangnya digelapkan oleh oknum karyawannya bernama Fernando Tobing dan kawan-kawannya
Dalam keterangannya, Pemilik UD Jaya Mandiri mencium adanya kejahatan ini pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu, ketika Supir nya memberitahukan tentang kecurigaan terhadap Sales mereka bernama Fernando, diduga membuat orderan fiktif.
Lalu, pada tanggal 23 Agustus 2021, Fernando memesan sembako lagi dari gudang atas pemesanan dari pihak Toko yang mengaku dari Kabupaten Siak. Setelah barang sembako dimuat, Fernando ternyata menyuruh supir untuk mengantarkan sembako ke Pemesan yang mengaku di Siak.
Hidayat Chan
02 Apr 2026
Post Views: 461 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …
Hidayat Chan
01 Apr 2026
Post Views: 13 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …
Hidayat Chan
01 Apr 2026
Post Views: 17 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …
Hidayat Chan
30 Mar 2026
Post Views: 26 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …
Hidayat Chan
26 Mar 2026
Post Views: 277 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …
Hidayat Chan
21 Mar 2026
Post Views: 258 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M, bersama Wakil Bupati H.Jamri ST, melaksanakan Shalat Idul fitri 1447 Hijriah di Masjid Raya Al-Ikhlas, Ujung Bandar, pada Sabtu 21/3/2026 yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Ribuan jamaah dari berbagai penjuru daerah turut memadati masjid sejak pagi hari untuk melaksanakan Shalat Ied berjamaah. Suasana …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.