Home » Daerah » PERNYATAAN SIKAP IJTI ACEH DAN AJI BANDA ACEH TERKAIT PENGANCAMAN WARTAWAN DI ACEH BARAT

PERNYATAAN SIKAP IJTI ACEH DAN AJI BANDA ACEH TERKAIT PENGANCAMAN WARTAWAN DI ACEH BARAT

Pirnas.com 06 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | BANDA ACEH – Jurnalis tabloid mingguan Modus Aceh dan modusaceh.co wilayah peliputan Aceh Barat dan Nagan Raya, Aidil Firmansyah (25), mengalami pengancaman dari petinggi dan rekan salah satu perusahaan kontruksi di Aceh Barat, Sabtu (04/01/20) malam. Acaman itu dilatarbelakangi oleh pemberitaan yang tayang di modusaceh.co beberapa jam sebelum korban diancam.

Mulanya, malam itu Aidil tengah nongkrong sambil ngopi di salah satu warkop di kawasan Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Tiba-tiba mendapat pesan whatsaap dari inisial AR, Direktur PT TAU (inisial) yang isinya menyebut, berita ditulis Aidil yang tayang di media online modusaceh.co terkesan berat sebelah dan merugikan perusahannya.

Sebelumnya, modusaceh.co menayangkan berita berjudul “Tak Bayar Kompensasi, Angkutan Tiang Pancang PLTU 3 dan 4 Dihadang Warga”. Terakhir, AR mengajak Aidil bertemu di kantornya sekitar pukul 23.50 WIB.

Namun Aidil enggan menuruti ajakan AR dan Aidil meminta agar mereka bertemu di salah satu warkop di Meulaboh, Aceh Barat saja. Namun tak lama kemudian, datang dua orang suruhan AR menjumpai Aidil di warkop tempatnya minum kopi malam itu.

Kedua orang tersebut kemudian meminta mendengar rekaman wawancara Aidil dengan seorang warga yang menjadi narasumber dalam pemberitaan di medianya bekerja. Sebelumnya, modusaceh.co menayangkan berita tentang penghadangan mobil pengangkut bahan material PLTU 3 dan 4 milik PT TAU, perusahaan yang dipimpin AR.

Selain itu, kedua suruhan AR ini mengajak Aidil agar pergi ke kantor PT TAU untuk bertemu langsung dengan AR. Awalnya Aidil juga enggar pergi, namun, setelah ada jaminan dari dua orang tersebut dia tidak akan disakiti dan dimarahi, Aidil pun menuruti ajakan mereka, apalagi salah seorang diantaranya dikenalnya. Aidil ditemani oleh Deni Sartika, seorang wartawan lain di Aceh Barat.

Tetiba di ruang kantor AR, Aidil dipersilahkan duduk. Kemudian, AR mengeluarkan senjata jenis pestol dari laci mejanya dan menyerahkan kepada seorang anggotanya di ruang itu. Seorang lainnya memegang leher Aidil, sedangkan AR terus mengeluarkan kata-kata ancaman. Namun, ketika itu ada yang melerai agar masalah itu diselesaikan baik-baik.

Lantas, AR menyodorkan surat yang telah dibuatnya untuk ditanda tangan di atas materai oleh Aidil. Isinya, untuk melakukan duel dengan Aidil satu lawan satu. Namun Aidil menolak. Selanjutnya, AR dan rekan terus mengeluarkan berbagai kata kata kepada Aidil dan menuduh berita tersebut salah.

Dengan nada tinggi, AR juga bercerita bahwa selain pengangkutan tiang pancang PLTU, ada pekerjaan lain yang sedang menanti mereka. Dan, apabila pekerjaan tersebut gagal didapatkan karena berita yang ditulis Aidil, maka dia akan mendapat konsekuensi, yaitu dibunuh oleh AR.

Aidil kemudian dipaksa membuat pernyataan dengan cara ditulis tangan. Isinya, Aidil akan mengklarifikasi berita di Modus Aceh dan dia harus mengakui bahwa itu fitnah. Apabila dalam sepekan dihitung dari tanggal 5 Januari 2020 Aidil belum membuat peryataan klarifikasi kepada media itu, Aidil siap menerima konsekuensi apa pun dari AR.

IJTI Aceh dan AJI Banda Aceh mengecam segala tindakan pengancaman terhadap Aidil oleh Direktur PT TAU Cs, karena dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Seperti yang diatur dalam Pasal 4, bahwa negara menjamin kebebasan pers.

Sedangkan pelaku kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnis dapat dijerat dengan pasal 18 ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pasal lainnya yang menyangkut dengan kepemilikan senjata api.

Atas dasar itu, AJI Banda Aceh dan IJTI Aceh menyatakan:

1.Menuntut pelaku mempertanggungjawabkan ancamanya sesuai aturan hukum yang berlaku, karena telah menyebabkan ketakutan, kekhawatiran dan mengganggu mental/psikis korban dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis

2. Mendesak kepolisian berperan aktif mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan menyeret pelakunya ke muka hukum atau pengadilan.

3. Polisi juga diminta menjamin keselamatan bagi korban atas ancaman dari pelaku yang tinggal satu daerah.

4.Meminta semua pihak menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesianya di lapangan.

Reforter Mansyah Berutu

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kampanye di Bara, Batlale dan Waikose, MDR dan Tim MANDAT Disambut Meriah oleh Warga

Harsusilawati

01 Nov 2024

Post Views: 7 Pirnas.com | Maluku – Calon Bupati Buru, Muhamad Daniel Rigan (MDR), dan tim kampanye MANDAT disambut meriah oleh warga desa Bara dan desa Batlale Kecamatan Air Buaya serta warga desa Waikose Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, saat melakukan kampanye di 3 desa tersebut, Kamis, (31/10/2024). Pantauan media ini, pada 3 desa tersebut, …

Kampanye di Batlale dan Waikose, MDR Ajak Warga Jadikan Adat Bernilai Ekonomi

Harsusilawati

01 Nov 2024

Post Views: 11 Pirnas.com | Maluku – Calon Bupati Buru, Muhamad Daniel Rigan (MDR) mengajak warga masyarakat di desa Batlale Kecamatan Air Buaya dan desa Waikose Kecamatan Fenaleisela, Kabupaten Buru, untuk menjadikan adat atau budaya bernilai ekonomi. Ajakan ini disampaikan MDR saat berkampanye di kedua desa adat tersebut, Kamis, (31/10/2024). Masyarakat adat di Buru yang …

Kampanye di Kecamatan Batabual, MDR Prioritas Bangun Jalan, Jembatan dan Buka Akses Transportasi Kapal Feri

Harsusilawati

31 Okt 2024

Post Views: 18 Pirnas.com | Maluku – Calon Bupati Buru, Muhamad Daniel Rigan (MDR) akan memprioritaskan pembangun jalan dan jembatan menuju Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru serta membuka akses transportasi laut kapal feri ke kecamatan tersebut. Pernyataan ini disampaikan MDR saat kampanye di desa Namlea Ilath dan desa Waimorat, Kecamatan Batabual, Selasa, (29/10/2024). Kata MDR, khusus …

Polsek Perbaungan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dalam Waktu 24 Jam

Harsusilawati

31 Okt 2024

Post Views: 18 Pirnas.com | Perbaungan – Kapolsek Perbaungan, AKP S. Gurusinga, bersama tim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Mandala Putra Pratama alias Tama (29), berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam …

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan. Kembali Melakukan razia di kamar hunian warga binaan

Harsusilawati

31 Okt 2024

Post Views: 16 Pirnas.com | Prabumulih – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan. Kembali Melakukan razia di kamar hunian warga binaan Rabu, 30 Oktober 2024 Penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan ini bertujuan untuk mencegah barang terlarang dan berbahaya masuk ke dalam Rutan barang-barang tersebut diantaranya adalah …

Tanggapi Audiensi PD. KAMMI, PJS Bupati Labuhanbatu Siap Netralitaskan ASN

Hidayat Chan

30 Okt 2024

Post Views: 27 Pirnas.com|Labuhanbatu -Menjelang pelaksanaan pilkada serentak pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang, desakan dari banyak lapisan masyarakat, ormas hingga organisasi kemahasiswaan datang kepada pimpinan Kabupaten Labuhanbatu untuk menjadikan ASN bersikap netral tidak berpihak terhadap salah satu calon. Bertempat diruang kerja Bupati Labuhanbatu Jalan SM.Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan …

Kategori Terpopuler