Home » Daerah » PERNYATAAN SIKAP IJTI ACEH DAN AJI BANDA ACEH TERKAIT PENGANCAMAN WARTAWAN DI ACEH BARAT

PERNYATAAN SIKAP IJTI ACEH DAN AJI BANDA ACEH TERKAIT PENGANCAMAN WARTAWAN DI ACEH BARAT

Pirnas.com 06 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | BANDA ACEH – Jurnalis tabloid mingguan Modus Aceh dan modusaceh.co wilayah peliputan Aceh Barat dan Nagan Raya, Aidil Firmansyah (25), mengalami pengancaman dari petinggi dan rekan salah satu perusahaan kontruksi di Aceh Barat, Sabtu (04/01/20) malam. Acaman itu dilatarbelakangi oleh pemberitaan yang tayang di modusaceh.co beberapa jam sebelum korban diancam.

Mulanya, malam itu Aidil tengah nongkrong sambil ngopi di salah satu warkop di kawasan Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Tiba-tiba mendapat pesan whatsaap dari inisial AR, Direktur PT TAU (inisial) yang isinya menyebut, berita ditulis Aidil yang tayang di media online modusaceh.co terkesan berat sebelah dan merugikan perusahannya.

Sebelumnya, modusaceh.co menayangkan berita berjudul “Tak Bayar Kompensasi, Angkutan Tiang Pancang PLTU 3 dan 4 Dihadang Warga”. Terakhir, AR mengajak Aidil bertemu di kantornya sekitar pukul 23.50 WIB.

Namun Aidil enggan menuruti ajakan AR dan Aidil meminta agar mereka bertemu di salah satu warkop di Meulaboh, Aceh Barat saja. Namun tak lama kemudian, datang dua orang suruhan AR menjumpai Aidil di warkop tempatnya minum kopi malam itu.

Kedua orang tersebut kemudian meminta mendengar rekaman wawancara Aidil dengan seorang warga yang menjadi narasumber dalam pemberitaan di medianya bekerja. Sebelumnya, modusaceh.co menayangkan berita tentang penghadangan mobil pengangkut bahan material PLTU 3 dan 4 milik PT TAU, perusahaan yang dipimpin AR.

Selain itu, kedua suruhan AR ini mengajak Aidil agar pergi ke kantor PT TAU untuk bertemu langsung dengan AR. Awalnya Aidil juga enggar pergi, namun, setelah ada jaminan dari dua orang tersebut dia tidak akan disakiti dan dimarahi, Aidil pun menuruti ajakan mereka, apalagi salah seorang diantaranya dikenalnya. Aidil ditemani oleh Deni Sartika, seorang wartawan lain di Aceh Barat.

Tetiba di ruang kantor AR, Aidil dipersilahkan duduk. Kemudian, AR mengeluarkan senjata jenis pestol dari laci mejanya dan menyerahkan kepada seorang anggotanya di ruang itu. Seorang lainnya memegang leher Aidil, sedangkan AR terus mengeluarkan kata-kata ancaman. Namun, ketika itu ada yang melerai agar masalah itu diselesaikan baik-baik.

Lantas, AR menyodorkan surat yang telah dibuatnya untuk ditanda tangan di atas materai oleh Aidil. Isinya, untuk melakukan duel dengan Aidil satu lawan satu. Namun Aidil menolak. Selanjutnya, AR dan rekan terus mengeluarkan berbagai kata kata kepada Aidil dan menuduh berita tersebut salah.

Dengan nada tinggi, AR juga bercerita bahwa selain pengangkutan tiang pancang PLTU, ada pekerjaan lain yang sedang menanti mereka. Dan, apabila pekerjaan tersebut gagal didapatkan karena berita yang ditulis Aidil, maka dia akan mendapat konsekuensi, yaitu dibunuh oleh AR.

Aidil kemudian dipaksa membuat pernyataan dengan cara ditulis tangan. Isinya, Aidil akan mengklarifikasi berita di Modus Aceh dan dia harus mengakui bahwa itu fitnah. Apabila dalam sepekan dihitung dari tanggal 5 Januari 2020 Aidil belum membuat peryataan klarifikasi kepada media itu, Aidil siap menerima konsekuensi apa pun dari AR.

IJTI Aceh dan AJI Banda Aceh mengecam segala tindakan pengancaman terhadap Aidil oleh Direktur PT TAU Cs, karena dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Seperti yang diatur dalam Pasal 4, bahwa negara menjamin kebebasan pers.

Sedangkan pelaku kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnis dapat dijerat dengan pasal 18 ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pasal lainnya yang menyangkut dengan kepemilikan senjata api.

Atas dasar itu, AJI Banda Aceh dan IJTI Aceh menyatakan:

1.Menuntut pelaku mempertanggungjawabkan ancamanya sesuai aturan hukum yang berlaku, karena telah menyebabkan ketakutan, kekhawatiran dan mengganggu mental/psikis korban dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis

2. Mendesak kepolisian berperan aktif mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan menyeret pelakunya ke muka hukum atau pengadilan.

3. Polisi juga diminta menjamin keselamatan bagi korban atas ancaman dari pelaku yang tinggal satu daerah.

4.Meminta semua pihak menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesianya di lapangan.

Reforter Mansyah Berutu

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kembali Adakan Bantuan Sosial, Kalapas Labuhan Ruku Bagikan 93 Paket Sembako

Harsusilawati

12 Feb 2025

Post Views: 13 Pirnas.Com | BatuBara – Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan pembagian Bantuan Sosial yang ditujukan bagi keluarga warga binaan yang kurang mampu pada Selasa(11/2) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku bersama dengan Wakapolsek Labuhan Ruku, Danramil Talawi dan Babinsa, Perwakilan dari Kejari Batubara serta pejabat struktural dan staf …

DPRD Labuhanbatu Tetapkan Paslon Dr. Maya Serta H. Jamri Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

Hidayat Chan

11 Feb 2025

Post Views: 19 Pirnas.com|Labuhanbatu -Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga beserta para pimpinan DPRD lainnya mengumumkan dan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) dr. Hj. Maya Hasmita dan H. Jamri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2025-2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun …

Reses Bertujuan Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat Dari Berbagai Daerah

Hidayat Chan

11 Feb 2025

Post Views: 19 Pirnas.com|Labuhanbatu -DPRD Kabupaten labuhanbatu telah melaksanakan reses 1 tahun sidang 1 pada tanggal 9 sampai 11 Desember 2024 yang lalu, proses tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dari setiap daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Ucap Asisten I Setdakab Labuhanbatu Drs Sarimpunan Ritonga,M.Pd, saat memimpin upacara apel gabungan di halaman BKPP …

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Koordinasi dan Kunjungan Danramil 05/Talawi

Harsusilawati

11 Feb 2025

Post Views: 21 Pirnas.Com | Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menerima kunjungan Danramil 05 Kecamatan Talawi beserta rombongannya, Senin (10/2). Kepala Lapas Labuhan Ruku Soetoo Berutu, bersama Kasubbag Tata Usaha dan Kasi Adm Kamtib menyambut dengan hangat kedatangan Danramil 05 dan melakukan koordinasi di Ruang Kerja Kalapas. Kunjungan ini dalam …

Resmi Buka Tradisi Pesta Tapai, Pj. Bupati Heri: Ini Momentum Bagi UMKM untuk Berkembang*

Harsusilawati

10 Feb 2025

Post Views: 27 Pirnas.Com | Batu Bara – Perayaan Pesta Tapai 2025 secara resmi dibuka oleh Pj. Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung, S.STP, M.AP, bersama Bupati dan Wakil Bupati terpilih Baharuddin Siagian dan Safrizal, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Sabtu malam (08/02/2025). Sebagaimana diketahui, Pesta Tapai merupakan ajang seremonial tahunan menyambut bulan puasa yang …

Semarak HUT ke-17 Partai Gerindra, DPC Labuhanbatu Selatan Gelar Program Sosial

Ades

06 Feb 2025

Post Views: 30 Pirnas.com | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Labuhanbatu Selatan mengadakan serangkaian kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Acara ini berlangsung pada Selasa, 6 Februari 2025, di Kota Pinang dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan berbagai elemen masyarakat. …

Kategori Terpopuler