Home » Daerah » PERDA PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN DI SOSIALISASIKAN, JBMI HARAPKAN PELEPASAN STATUS KAWASAN HUTAN

PERDA PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN DI SOSIALISASIKAN, JBMI HARAPKAN PELEPASAN STATUS KAWASAN HUTAN

Pirnas.com 03 Jul 2021

PIRNAS.COM | LABURA – Dalam kunjungannya Wakil Ketua Komisi D DPRD Prov. Sumut Edi Susanto Ritonga, ST mensosialisasikan tentang penerbitan Perda no 3 tahun 2015 adalah sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menghambat alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan dan holtikurtur menjadi areal tanaman keras komoditi sawit. alih fungsi lahan ini terlihat semakin gencar terutama didaerah pesisir pantai Labura yakni kecamatan kualuh leidong dan kualuh hilir. melihat makin gencarnya pengalihan fungsi lahan pertanian didaerah labura yang dahulunya sebagai lumbung padi atau disebut Lumbung Swasembada Pangan.

Maka kita mintakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura), agar serius melaksanakan Perda No 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah disahkan aturannya pada tanggal 28 September 2015., sosialisasi Dilaksanakan di Halaman Alwasliyah Desa Parpaudangan kecamatan kualuh hulu Labura. Jum’at (2/7/2021).

Menerangkan Edi susanto ST, Saya berharap Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini benar-benar dapat dilaksanakan di lapangan,” kata Wakil Ketua Komisi D, DPRD Sumut Edi Susanto Ritonga, ST. Hal itu dikatakannya pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

Acara dihadiri Dinas ketahanan Pangan Labuhanbatu Utara diwakili Kabid. Perindustribusian Pangan Ibu Musliati, Kasi Pupuk dan Mesin Pertanian Ibu Baratu Zakiah, Dewan Pendidikan Labura M.Safii Hasibuan, Kepala Desa Parpaudangan Agus Salim Siagian, Polsek Kualuh Hulu diwakili Waka Polsek IPTU Darma Bakti Sembiring, Babinsa Serda Adi Suardi, dan para petani dari Desa Parpaudangan.

Menurut Edi Susanto Ritonga, ST, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini sangat penting mengingat tingginya alih fungsi lahan pertanian yang terjadi saat ini. Namun alangkah baiknya, dipetakan atau dibuat zona mana-mana lahan pertanian yang dilindungi itu, sehingga tidak terjadi lagi pengalihan fungsi areal peruntukannya.

Sebelumnya, Edi Susanto Ritonga mengatakan,” diterbitkannya Perda No 3 Tahun 2015 itu, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghambat alih fungsi lahan pertanian sehingga luas baku lahan sawah dapat dipertahankan.

“Alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara cukup pesat. Dikarenakan Peralihan fungsi itu antara lain irigasi yang tidak memadai bahkan tidak berjalan dengan baik, transportasi yang sulit serta kuatnya minat warga beralih kepada perkebunan kelapa sawit karena itulah, Perda ini disosialisasikan untuk memberikan pemahaman kepada instansi terkait dan segala sesuatu yang dapat menghambat perda ini agar segera direalisasikan oleh Pemkab.

Terkait hal ini ketika dikonfirmasi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jam’iyah Batak Muslim Indonesia ( DPD JBMI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Maruli Tanjung, SH MH., melalui sekretarisnya Darwin Marpaung bahwasanya sebahagian besar lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah pesisir pantai Labura di kecamatan kualuh leidong dan hilir berada dalam status kawasan hutan berdasarkan Keputusan Men LHK Nomor: SK.8088/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara tanggal 23 Nopember 2018. Junto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.1076/MenLHK- PKTL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 13 Maret 2017tentan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara. junto Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Sumatera Utara dan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan a.n. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.2111/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/4/2020. Melihat hal ini bagaimana mungkin kita dapat melaksanakan dan menerapkan Perda tersebut diatas Kawasan Hutan.

”Pada pertemuan kami kemarin dengan Pemkab Labuhanbatu Utara mengenai persawahan dan irigasi di Kecamatan Kualuh Hilir dan Kecamatan Kualuh Leidong telah kami mohonkan agar pemkab labuhanbatu utara mengajukan pelepasan status kawasan hutan pada letak posisi persawahan masyarakat yang berada di pesisir pantai. Yakni di Kecamatan Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong.

Setelah pertemuan itu kami juga telah melakukan pertamuan dengan Ketua DPRD Labuhanbatu Utara H>Indra Bakti Simatupang, SH. M. Kn. dalam hal yang sama kami memohonkan juga agar DPRD juga berupaya Melalui Kekuatan Politik melepaskan status kawasan hutan pada letak posisi lahan pertanian pangan masyarakat di Kecamatan Kauluh Hilirdan Kecamatan Kualuh Leidong’’. Sebutnya.

Menindaklanjuti permohonan kami tersebut Ketua DPRD Labuhanbatu Utara bersama dengan kami telah melakukan peninjauan ke lokasi areal persawahan yang masih berstatus kawasan hutan tersebut’’. Pada saat itu Abaganda H. Indra Simatupang megatakan demi Rakyat dia siap.’’ Bahkan sampai menghadap Presiden,’’ kata beliau di ucapkan Darwin.

Ditambahkannya, ” Sebagai Informasi bahwa pada 2018 yang lalu kami bersama dengan Ketua Umum DPP JBMI Bapak H. Albiner Sitompul, SIP MAP telah melakukan pertemuan dengan Bapak Menteri PUPR mengajukan permohonan pembangunan irigasi di Labuhanbatu Utara di Jakarta.

‘’Pada tahun 2019 telah dilakukan SID setelah SID itu selesai Kami bersama dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang pada waktu itu di hadiri dari Dinas PUPR Labuhanbatu Utara telah di undang ke BWS untuk pengkajian pembahasan mengenai hasil SID yang telah dilaksanakan oleh pihak Consultan. Kemarin telah dilaksanakan Sosialisasi perencanaan pembangunan Irigasi di Labuhanbatu Utara. Nah, pada saat ini setau kami sedang dalam proses pengkajian Amdal.

Demi lancarnya pembangunan tersebut dan demi kesejahteraan masyarakat petani Gabah. kami mohon kepada Abanganda Edi Susanto Ritonga, ST Untuk melakukan pengawalan dan mendorong agar proyek ini terealisasi dan berjalan dengan lancar,” Pintanya.

( DM ) 

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati  Maya Hasmita Buka Kompetisi Sepak Bola Pelajar Tingkat SLTP Negeri dan Swasta se- Kabupaten Labuhanbatu

Hidayat Chan

22 Agu 2025

Post Views: 8 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Kompetisi sepakbola tingkat SLTP sederajat Negeri /swasta se- Kabupaten Labuhanbatu diharapkan dapat membina mental dan profesionalisme pelajar di bidang sepakbola. Hal tersebut disampaikan Bupati Labuhanbatu pada pembukaan turnamen sepak bola antar pelajar tingkat SLTP Negeri/swasta se-Kabupaten  Labuhanbatu yang memperebutkan Piala Bupati tahun 2025 di Stadion Binaraga Rantauprapat, Kamis (21/08/2025). Maya juga menambahkan …

Di Momen 17 Agustus, Polres Labuhanbatu Semakin Gencar Berantas Narkoba

Hidayat Chan

18 Agu 2025

Post Views: 28 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan tekad kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Minggu malam, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 34 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Skandal Mafia BBM Solar Dan Pertalite Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Di Tuding Masyarakat Tutup Mata 

Hidayat Chan

02 Agu 2025

Post Views: 91 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Oknum Mafia pemalakan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite didaerah desa Sei Kasih masuk wilayah hukum Kepolisian Sektor ( Polsek ) Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labubanbatu Provinsi Sumatera Utara masih bebas beraktivitas menjalankan bisnis pemalakan BBM bersubsidi Menurut warga disekitar desa Sei Kasih …

Oknum Polisi di Polres Labuhanbatu Diduga Lecehkan Profesi Wartawan Terkait Pemberitaan KTV Five Star

Hidayat Chan

23 Jul 2025

Post Views: 61 PIRNAS.COM||Labubanbatu -Salah satu oknum polisi bertugas di Polres Labuhanbatu diduga Lecehkan profesi wartawan. Hal tersebut berawal dari adanya pemberitaan lokasi hiburan malam yang berada di Lantai 2 Berastagi Rantauprapat, Labuhanbatu, pada Senin (22/07). Diketahui, oknum tersebut berinisial RS  merupakan seorang Kanit Intel Polres Labuhanbatu. Ia diduga telah melakukan pelecehan terhadap profesi seorang …

Reses DPRD provinsi sumatera Utara Bapak H.Tengku Milwan Di Kelurahan Padang Matinggi Kabupaten Labuhanbatu

Hidayat Chan

19 Jul 2025

Post Views: 52 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Reses anggota DPRD provinsi sumatera Utara dari partai Nasdem Bapak H.Tengku Milwan di jalan Padang matinggi kelurahan Padang matinggi pada hari Jumat pukul 16.00 wib . Reses kali ini bapak H.Tengku Milwan temu ramah di dapil Labuhanbatu sekaligus mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dalam Rangka penyebar luasan rancangan peraturan daerah TA.2025 tentang Fasilitasi …

Kategori Terpopuler