banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

PENYALURAN DANA HIBAH 2019 UNTUK OKP DI LIBUK LINGGAU YANG DIKOORDINIR OLEH DISPORA TERKESAN ASAL-ASALAN DAN MENYALAHI ATURAN

LUBUK LINGGAU, PIRNAS | Dari awal dana hibah ini menuai beberapa respon penolakan karena berpotensi berbenturan dengan aturan hukum.

Setelah dana ini masuk ke Dispora, proses pembagian atau penyeleksian mengenai organisasi yang berhak mendapatkan anggaran ini terkesan asal-asalan, tidak ada standar yang baku.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Tujuan awal dana ini untuk organisasi AP3L dikarenakan AP3L belum bisa menerima dana hibah tersebut mengingat organisasi tersebut belum genap 3 tahun.

Ketua DPC WKI Faisal Efendi dan Ketua DPC FOKUSMAKER Azani mengatakan Dispora terkesan tunduk dengan orang-orang ap3l untuk membagikan OKP mana saja yang berhak menerima dana tersebut. Jadi secara tidak langsung Dispora melakukan dugaan-dugaan penyalahgunakan wawenang.

“Ketika dana itu sudah masuk ke Dispora otmoatis sudah menjadi hak dan wewenang Dispora dalam penyaluran dana hibah sesuai peraturan yang berlaku dan orang-orang ap3l tidak berhak untuk menggatur reguliasi OKP mana saja yang berhak menerima dana tersebut dan itu murni pihak Dispora yg menggaturnya” ungkap mereka.

Disini kami mendesak pihak Dispora untuk tidak mencairkan sisa dana itu semula untuk 25 OKP yang saat ini tinggal 15 OKP lagi, sebab banyak persoalan-persoalan yang belum diselesaikan.

“Ini akan menimbul perpecahan pemuda di Wilayah Kota Lubuk Linggau dan kami memintak pihak BPK untuk mengaudit SPJ 10 okp yang sudah cair maupun 15 OKP yang belum cair karna kami menduga SPJ itu diduga fiktif” Ungkap mereka.

Mereka juga memegaskan apa bila persoalan-persoalan itu tidak diselesaikan, maka akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk melaporankan 10 OKP yang sudah cair itu maupun 15 OKP yang belum cair.

“Sudah jelas diduga ada niat jahat oleh pihak Dispora untuk memuluskan SPJ 15 okp yang fiktif tersebut. Sebab pihak Dispora memerintahkan bagi OKP-OKP yang menerima dana itu untuk bikin kegiatan dulu baru uang digantikan (GU), padahal tidak ada kegiatan dan hanya mengambil foto lama sebagai laporan SPJnya” tutupnya. (Antri Lapasa)