PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | KANDSI – Terkait ganti rugi lahan/tanah masyarakat yang terkena pembangunan pengembangan jalan tol Pekanbaru-Dumai yang terletak di jalan Lintas Pekanbaru-Kandis Km 82 yang tak kunjung selesai, namun hari ini Kamis (28/11/2019) pihak Pengadilan Negeri Siak melakukan Eksekusi berdasarkan Keputusan.
Eksekusi lahan yang dilaksanakan pihak Pengadilan Negeri Siak yang didampingi oleh pihak kepolisian beserta Satpol PP seluas 50.000 Meter (5 Hektar) menuai protes dari pihak pemilik tanah, dan dalam eksekusi sempat terjadi perlawanan antara pihak pemilik tanah/lahan dan pihak Pengadilan.
Istri dari pemilik tanah/lahan Suwito Lumban Batu sempat meminta dan menghalangi agar jangan dilakukan eksekusi namun usahanya tetap gagal.
“Saya meminta kepada Bapak Presiden Jokowidodo untuk menyelesaiakn persoalan ini, bapak orang baik yang mungkin mau mendengar kan keluhan kami, tidak seperti bawahan-bawahan bapak disini”, ucapnya sambil menangis.
Dalam peristiwa eksekusi lahan tersebut ada yang pingsan dari salah satu keluarga pemilik tanah/lahan yang langsung diamankan dengan membawa korban ke ambulance untuk dilakukan pengobatan.
Suwitno Lumban Batu ketika dikonfirmasi mengatakan, yang mana pada hari senin (25/11/2019). telah mengahadap pihak Kementrian ATR/BPN yang di terima baik oleh Kabag Humas Harisson. Hasil dari audensi masyarakat dengan pihak kementrian ATR/BPN menerima dan sangat merespon terkait aduan masyarakat.
Harisson dalam pertemuan itu juga mengatakan, “ya kita nanti akan segera menghubungi pihak BPN Siak untuk menindak lanjuti atas prihal aduan masyarakat agar dapat diselesaikan secepatnya, namun tak disangka yang terjadi malah pihak Pengadilan Negeri Siak melakukan eksekusi duluan”, tuturnya.
Reporter : Eko Saputro