- BeritaWarga Sei Meranti Suarakan Keamanan, Polsek Torgamba Siap Tindak Pencurian Sawit dan Narkoba
- BeritaIr H.Erwan Rojadi Nasution Terpilih Ketua Ikanas Sumut
- BeritaDugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang
- BeritaTak Sampai 3 Hari, Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Penikaman Mertua Sendiri
- BeritaPolisi Tegaskan Tidak Ada Penganiayaan Saat Amankan Pelaku Pengerusakan di Rantau Utara
- BeritaPolres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat
- BeritaPolsek Torgamba Sukses Kawal Pembangunan, Jembatan Merah Putih Presisi Aek Torop Rampung
- BeritaKapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK
- BeritaPolsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

PENGADAAN PENERANGAN JALAN UMUM DESA BEA DIDUGA MENYIMPANG DAN TERKESAN MENGADA-NGADA
PIRNAS.COM & PIRNAS ORG | MUNA – Pemerintah Desa Bea, Kec. Kabawo, Kab. Muna Mengalokasikan dana DD untuk Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada perubahan APBDesa akhir Tahun Anggaran 2019.
Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut dinilai menyimpang dan merugikan keuangan APBDesa Bea dan terkesan mengada-ngada pasalnya didalam peraturan PDTT No. 16 Tahun 2018 Tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 jelas tidak di peruntukan untuk pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Sementara itu Hasidi Penggiat anti korupsi dari BPAN Lembaga Aliansi Indonesia saat dikonfirmasi oleh awak media PIRNAS mengatakan bahwa dia telah memberikan peringatan kepada pihak Dinas Pemberdayaan masyarakat desa “DPMD” Kab. Muna, untuk tidak meng ACC atau membatalkan dokumen usulan perubahan APBDesa Bea tentang sub bidang pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut. (30/12/2019).
Ia juga menambahkan bahwa dalam perubahan APBDesa tentang sub Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut di tetapkan sepihak oleh Pemdes tanpa melibatkan masyarakat dimana tidak sesuai dengan Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 41 ayat 1 – 2 & 3, Dan cacat Hukum dan cacat secara Administrasi dan syarat sekali dengan indikasi KKN dan Markup dimana dalam pengadaanya tidak sesuai dengan Perbu Muna No. 30 Tahun 2015 dan Perka LKPP No. 22 Tahun 2015 Tentang pengadaan barang dan jasa di desa.
Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 27 Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan Pasal 87 ayat 2 yang berwewenang/berhak mengadakan penerangan jalan adalah :
1. Untuk Jalan Nasional —-> Menteri
2. Untuk Jalan Propinsi —-> Gubernur
3. Untuk Jalan Kabupaten/Jalan Desa —-> Bupati
4. Untuk jalan Kota —-> Walikota.
Artinya yang berwewenang mengadakan penerangan jalan adalah anggaran dari Pemda langsung bukan dari anggaran dana desa (DD).
Hasidi selaku anggota BPAN Lembaga Aliansi Indonesia juga menyayangkan atas penyimpangan penggunaan APBDesa Bea tersebut, pada hal dalam pengelolaan keuangan APBDesa sudah ada lembaga-lembaga atau Instansi” yang terkait untuk melakukan Pendampingan, Pengawasan, dan Pembinaan untuk memastikan penggunaan uang betul- betul sesuai dengan Prosedur Undang-Undang, di antaranya sudah ada BPD, pendamping Desa, Camat, DPMD, dan Inspektorat.
Akan tetapi sudah menjadi rahasia umum bahwa saya penyelenggaran Pemerintahan Desa Bea cacat Hukum mampu Admistrasi dan syarat sekali dengan dugaan Indikasi KKN, Markup dan LPJ realisasi penggunaan anggaran direkayasa/fiktif , dan hal ini berjalan aman-aman saja seakan-akan tidak ada kendala, disini saya menduga Kuat anggaran yg di gelontorkan Pemerintah untuk Desa Bea yang nominal begitu besar kurang Lebih 1,5 milyar pertahunnya dijadikan lahan basa oleh oknum yg tdk bertanggung jawab demi mengambil menguntungkan pribadi, golongan dari APBDesa Bea tersebut.
“Pasalnya terbukti dari zaman tempo dulu hingga sekarang status Desa Bea tidak pernah berubah/ beranjak yaitu masih kategori status desa tertinggal dan uang yang di kucurkan Pemerintah daerah maupun pusat ADD dan DD mulai dari 2015- 2019 ini yang hampir 10 milyar tidak berarti apa apa”, Ucapnya.
“Dan dalam waktu dekat ini di rapat gelar pendapat nanti bersama Komisi l DPRD Kab. Muna kami masyarakat akan mempertanyakan tentang kredibilitas Pemdes, BPD, Pendamping, Camat, DPMD, Inspektorat, dalam kasus ini, karena kami menduga kuat ada kongkalikong dibalik semua ini dan jelas tidak satu pun lembaga ini sepenuhnya menjalankan tupoksinya sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang”, Tambahnya.
(La Hasidi)
Hidayat Chan
01 Mei 2026
Post Views: 19 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …
Hidayat Chan
29 Apr 2026
Post Views: 36 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …
Hidayat Chan
29 Apr 2026
Post Views: 28 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 42 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 42 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …
Hidayat Chan
25 Apr 2026
Post Views: 37 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.