Home » Daerah » Penasihat Hukum Masyarakat Labuhan Deli, Pertanyakan Penyatukan Empat Sertifikat PTPN 2

Penasihat Hukum Masyarakat Labuhan Deli, Pertanyakan Penyatukan Empat Sertifikat PTPN 2

Pirnas.com 20 Jun 2021

PIRNAS.COM | DELI SERDANG – Kuasa Hukum Masyarakat Kecamatan Labuhan Deli, Ramses Kartago, SH menilai banyak kejanggalan terkait penggabungan 4 Sertifikat HGU PTPN II menjadi Sertifikat HGU No. 111. Hal itu dikatakan Ramses di dalam Keterangan Persnya tertanggal 8 Februari 2021.

Dikatakan Kartago, Sesuai pengakuan pihak BPN Deli Serdang dan PTPN 2 dipersidangan, bahwa Sertifikat HGU No. 111 adalah merupakan penggabungan dari 3 Sertifikat, yakni Sertifikat No. 44, 45, dan 84. Namun kenyataannya sesuai dengan bukti Sertifikat HGU No. 111 yang diajukan oleh PTPN 2 di persidangan, bahwa Sertifikat itu adalah hasil penggabungan dari 4 Sertifikat HGU ( bukan 3), yakni Sertifikat No. 43, 44, 45 dan 4386, yang masing-masing terbit tanggal 19 Juni 2003 dan tanggal 20 Juni 2003.

3 Sertifikat itu yakni, Sertifikat No. 44/Helvetia terbit tanggal 19 Juni 2003 dengan Surat Ukur No. 446/Helvetia tanggal 19 Juni 2003, Sertifikat No. 45/Helvetia tanggal 19 Juni 2003 Surat Ukur No. 447/Helvetia tanggal 19 Juni 2003, dan Sertifikat No. 84/2003 tanggal 19 Juni 2003 dengan Surat Ukur No. 451/Helvetia tertanggal 19 Juni 2003.

Jika Sertifikat HGU No. 111 merupakan penggabungan dari 4 Sertifikat, lanjut Kartago lagi, maka Surat Ukur yang digabungkan juga harus 4. Namun kenyataannya di dalam Sertifikat No. 111 itu hanya disebutkan 3 Surat Ukur. Yakni Surat Ukur No. 446, 447 dan Surat Ukur No. 451, terang pengacara yang bermarkas di Jakarta.

Lebih jauh dikatakan pengacara kondang tersebut, “Anehnya lagi, tanggal terbit Sertifikat No. 111 dengan tanggal terbit 4 Sertifikat yang digabungkan itu pun hanya beda satu hari. Bahkan salah satu Sertifikat yang digabungkan juga ada yang sama terbitnya dengan Sertifikat No. 111. Padahal untuk penggabungan Sertifikat, kan harus terlebih dahulu dilakukan pengukuran, dan dibuat surat ukurnya. Dan tidak mungkin bisa dilakukan dalam satu hari. Ini sangat aneh. Mana mungkin anak sama bapak sama lahirnya. Mana mungkin penggabungan 4 Sertifikat dilakukan dalam satu hari, pakai ilmu apa. Ini ibarat legenda atau cerita Nyi Loro Jongrang yang dapat membuat seribu candi dalam satu malam”, sindir Kartago.

Menurut Kartago, SH bahwa areal Sertifikat HGU No. 111 adalah seluas 1.128,35 Ha yang terbentang mulai dari Pasar IV Desa Helvetia hingga ke Pasar XI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, dan sejak tahun 1997 hingga saat ini sudah didiami oleh masyarakat, bahkan para Purnakaryawan PTPN 2 sudah sejak tahun 1970 telah menempati sebagian areal tersebut.

Khusus Perumahan Dinas Karyawan PTPN 2 dan tapak Kebun Sayur seluas kurang lebih 89,2 Ha yang terletak di Pasar VI hingga Pasar X, sudah mulai dari 40 tahun yang lalu hingga kini didiami oleh Purna Karyawan PTPN 2. Dimana pada tahun 2001 yang lalu, Bupati Deli Serdang juga telah menerbitkan Surat Rekomendasi No. 593/3463 tanggal 2 Juli 2001. Yang pada pokoknya menyatakan areal tersebut sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Labuhan Deli dan merupakan Satuan Wilayah Pembangunan (SWP) Kabupaten Deli Serdang sebagai Kawasan Pendukung (buffer zone) bagi perkembangan Kota Medan, yang mengacu kepada konsep Mebidang (Medan, Binjai, Deli Serdang). Sehingga areal tersebut tidak lagi cocok untuk areal usaha perkebunan, melainkan sebagai kawasan pemukiman penduduk, niaga (bisnis), perkantoran dan pelayanan jasa lainnya. Oleh sebab itu pada prinsipnya Bupati Deli Serdang mendukung agar tanah kurang lebih seluas 89,2 Ha tersebut diberikan kepada para Purna Karyawan PTPN 2 dan dikeluarkan dari HGU.

Keterangan Pers ini disampaikan Pengacara Kartago, SH usai mengikuti agenda Sidang Lapangan (Plaatselijke op neming en onderzoek) dalam perkara No. 169/G/TUN/2020/PTUN.Mdn yang digelar Majelis Hakim PTUN Medan, pada Jum’at pagi 5 Februari 2021, terkait soal Gugatan Pembatalan Sertifikat HGU PTPN 2 No. 111/Helvtia yang diajukan oleh Purna Karyawan dan masyarakat.

Di dalam persidangan sebelumnya, pihak BPN Deli Serdang dan pihak PTPN 2 (Persero) mengatakan bahwa dari 1.128,35 Ha luas HGU No. 111, pada tahun 2016 kurang lebih seluas 295,01 Ha telah dipisahkan, sehingga terbit Sertifikat HGU No. 5361/Helvetia dengan Surat ukur No. 74/Helvetia/2016. Oleh karenanya sisa areal HGU No. 111 menjadi tinggal 833,34 Ha.

Namun pada saat pemeriksaan setempat (Sidang Lapangan), berulang kali Majelis Hakim bertanya kepada pihak BPN Deli Serdang dan PTPN 2 dimana letak dan batas-batas sisa areal HGU No. 111 dan areal HGU No. 5361/Helvetia, akan tetapi pihak BPN maupun pihak PTPN tidak dapat menunjukkannya. Dan pihak BPN serta PTPN hingga saat ini belum dapat menunjukkan Sertifikat HGU No. 5361 dan Surat Ukurnya.

Selain itu, pihak BPN Deli Serdang hingga saat ini juga belum dapat menunjukkan/membuktikan di persidangan soal Surat Ukur Sertifikat HGU No. 111. Yakni Surat Ukur No. 452/Helvetia/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

( Dedy Syahputra )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gebyar Inklusi Hebat, Cara Pemkab Labuhanbatu Kembangkan Pendidikan Anak Istimewa

Hidayat Chan

15 Okt 2025

Post Views: 12 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak istimewa atau berkebutuhan khusus agar mereka dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan yang setara. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,, saat menghadiri kegiatan Gebyar Inklusi Hebat yang digelar di halaman Kantor Bupati Labuhanbatu, …

Angka Kemiskinan di Kabupaten Labuhanbatu Sebesar 7,37 Persen, Turun dari Tahun Sebelumnya

Hidayat Chan

14 Okt 2025

Post Views: 188 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG.,M.K.M.,,bersama Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhanbatu, melaksanakan rapat penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data/ atau informasi statistik pembangunan daerah, di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Selasa (14/10/2025). Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Labuhanbatu, Freddy Situngkir, S.Si., M.Si., menjelaskan, BPS melakukan penghitungan jumlah penduduk setiap …

Carnaval dan CFD Warnai Kemeriahan HUT Pemkab Labuhanbatu ke- 80

Hidayat Chan

12 Okt 2025

Post Views: 18 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Carnaval dan Car Free Day, di Tugu Simpang Enam Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Minggu (12/10/2025) turut warnai Kemeriahan HUT Pemkab Labuhanbatu ke 80. Kemeriahan lebih terlihat ketika Bunda PAUD Labuhanbatu turut meramaikan kegiatan tersebut berdampingan dengan para anak-anak dan masyarakat sekitar. Bunda Paud kabupaten Labuhanbatu dr. Maya Hasmita mengatakan carnaval dengan tema …

Sambut HUT Pemkab, Rumah Pemimpin Muda Rantauprapat Gelar Berbagai Perlombaan

Hidayat Chan

11 Okt 2025

Post Views: 190 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu pada 17 Oktober 2025 mendatang, Rumah Pemimpin Muda Rantauprapat, menggelar sejumlah perlombaan yang diikuti ratusan peserta dari berbagai sekolah SMA/SMK se-Labuhanbatu. Kegiatan itu, dibuka langsung oleh Bupati Labuhanbatu, yang juga merupakan Ketua Pembina Rumah Pemimpin Muda Rantauprapat, dr. Hj. Maya …

Pengukuhan Generasi Berencana, Wujudkan Remaja Cerdas dan Berkarakter

Hidayat Chan

10 Okt 2025

Post Views: 39 PIRNAS.COM||Labuhanbatu– Dalam upaya membentuk remaja yang berperilaku sehat, berkarakter, serta berperencanaan dalam kehidupan berkeluarga, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Labuhanbatu menggelar acara Pengukuhan Generasi Berencana (GenRe) diBallroom Suzuya Hotel Rantauprapat, Jumat (10/10/2025). Acara ini dihadiri oleh Bupati Labuhanbatu beserta jajaran Forkopimda, Perwakilan Kepala DPPKB Propinsi …

Labuhanbatu Bertasbih Bersama PT Amanah Akbar Mandiri Wisata: Wujud Syukur dan Kebersamaan Ummat

Hidayat Chan

09 Okt 2025

Post Views: 343 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai acara Labuhanbatu Bertasbih yang digelar di mesjid Raya Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Rantauprapat pada Rabu malam 9/1/2025. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan PT Amanah Akbar Mandiri Wisata, sebagai bagian dari upaya memperkuat ukhuwah Islamiyah dan semangat religius masyarakat …

Kategori Terpopuler