Home » Daerah » Penasihat Hukum Masyarakat Labuhan Deli, Pertanyakan Penyatukan Empat Sertifikat PTPN 2

Penasihat Hukum Masyarakat Labuhan Deli, Pertanyakan Penyatukan Empat Sertifikat PTPN 2

Pirnas.com 20 Jun 2021

PIRNAS.COM | DELI SERDANG – Kuasa Hukum Masyarakat Kecamatan Labuhan Deli, Ramses Kartago, SH menilai banyak kejanggalan terkait penggabungan 4 Sertifikat HGU PTPN II menjadi Sertifikat HGU No. 111. Hal itu dikatakan Ramses di dalam Keterangan Persnya tertanggal 8 Februari 2021.

Dikatakan Kartago, Sesuai pengakuan pihak BPN Deli Serdang dan PTPN 2 dipersidangan, bahwa Sertifikat HGU No. 111 adalah merupakan penggabungan dari 3 Sertifikat, yakni Sertifikat No. 44, 45, dan 84. Namun kenyataannya sesuai dengan bukti Sertifikat HGU No. 111 yang diajukan oleh PTPN 2 di persidangan, bahwa Sertifikat itu adalah hasil penggabungan dari 4 Sertifikat HGU ( bukan 3), yakni Sertifikat No. 43, 44, 45 dan 4386, yang masing-masing terbit tanggal 19 Juni 2003 dan tanggal 20 Juni 2003.

3 Sertifikat itu yakni, Sertifikat No. 44/Helvetia terbit tanggal 19 Juni 2003 dengan Surat Ukur No. 446/Helvetia tanggal 19 Juni 2003, Sertifikat No. 45/Helvetia tanggal 19 Juni 2003 Surat Ukur No. 447/Helvetia tanggal 19 Juni 2003, dan Sertifikat No. 84/2003 tanggal 19 Juni 2003 dengan Surat Ukur No. 451/Helvetia tertanggal 19 Juni 2003.

Jika Sertifikat HGU No. 111 merupakan penggabungan dari 4 Sertifikat, lanjut Kartago lagi, maka Surat Ukur yang digabungkan juga harus 4. Namun kenyataannya di dalam Sertifikat No. 111 itu hanya disebutkan 3 Surat Ukur. Yakni Surat Ukur No. 446, 447 dan Surat Ukur No. 451, terang pengacara yang bermarkas di Jakarta.

Lebih jauh dikatakan pengacara kondang tersebut, “Anehnya lagi, tanggal terbit Sertifikat No. 111 dengan tanggal terbit 4 Sertifikat yang digabungkan itu pun hanya beda satu hari. Bahkan salah satu Sertifikat yang digabungkan juga ada yang sama terbitnya dengan Sertifikat No. 111. Padahal untuk penggabungan Sertifikat, kan harus terlebih dahulu dilakukan pengukuran, dan dibuat surat ukurnya. Dan tidak mungkin bisa dilakukan dalam satu hari. Ini sangat aneh. Mana mungkin anak sama bapak sama lahirnya. Mana mungkin penggabungan 4 Sertifikat dilakukan dalam satu hari, pakai ilmu apa. Ini ibarat legenda atau cerita Nyi Loro Jongrang yang dapat membuat seribu candi dalam satu malam”, sindir Kartago.

Menurut Kartago, SH bahwa areal Sertifikat HGU No. 111 adalah seluas 1.128,35 Ha yang terbentang mulai dari Pasar IV Desa Helvetia hingga ke Pasar XI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, dan sejak tahun 1997 hingga saat ini sudah didiami oleh masyarakat, bahkan para Purnakaryawan PTPN 2 sudah sejak tahun 1970 telah menempati sebagian areal tersebut.

Khusus Perumahan Dinas Karyawan PTPN 2 dan tapak Kebun Sayur seluas kurang lebih 89,2 Ha yang terletak di Pasar VI hingga Pasar X, sudah mulai dari 40 tahun yang lalu hingga kini didiami oleh Purna Karyawan PTPN 2. Dimana pada tahun 2001 yang lalu, Bupati Deli Serdang juga telah menerbitkan Surat Rekomendasi No. 593/3463 tanggal 2 Juli 2001. Yang pada pokoknya menyatakan areal tersebut sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Labuhan Deli dan merupakan Satuan Wilayah Pembangunan (SWP) Kabupaten Deli Serdang sebagai Kawasan Pendukung (buffer zone) bagi perkembangan Kota Medan, yang mengacu kepada konsep Mebidang (Medan, Binjai, Deli Serdang). Sehingga areal tersebut tidak lagi cocok untuk areal usaha perkebunan, melainkan sebagai kawasan pemukiman penduduk, niaga (bisnis), perkantoran dan pelayanan jasa lainnya. Oleh sebab itu pada prinsipnya Bupati Deli Serdang mendukung agar tanah kurang lebih seluas 89,2 Ha tersebut diberikan kepada para Purna Karyawan PTPN 2 dan dikeluarkan dari HGU.

Keterangan Pers ini disampaikan Pengacara Kartago, SH usai mengikuti agenda Sidang Lapangan (Plaatselijke op neming en onderzoek) dalam perkara No. 169/G/TUN/2020/PTUN.Mdn yang digelar Majelis Hakim PTUN Medan, pada Jum’at pagi 5 Februari 2021, terkait soal Gugatan Pembatalan Sertifikat HGU PTPN 2 No. 111/Helvtia yang diajukan oleh Purna Karyawan dan masyarakat.

Di dalam persidangan sebelumnya, pihak BPN Deli Serdang dan pihak PTPN 2 (Persero) mengatakan bahwa dari 1.128,35 Ha luas HGU No. 111, pada tahun 2016 kurang lebih seluas 295,01 Ha telah dipisahkan, sehingga terbit Sertifikat HGU No. 5361/Helvetia dengan Surat ukur No. 74/Helvetia/2016. Oleh karenanya sisa areal HGU No. 111 menjadi tinggal 833,34 Ha.

Namun pada saat pemeriksaan setempat (Sidang Lapangan), berulang kali Majelis Hakim bertanya kepada pihak BPN Deli Serdang dan PTPN 2 dimana letak dan batas-batas sisa areal HGU No. 111 dan areal HGU No. 5361/Helvetia, akan tetapi pihak BPN maupun pihak PTPN tidak dapat menunjukkannya. Dan pihak BPN serta PTPN hingga saat ini belum dapat menunjukkan Sertifikat HGU No. 5361 dan Surat Ukurnya.

Selain itu, pihak BPN Deli Serdang hingga saat ini juga belum dapat menunjukkan/membuktikan di persidangan soal Surat Ukur Sertifikat HGU No. 111. Yakni Surat Ukur No. 452/Helvetia/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

( Dedy Syahputra )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pimpinan MTsS ATR Labura Diduga Berikan Tanda Kelulusan Dan Ijazah Palsu.Ortu Siswi Akan Lapor Polisi

Hidayat Chan

24 Apr 2025

Post Views: 8 Keterangan : Gambar foto sekolah At Taufiqurrahman di Kabupaten Labuhanbatu Utara. PIRNAS.COM|Labura -Hancur sudah nasib kedua generasi bangsa Indonesia ini di tangan pimpinan Madrasah Tsanawiyah (MTsS) At Taufiqurrahman Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) insial dr H MM. 2 tahun waktu terbuang sia sia sejak kelulusan, kedua siswi alumni MTsS At Taufiqurrahman  insial NBA …

Info A1 Dari Warga Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Parkiran Wisma Sunshine

Hidayat Chan

23 Apr 2025

Post Views: 13 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan di halaman parkir Wisma Sunshine, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka yang diamankan berinisial AAF alias Dedek (23), seorang wiraswasta warga Balai Desa, Kelurahan Padang …

Bangun Sinergitas, Bupati Labuhanbatu Bersama Kapolres Silaturahmi ke Kodim 0209/LB

Hidayat Chan

21 Apr 2025

Post Views: 35 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM Bersama Kapolres Labuhanbatu AKBP. Choky Sentosa Meliala S.I.K. SH. MH, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kodim 0209/LB, di Jalan Pramuka, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Senin (21/4). Kedatangan Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala …

362 Calon Jama’ah Haji Labuhanbatu Ikuti Manasik 

Hidayat Chan

21 Apr 2025

Post Views: 313 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Sebanyak 362 orang calon jamaah haji asal Kabupaten Labuhanbatu mengikuti manasik yang diselenggarakan di aula asrama haji jalan SM. Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Senin 21/4 /2025. Manasik tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, didampingi oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe, Staf Ahli Bupati bidang pemerintahan, Kadisdukcapil, Kadis …

Pimpin Apel Kelompok, Asisten I Pemkab Labuhanbatu Sampaikan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Hidayat Chan

21 Apr 2025

Post Views: 372 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM melalui Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga M.Pd, paparkan fokus penggunaan dana desa tahun 2025 saat memimpin apel kelompok I lingkungan Pemkab Labuhanbatu di Lapangan BKPP, Kelurahan Ujung Bandar, Senin (21/4). Asisten menjelaskan, berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 108 Tahun 2024 tentang …

Edi Romansyah SE Resmi Membuka Acara “Futsal Modern 2025” di Labuhanbatu Selatan

Ades

17 Apr 2025

Post Views: 38 Pirnas.com | Labuhanbatu Selatan, 11 April 2025 — Pertumbuhan olahraga futsal di Kabupaten Labuhanbatu Selatan semakin pesat, seiring dengan tingginya minat anak-anak usia dini terhadap olahraga ini. Menjawab antusiasme tersebut, Ketua Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Labuhanbatu Selatan periode 2022–2027, Edi Romansyah SE, secara resmi membuka acara bertajuk Futsal Modern 2025. Dalam kegiatan …

Kategori Terpopuler