Home » Daerah » Penasihat Hukum Masyarakat Labuhan Deli, Pertanyakan Penyatukan Empat Sertifikat PTPN 2

Penasihat Hukum Masyarakat Labuhan Deli, Pertanyakan Penyatukan Empat Sertifikat PTPN 2

Pirnas.com 20 Jun 2021

PIRNAS.COM | DELI SERDANG – Kuasa Hukum Masyarakat Kecamatan Labuhan Deli, Ramses Kartago, SH menilai banyak kejanggalan terkait penggabungan 4 Sertifikat HGU PTPN II menjadi Sertifikat HGU No. 111. Hal itu dikatakan Ramses di dalam Keterangan Persnya tertanggal 8 Februari 2021.

Dikatakan Kartago, Sesuai pengakuan pihak BPN Deli Serdang dan PTPN 2 dipersidangan, bahwa Sertifikat HGU No. 111 adalah merupakan penggabungan dari 3 Sertifikat, yakni Sertifikat No. 44, 45, dan 84. Namun kenyataannya sesuai dengan bukti Sertifikat HGU No. 111 yang diajukan oleh PTPN 2 di persidangan, bahwa Sertifikat itu adalah hasil penggabungan dari 4 Sertifikat HGU ( bukan 3), yakni Sertifikat No. 43, 44, 45 dan 4386, yang masing-masing terbit tanggal 19 Juni 2003 dan tanggal 20 Juni 2003.

3 Sertifikat itu yakni, Sertifikat No. 44/Helvetia terbit tanggal 19 Juni 2003 dengan Surat Ukur No. 446/Helvetia tanggal 19 Juni 2003, Sertifikat No. 45/Helvetia tanggal 19 Juni 2003 Surat Ukur No. 447/Helvetia tanggal 19 Juni 2003, dan Sertifikat No. 84/2003 tanggal 19 Juni 2003 dengan Surat Ukur No. 451/Helvetia tertanggal 19 Juni 2003.

Jika Sertifikat HGU No. 111 merupakan penggabungan dari 4 Sertifikat, lanjut Kartago lagi, maka Surat Ukur yang digabungkan juga harus 4. Namun kenyataannya di dalam Sertifikat No. 111 itu hanya disebutkan 3 Surat Ukur. Yakni Surat Ukur No. 446, 447 dan Surat Ukur No. 451, terang pengacara yang bermarkas di Jakarta.

Lebih jauh dikatakan pengacara kondang tersebut, “Anehnya lagi, tanggal terbit Sertifikat No. 111 dengan tanggal terbit 4 Sertifikat yang digabungkan itu pun hanya beda satu hari. Bahkan salah satu Sertifikat yang digabungkan juga ada yang sama terbitnya dengan Sertifikat No. 111. Padahal untuk penggabungan Sertifikat, kan harus terlebih dahulu dilakukan pengukuran, dan dibuat surat ukurnya. Dan tidak mungkin bisa dilakukan dalam satu hari. Ini sangat aneh. Mana mungkin anak sama bapak sama lahirnya. Mana mungkin penggabungan 4 Sertifikat dilakukan dalam satu hari, pakai ilmu apa. Ini ibarat legenda atau cerita Nyi Loro Jongrang yang dapat membuat seribu candi dalam satu malam”, sindir Kartago.

Menurut Kartago, SH bahwa areal Sertifikat HGU No. 111 adalah seluas 1.128,35 Ha yang terbentang mulai dari Pasar IV Desa Helvetia hingga ke Pasar XI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, dan sejak tahun 1997 hingga saat ini sudah didiami oleh masyarakat, bahkan para Purnakaryawan PTPN 2 sudah sejak tahun 1970 telah menempati sebagian areal tersebut.

Khusus Perumahan Dinas Karyawan PTPN 2 dan tapak Kebun Sayur seluas kurang lebih 89,2 Ha yang terletak di Pasar VI hingga Pasar X, sudah mulai dari 40 tahun yang lalu hingga kini didiami oleh Purna Karyawan PTPN 2. Dimana pada tahun 2001 yang lalu, Bupati Deli Serdang juga telah menerbitkan Surat Rekomendasi No. 593/3463 tanggal 2 Juli 2001. Yang pada pokoknya menyatakan areal tersebut sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Labuhan Deli dan merupakan Satuan Wilayah Pembangunan (SWP) Kabupaten Deli Serdang sebagai Kawasan Pendukung (buffer zone) bagi perkembangan Kota Medan, yang mengacu kepada konsep Mebidang (Medan, Binjai, Deli Serdang). Sehingga areal tersebut tidak lagi cocok untuk areal usaha perkebunan, melainkan sebagai kawasan pemukiman penduduk, niaga (bisnis), perkantoran dan pelayanan jasa lainnya. Oleh sebab itu pada prinsipnya Bupati Deli Serdang mendukung agar tanah kurang lebih seluas 89,2 Ha tersebut diberikan kepada para Purna Karyawan PTPN 2 dan dikeluarkan dari HGU.

Keterangan Pers ini disampaikan Pengacara Kartago, SH usai mengikuti agenda Sidang Lapangan (Plaatselijke op neming en onderzoek) dalam perkara No. 169/G/TUN/2020/PTUN.Mdn yang digelar Majelis Hakim PTUN Medan, pada Jum’at pagi 5 Februari 2021, terkait soal Gugatan Pembatalan Sertifikat HGU PTPN 2 No. 111/Helvtia yang diajukan oleh Purna Karyawan dan masyarakat.

Di dalam persidangan sebelumnya, pihak BPN Deli Serdang dan pihak PTPN 2 (Persero) mengatakan bahwa dari 1.128,35 Ha luas HGU No. 111, pada tahun 2016 kurang lebih seluas 295,01 Ha telah dipisahkan, sehingga terbit Sertifikat HGU No. 5361/Helvetia dengan Surat ukur No. 74/Helvetia/2016. Oleh karenanya sisa areal HGU No. 111 menjadi tinggal 833,34 Ha.

Namun pada saat pemeriksaan setempat (Sidang Lapangan), berulang kali Majelis Hakim bertanya kepada pihak BPN Deli Serdang dan PTPN 2 dimana letak dan batas-batas sisa areal HGU No. 111 dan areal HGU No. 5361/Helvetia, akan tetapi pihak BPN maupun pihak PTPN tidak dapat menunjukkannya. Dan pihak BPN serta PTPN hingga saat ini belum dapat menunjukkan Sertifikat HGU No. 5361 dan Surat Ukurnya.

Selain itu, pihak BPN Deli Serdang hingga saat ini juga belum dapat menunjukkan/membuktikan di persidangan soal Surat Ukur Sertifikat HGU No. 111. Yakni Surat Ukur No. 452/Helvetia/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

( Dedy Syahputra )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Enam Jasad Korban Tanah Longsor di Taput Berhasil Ditemukan BPBD Bersama Anggota DPRD Labuhanbatu 

Hidayat Chan

30 Nov 2025

Post Views: 7 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Kabar duka menyelimuti satu keluarga Jalan Multatuli, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dimana satu keluarga yang berjumlah 6 (Enam) orang menjadi korban tanah longsor yang terjadi di Desa sibalanga, Kecamatan Adiankoting, tapanuli utara. Selasa (25/11/2025). Mendengar hal tersebut Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM memerintahkan BPBD Labuhanbatu untuk …

Pameran Perumahan dan Bazar Property Digelar, Bupati Labuhanbatu Dukung Percepatan Program Nasional Tiga Juta Rumah

Hidayat Chan

27 Nov 2025

Post Views: 25 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Dalam upaya mendukung percepatan program pemerintah pusat terkait target nasional penyediaan tiga juta unit rumah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama pelaku usaha properti menggelar Pameran Perumahan, Bazar Property, dan Festival yang berlangsung di Suzuya Mall Rantauprapat, Kamis 27/11/2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M, didampingi …

Dihadiri Bupati, DPRD Setujui Ranperda Tentang APBD  Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026

Hidayat Chan

25 Nov 2025

Post Views: 330 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menghadiri rapat paripurna persetujuan DPRD atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026, di Ruang Paripurna DPRD Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan. Selasa (25/11). Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga di dampingi Wakil Ketua I …

Komunikasi Visual: Peluang Strategis di Era Digital

A S

23 Nov 2025

Post Views: 28 Pirnas.com | Aceh – Oleh Adilah Syahputri — Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh Perkembangan teknologi informasi mendorong pergeseran besar dalam cara masyarakat mengakses dan mengolah informasi. Di tengah dominasi media digital, komunikasi visual menjadi elemen utama dalam penyusunan pesan modern. Visual tidak lagi sekadar pelengkap teks, tetapi berperan dalam membentuk persepsi, …

Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar, SBM Selenggarakan Pelatihan Public Speaking bagi Generasi Muda

Hidayat Chan

20 Nov 2025

Post Views: 438 Labuhanbatu||PIRNAS.COM -Dalam rangka mendukung terwujudnya Labuhanbatu Cerdas Bersinar serta meningkatkan kapasitas komunikasi generasi muda, Sahabat Bunda Maya (SBM) menyelenggarakan Pelatihan Public Speaking dengan tema “Rahasia Berbicara Penuh Percaya Diri di Depan Umum: Tips Membangun Personal Branding dan Marketing.” Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., yang …

Wabup Labuhanbatu Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Terkait TBC

Hidayat Chan

19 Nov 2025

Post Views: 31 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dengan menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati, Selasa (18/11). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pemeriksaan Kinerja …

Kategori Terpopuler