banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

PEMUDA TEWAS DI ANIAYA PEREMPUAN PEMANDU LAGU KAFE.

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PELALAWAN – Jajaran Polres Kabupaten Pelalawan, berhasil amankan tersangka penganiayaan berat, yang terjadi pada hari Kamis (26/12/2019) sekitar Pukul 01:30 Wib di tempat warung Kafe Remang-remang Marsada Music, berlokasi Jalan Langgam 1 Kecamatan Pkl Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Korban penganiayaan berat ini adalah Sdr. berinisial M alias sebutan Pak De yang dilakukan oleh Anak Gadis Baru Gede (ABG) berinisial AT yang baru berusia (18 thn), asal Jawa beragama Islam dan tak memiliki pekerjaan (Pengaguran).

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Demikian peristiwa kejadian penganiayaan berat ini diterangkan oleh Kapolres Pelalawan, AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik dalam konferensinya yang didampingi langsung oleh Kapolsek Pkl Kerinci, AKP Novaldi S.Sos, M.Si, juga Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, IPTU Leonardo Sitanggang, S.H. dan Paur Humas Polres Pelalawan Edy Harianto kepada puluhan Wartawan di depan Halaman Mapolres Pelalawan, Pada Jumat tangal (27/12/2019).

Kapolres Pelalawan menyebut Peristiwa kejadian tersebut bermula saat korban an. M alias Pak De melerai percekcokan antar mulut antara inisial AT (Tersangka) dengan pelayan warung Kafe Marsada Music berinisila D selaku (saksi).

“Ya, saat korban melerai kedua perkelahian sesama perempuan ini. Tersangka AT melemparkan pecahan kepala botol Bir kearah saksi D. Namun pecahan botol yang dilemparkan tersebut tertancap di leher sebelah kanan korban sehingga M alias Pak De meninggal dunia,” jelas M. Hasyim.

Setelah kejadian itu kata M. Hasyim, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya inisial I di Jalan Seminai Pkl kerinci. Dan berkat kerja keras Anggota kita hingga tidak menunggu lama dengan berselang 4 jam setelah kejadian, tersangka AT berhasil ditangkap di amankan di tempat persembunyiannya di rumah temannya.

“Ya, penangkapan tersangka an. AT dilakukan setelah Ps. Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan pelaku bersembunyi dirumah temannya di jalan seminai Kecamatan Pkl Kerinci. Berdasarkan keterangan dari informasi tersebut Unit Reskrim Kapolsek Pkl Kerinci yang di pimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim melakukan penggeledahan di rumah dan tersangka berhasil diamankan langsung.” Ungkapnya.

Tandasnya Kepada Kapolres Pelalawan, ditanya keterlibatan berinisial D. “Keterlibatan inisial D dalam peristiwa ini hanya sebagai saksi seperti pemilik warung kafe remang-remang,” jelasnya.

Berdasarkan fakta penyidikan berupa keterangan saksi dan pengakuan tersangka diketahui korban an. M dan tersngka AT dalam keadaan mabuk minuman tuak di warung Marsada Music itu, mengenai pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman dihukum selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun.

“Benar, pelaku ini merupakan warga Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak dengan beralamat lain tersangka bertempat di Jalan Langgam Km 1 Gang Melati, Kecamatan Pkl Kerinci, Kabupaten Pelalawan.” Jelas Kapolres Pelalawan

Lebih lanjut Kapolres Pelalawan menyampaikan, dengan adanya kejadian ini. Pihaknya akan segera berkoordinasi degan pihak Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertipan warung-warung tuak juga Kafe Remang-remang yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan.

“Sudah diamankan, Pelaku AT dan barang bukti berupa kepala botol bir juga sandal dan baju korban sudah diamankan di polres pelalawan,” kata AKBP M.Hasyim Risahondua S.Ik, sembari menunjukkan bukti yang disitanya di TKP dihadapan puluhan wartawan.

Reporter Arhp/Nt