Home » Daerah » PELELANGAN BPDSU CABANG RANTAU PRAPAT MENUAI KONTRA

PELELANGAN BPDSU CABANG RANTAU PRAPAT MENUAI KONTRA

Pirnas.com 27 Sep 2019

RANTAU PRAPAT, PIRNAS | Proses pelelangan yang dilakukan oleh pihak Bank Sumut (BPDSU), dengan pihak ahli waris a.n  berinisial (JM) dan (TN) menuai kontra, hal itu di sebabkan karena, pihak dari ahli waris ingin berniat melunaskan hutang yang di pinjam oleh orang tua mereka (JM) kepada pihak Bank, dengan maksud, apabila lunas hutang piutang yang dibayarkan kepada pihak bank, maka permintaan ahli waris memohon agunan yang berada di Bank Sumut (BPDSU) supaya di kembalikan kepada ahli waris.

Tetapi apa yang terjadi, pada hari Senin (23/09) pihak ahli waris diundang untuk mendengar informasi pelelangan sekitar lebih kurang pukul 18.10 wib. Kemudian pihak Bank Sumut (BPDSU) dengan pihak ahli waris memberikan keterangan bahwa, seandainya hutang piutang tersebut di lunasi (BPDSU vs ahli waris), agunan yang di mohonkan pihak ahli waris, tidak bisa di kabulkan/di kembalikan oleh pihak bank. Menurut pengakuan pihak bank dikarenakan, dikhawatirkan si nasabah (JM) tidak menyetujui apabila pelunasan itu dilakukan istri dari ahli waris dan anak anak dari ahli waris.

Selanjutnya adapun agunan yang berada di bank teridiri dari 4 agunan,(1) tanah dan bangunan yang berada di jln. H Adam Malik, di hargai senilai 200 JT lebih (2) tanah dan banguna di jln. Martinus Lubis dihargai 100 JT lebih, (3) tanah kosong mengarah Sri buaya di hargai 61 JT lebih, (4) juga tanah kosong di Sei Buaya di hargai 79 JT lebih.

Kemudian dari hasil pantauan LSM gempa dengan awak media online pirnas, mendapatkan keterangan dari ahli waris bahwasanya “kami sangat menyesalkan dengan sikap egois sepihak dari pihak BPDSU terhadap kami (istri dan anak ahli waris), kami dipanggil kemari (BPDSU Cab. Rantau Prapat) bahwasanya informasi pelelangan itu tidak bisa di tunda lagi, setelah kami sampai ke kantor (Senin 23/09) salah satu dari mereka (pihak bank)  yang berinisial (TO) bilang, proses pelelangan masih ada tenggang waktu satu bulan lagi, dan akan di umumkan ke koran waspada, mengenai masalah agunan itu kami (pihak bank) tidak bisa mengabulkan untuk di kembalikan karena itu hak pelelangan negara” ungkap salah satu dari ahli waris.

Selanjutnya awak media coba meminta pendapat dari ketum dpp LSM Gempa mengenai permasalahan ini, beliau (Herman Damanik) berkomentar ” saya mendengar permasalahan  ini kan sudah lama hilang dari permukaan, dan sekarang ini “itu” di ungkap kembali? Ada apa?  Dan kenapa pihak bank menahan pelelangan itu yang sudah dikeluarkan oleh pelelangan negara pada tahun 2018, berdasarkan fakta yang kita lihat pada saat pihak bank menunjukkan surat pengumuman pelelangan itu, yang pada saat itu kami tidak dikasih membawa dan mengambil fotonya, kalau lah proses  pelelangan ini terjadi, maka kita rasa pihak terkait harus mengikuti proses pasaran harga sekarang, jangan egois mereka saja yang di jalankan, sementara harga yang mau mereka (BPDSU) lelang adalah harga yang 5 atau sepuluh tahun yang lewat. Jadi, kita menilai ada kesenjangan yang terjadi di harga pelelangan tersebut, “ungkapnya sambil mengikuti terus proses permasalahan tersebut. (Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 9 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 440 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 289 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 225 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 271 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Zaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar

Hidayat Chan

23 Feb 2026

Post Views: 35 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …

Kategori Terpopuler