Home » Daerah » Pelatihan Hukum Perizinan Lingkungan “Kupas Tuntas AMDAL, UKL, Dan SPPL Dalam Perizinan Berusaha”

Pelatihan Hukum Perizinan Lingkungan “Kupas Tuntas AMDAL, UKL, Dan SPPL Dalam Perizinan Berusaha”

Pirnas.com 05 Sep 2023

 

 

PIRNAS.COM | Jakarta – Kembali di gelar pelatihan hukum perizinan lingkungan dengan tema “Kupas Tuntas AMDAL, UKL, Dan SPPL Dalam Perizinan Berusaha”. Adapun sebagai pemateri pada acara itu ialah, Emmanuel Arianto Waluyo Adi,S.H. Analis Hukum Bidang Lingkungan Hidup Sekretariat Kabinet RI.

Kegiatan itu dilaksanakan di Jakarta pada hari sabtu 30 Agustus kemarin tepatnya pada pukul 13.00 WIB S/d selesai melalui Zoom Meeting.

Diketahui bahwa pelatihan itu diselenggarakan oleh Bahas Hukum dengan antusias yang turut dalam pelatihan itu mencapai sebanyak 150 peserta.

Emmanuel Arianto Waluyo Adi,S.H. Analis Hukum Bidang Lingkungan Hidup Sekretariat Kabinet RI selaku Narasumber pada acara itu menyampaikan:

Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Katanya, pada saat ini kualitas lingkungan hidup semakin menurun sehingga mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh- sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

” Oleh karena itu Pemerintah hadir memastikan hal ada perlindungan lingkungan terhadap masyarakat melalui salah satu instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu perizinan di sektor lingkungan. Perizinan berusaha yang saat ini berbasis mitigasi risiko didalamnya ada 4 izin dasar diantaranya persetujuan lingkungan”. Ungkapnya.

Masih kata Emanuel, bahwa persetujuan lingkungan terdiri atas Amdal, UKL UPL, SPPL yang mana menentukannya tergantung jenis usaha yang diatur di peraturan perundang-undangan. Nah, Untuk memahami secara komprehensif terkait persetujuan lingkungan cukup fokus terhadap peraturan sebagai berikut:

“UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, kemudian dilanjutkan oleh PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian Permen LHK No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PermenLHK No. 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Ditambahkan dengan adanya SE Nomor SE.7/MENLHK/SETJEN/REN.0/12/2022 tentang Tata Laksana Percepatan proses Persetujuan Lingkungan dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha”. Paparnya.

Lanjut nya lagi, dengan kondisi saat ini, Indonesia telah cukup menyediakan sistem legislasi yang menjamin terselenggaranya pembangunan berkelanjutan. Namun untuk mewujudkan cita-cita pembangunan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi tadi, diperlukan upaya tanpa henti dari semua pihak. Salah satu aspek penting dalam menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan dalam kerangka industri 4.0 adalah ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Pelaku/penanggung jawab usaha harus berkomitmen untuk menerapkan semua tools dan teknologi yang memungkinkan untuk efisiensi proses, pengurangan dampak, reduksi limbah, pemilihan bahan baku/bahan penolong ramah lingkungan, dan melakukan pemantauan atau audit secara berkala sesuai kewajibannya. Pemerintah harus terus mendorong pelaku usaha untuk menaati peraturan perundangan tanpa pandang bulu, kunci agar tidak terjadi pelanggaran pencemaran lingkungan hidup terus menerus adalah penegakan hukum yang sangat tegas”. Katanya.

Terlihat acara itu sangat bersemangat dibuktikan dengan antusias nya peserta melontarkan tanya jawab yang disampaikan para kepada narasumber.
setelah sesi tanya jawab acara itu pun ditutup dengan foto bersama.

Pada media ini pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti pelatihan hukum perizinan lingkungan hidup diberikan materi, sertifikat dan rekaman materi acara.

 (DM )

 

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Sambut Kedatangan Kapolda Sumut 

Hidayat Chan

11 Jun 2025

Post Views: 189 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM didampingi Forkopimda Labuhanbatu menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Rabu (11/06) Kapolda take off dari Medan sekitar pukul 07.30 WIB dan landed di helipad lapangan stadion Binaraga Rantauprapat sekitar pukul 09.00 WIB. Terlihat, Kapolda Sumut …

Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 329 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri pelepasan santri dan santriwati MTS, MA, dan SMK angkatan XXXI, Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, di Aula Pondok Pesantren Modern Daarul Muhsinin, Janji Manahan Kawat, Labuhanbatu, Selasa (10/6/2025). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Pondok pesantren Daarul Muhsinin, telah membuktikan diri sebagai salah satu lembaga …

Bupati Maya Hasmita Ajak Dunia Usaha Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Membangun Daerah 

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 435 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, mengajak dunia usaha untuk memperkuat sinergi dan kolaborasinya dengan Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati saat menyambut kedatangan dari beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, di rumah dinas Bupati, Jl. WR. Supratman, Padang Matinggi. Selasa (10/06) sore. “Kami dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap …

Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 35 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 343 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 340 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Kategori Terpopuler