Home » Daerah » Panik ! Dicecar Pertanyaan Soal Proyek, Kades Sei Suka Deras Diduga Indikasi Korups Usir Wartawan

Panik ! Dicecar Pertanyaan Soal Proyek, Kades Sei Suka Deras Diduga Indikasi Korups Usir Wartawan

Pirnas.com 04 Agu 2021

PIRNAS.COM | BATU BARA – Panik, Kepala Desa Sei Suka Deras Ponimin dituding arogans karena mengusir Wartawan saat ingin melakukan konfirmasi terkait adanya proyek yang diduga siluman yang sedang berjalan di desanya, Senin (02/08/21).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat Wartawan Cakra Bhayangkara News (CBN) Rudi bersama dengan rekannya Direktur Eksekutif LSM Topan RI Zainal Abidin datang ke Kantor Desa Sei Suka Deras dengan tujuan untuk mengkonfirmasi proyek yang sedang berjalan di Desa itu.

Namun saat Wartawan baru masuk ke kantor desa tersebut, Ponimin selaku Kepala Desa langsung melakukan pengusiran.Ngapain kau datang lagi, keluar. ini hak saya jadi.kau keluar. tidak perlu klarifikasi dan ini kantor saya,” unkap kades kepada wartawan tegas.jadi selama ini bagunan kantor desa Adala uang pribada Ponimin.bukan angaran dari pemerintah.mintak kepada penegak hukum preses Karna Ponimin sudah mengaku kantor.pribadi.

Mendapat sambutan tidak enak tersebut, Wartawan CBN Rudi tetap tenang dan mencoba menjelaskan maksud dan tujuan kehadirannya.Bukannya bersikap santai, Ponimin justru semakin berang.

“Kenapa kamu beritakan pembangunan itu, seharusnya kamu klarifikasi dulu, tapi sudah kamu beritakan, jadi kamu keluar dan plangnya sudah ada disitu, pergilah kau foto jadi kau tak perlu tanya-tanya saya lagi. Di sini saya tidak mau berdebat dan jangan kau foto-foto dan sekarang keluar,” kata oknum kades yang arogensi itu.Menanggapi kejadian itu, Wartawan CBN Rudi bersama LSM Toppan RI Zainal Abidin menjelaskan kepada Wartawan media ini bahwa mereka tidak menyangka seorang Kades bersikap arogan dan berkelakuan buruk seperti itu.

“Saya tidak menyangka seorang oknum Kepala Desa Ponimin bersikap arogansi terhadap wartawan CBN, pada hal itu tidak dibenarkan, apalagi melakukan pengusiran terhadap Wartawan, dimana oknum Kades Ponimin dalam prilaku buruknya terkesan menghambat atau telah menghalangi tugas Wartawan dan telah mengkangkangi UU KIP Nomor 14 tahun 2008 sebelum pemberitaan ditayangkan,” ujarnya.

Zainal Abidin yang akrab disapa Bang Zen ini juga menambahkan bahwa beliau siap mendampingi Wartawan CBN untuk menempuh jalur hukum.

“Tentunya UU Pers nomor 40 tahun 1999 telah memberikan hak kepada Wartawan untuk meliput apabila ada kejadian memang perlu untuk dilakukan peliputan, dalam pasal 18 dikatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. Saya juga akan dampingi Rudi dengan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan UU yang berlaku,dinegara enkar RI.

  ( Az )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 325 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri pelepasan santri dan santriwati MTS, MA, dan SMK angkatan XXXI, Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, di Aula Pondok Pesantren Modern Daarul Muhsinin, Janji Manahan Kawat, Labuhanbatu, Selasa (10/6/2025). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Pondok pesantren Daarul Muhsinin, telah membuktikan diri sebagai salah satu lembaga …

Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 34 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 343 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 340 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 49 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 26 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Kategori Terpopuler