Home » Daerah » OKNUM PNS DI SDN 112286 MEMBANG MUDA KEC. KUALAHULU BOLOS LEBIH DARI LIMA BULAN KEPSEK TUTUP MATA

OKNUM PNS DI SDN 112286 MEMBANG MUDA KEC. KUALAHULU BOLOS LEBIH DARI LIMA BULAN KEPSEK TUTUP MATA

Pirnas.com 28 Feb 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | LABURA – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SD. N 112286 Membang Muda Kec. Kuala Hulu Kab. Labura berinisial RS tidak pernah hadir menjalankan tugasnya sebagai PNS alias membolos dan memakan gaji buta selama enam bulan belakangan ini dari mulai september 2019 hingga februari 2020, sementara kepala sekolah J. Simanjuntak sebagai penaggung jawab anak buahnya terkesan menutup nutupinya. Ada apa dengan kepsek….?

“Itulah yang menjadi pertanyaan besar kami sebagai sosial kontrol”

Saat awak media menemui sang kepsek J. Simanjuntak untuk mengkonfirmasi kebenarannya ia pun mengakui dan beralasan ibu RS tersebut tinggal di Mahato jadi tidak bisa masuk kerja dan ia pun berdalih.

“Pekerjaan oknum PNS tersebut tidak terganggu karena di gantikan anaknya” ucap J. Simanjuntak saat dikonfirmasi Senin (24/2/2020).

Namun menurut keterangan beberpa guru SD tersebut yang tidak mau disebut namanya mengatakan, bahwa tugas yang dilakukan anaknya tidak maksimal.

“tugas-tugas ibu RS yang di gantikan anaknya itu jelaslah tidak bisa maksimal dan merepotkan kami juga”, kata salah seorang guru yang tidak ingin di sebut namanya itu.

Sementara dari beberapa sumber awak media lainnya mendapatkan bukti otentik bahwa daftar hadir oknum PNS tersebut tetap terisi penuh selama bulan September 2019 sampai dengan bulan Januari 2020 walupun oknum PNS yang berinisial RS tersebut tidak pernah hadir karena keberadaan beliau berada di Mahato buka usaha warung makan disana dan daftar hadir di bulan febuari 2020 masih kosong belum terisi sama sekali.

Apabila mengacu kepada peraturan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah poin ke 10 berbunyi : Bagi PNS yang tidak masuk selama 46 Hari kerja atau lebih dikenakan hukuman disiplin pemberhentian tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Disini jelaslah adanya kerja sama antara kepsek dengan oknum PNS yang bernisial RS itu menyalahgunakan jabatan, untuk itu kepada aparat terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan, kejaksaan, atau dinas dinas yang terkait lainnya agar menindak lanjuti kasus yang merugikan Negara ini.

(Elvian ar)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Hidayat Chan

10 Jul 2026

Post Views: 57 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …

Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka,Wabup Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas

Hidayat Chan

08 Jul 2026

Post Views: 59 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III resmi dibuka di lapangan Dusun wono Sari, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu 8/7/2026. Pembukaan turnamen dilakukan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, yang sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh tim agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan …

Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 348 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 269 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 250 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 126 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Kategori Terpopuler