Home » Daerah » Nelayan Tradisional Belawan Keluhkan, Aktivitas Kapal Pukat Trawl Semakin Mengganas

Nelayan Tradisional Belawan Keluhkan, Aktivitas Kapal Pukat Trawl Semakin Mengganas

Pirnas.com 23 Jul 2020

PIRNAS.COM | BELAWAN –  Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Medan Belawan ,Rindu Butar Butar, menyambagi nelayan tradisional Gabion Belawan, aktivitas kapal pukat harimau (trawl) di perairan Selat Malaka dan Belawan semakin mengganas.

“Ironisnya, belum terlihat tindakan tegas dari institusi penegak hukum dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap aktivitas kapal pukat trawl yang notabene milik para pengusaha.

Padahal, kapal pukat trawl tersebut banyak sandar di gudang yang ada di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan.

Sejumlah nelayan tradisional berskala kecil dan pengurus organisasi nelayan yang ditemui Media Pirnas, Rabu (23/7) berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya menangkap kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia (ilegal fishing) namun juga harus bersikap tegas terhadap kapal pukat trawl yang semakin mengganas menangkap ikan di zona nelayan berskala kecil sehingga membuat nelayan berskala kecil semakin sengsara berkepanjangan karena hasil tangkapan sangat sedikit.

Selain merugikan para nelayan, aktivitas kapal pukat trawl tersebut merusak biota dan ekosistem laut serta zona perairan laut Belawan.

“Seharusnya aparat Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak hanya menangkap kapal nelayan asing saja karena ratusan kapal pukat trawl yang diduga memanipulasi surat izin setiap harinya juga menangkap ikan secara ilegal namun hingga saat ini tidak satu pun kapal ikan mengunakan alat tangkap trawl asal Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) yang diamankan atau ditangkap,” ujar Rindu Butar Butar, Ketua GBNN Medan Belawan ditangkahan Bagan Deli Belawan kepada awak media, Rabu (23/7).

“Rindu menyebutkan, banyaknya kapal pukat trawl yang menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah itu membuat aktivitas penangkapan ikan semakin marak tanpa memperhatikan nasib nelayan tradisional dan nelayan berskala kecil.

“Padahal, kapal trawl asal Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sangat berbahaya, selain memiliki bobot yang besar dan jumlahnya mencapai ratusan unit. Kita menduga ada unsur pembiaran dari aparat penegak hukum terhadap kapal trawl asal Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) sehingga para pengusaha perikanan berlomba membuat kapal Trawl,” sebut Rindu.

Yamun, 48, nelayan kecil lainnya berharap kepada aparat penegak hukum di laut untuk dapat menertibkan kapal ikan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang.

“Kalau mau menegakkan Undang-Undang Perikanan, maka jangan kapal ikan asing saja, tangkap juga kapal ikan yang mengunakan alat tangkap trawl asal Pelabuhan Perikanan Belawan,” sesal Yamun saat ditemui di tangkahan nelayan Bagan Deli.

Sementara itu, Ketua GBNN Medan Belawan, Sumatera Utara Rindu butar butar, menyebutkan berkurangnya hasil tangkapan nelayan berskala kecil bukti bahwa kapal pukat trawl yang menggunakan alat tangkap yang salah dan melanggar Undang-Undang Kementerian Kelautan dan Perikanan masih tetap merajalela di perairan Selat Malaka dan Belawan ditambah lagi akibat terbitnya peraturan Menteri KKP yang merevisi Permen KP no. 71 Tahun 2016 tentang zona dan alat tangkap nelayan berakibat timbulnya penafsiran baru bagi para nelayan kecil.

“Seharusnya Peraturan Menteri KKP berpihak kepada nelayan tradisional atau berskala kecil demi tercapainya kesejahteraan para nelayan dan bukan untuk kepentingan para pengusaha kapal pukat harimau tersebut,” tegas Rindu.

“Rindu mengingatkan, selain mengganasnya aktivitas kapal pukat trawl, kesulitan nelayan berskala kecil untuk mendapatkan minyak solar bersubsidi hingga kini belum bisa diatasi oleh instansi terkait,” ucapnya.

Sementara para nelayan berskala besar pengguna alat tangkap yang salah sangat mudah mendapatkan minyak bersubsidi.

Selain itu, tambah Rindu, mengharapkan kepada Ditpolair Polda Sumut, PSDKP Gabion Belawan serta Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan tindakan tegas terhadap kapal pukat trawl, bauke Ami, pukat teri dan lingkungan yang menghancurkan biota dan eksosistem laut Selat Malaka sehingga merugikan kaum nelayan kecil khususnya dimana kapal 30 GT ke atas tersebut yang rata-rata memanipulasi perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Hukum harus ditegakkan.
Kapal pukat trawl harus diberantas karena keberadaannya menyengsarakan nelayan tradisional dan merusak eksosistem laut. Bakamla harus berpihak kepada rakyat dan nelayan tradisional sekaligus memperhatikan kondisi kehidupan nelayan tradisional yang semakin sengsara akibat dari aktivitas kapal pukat harimau tersebut,” terang,”Rindu.

(Lili Suheli)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 63 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 113 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 77 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 443 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler