banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

MUSDA BATAL DI GELAR, PDPM MEDAN PERSILAHKAN PCPM TANYA LANGSUNG KE PWPM SUMUT.

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | Medan Utara/Kota Medan – Musyawarah Daerah (Musda) ke XIII Pemuda Muhammadiyah Kota Medan dipastikan gagal dilaksanakan pada tanggal 21-22 Desember 2019, hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Organisasi PDPM Kota Medan, Ebiet Prayugo Radityo di Pusat Dakwah Muhammadiyah Kota Medan Jl. Mandala By Pass Medan, pada Selasa (17-12-2019).

Ebiet menjelaskan bahwa tidak akan mungkin Musda digelar akhir Desember 2019, walaupun tanggal pelaksanaan Musda sudah ditetapkan lewat Rapimda Pemuda Muhammadiyah Kota Medan saat ditanya sejumlah PCPM.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

“Bahwa sampai saat ini banyak PCPM yang bertanya kepada saya tentang pelaksanaan Musda Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, untuk itu saya menyarankan agar PCPM bertanya langsung ke PWPM Sumut,” ucap Ebiet pada awak media Pirnas.

Sebelumnya PWPM Sumut telah mengeluarkan surat dengan nomor 1.2/087/1441 tertanggal 07 Desember 2019 bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Akhir 1441 Hijriah tentang tanggapan laporan hasil Rapimda II PDPM Kota Medan yang menjadi polemik kader Pemuda Muhammadiyah se Kota Medan.

“Saya selaku Bidang Organisasi sangat menyesalkan sikap PWPM Sumut tentang tanggapan  hasil Rapimda PDPM Kota Medan, karena saat Rapimda PWPM Sumut hadir, jadi jika memang terjadi kesalahan dan pelanggaran seharusnya PWPM Sumut meluruskan sebelum diambil keputusan. Sebab keputusan Rapimda merupakan Keputusan tertinggi kedua setelah Musda, bukan mengkoreksi laporan setelah diambil keputusan, apa yang dilakukan PWPM Sumut Seperti memercikkan api ditumpukan jerami,” ujarnya.

Menutup pembicaraannya, Ebiet menyatakan bahwa PDPM Kota Medan setuju jika PWPM Sumut meluruskan hal-hal yang telah melanggar AD/ART Pemuda Muhammadiyah, dan seharusnya PWPM Sumut juga mempersilahkan kepada PDPM Kota Medan menjalankan keputusan Rapimda yang tidak bertentangan dengan AD/ART sehingga semuanya berjalan dengan baik. Janganlah pula urusan Panitia Pemilihan (Panlih) dan Panitia Pelaksana (PanPel) jadi domain nya PWPM Sumut, ada apa dengan PWPM Sumut, paparnya.

Reporter : Muhammad Zul Fahmi.