Home » Daerah » Kunjungan Kerja Jaksa Agung Tekankan Integritas, BPI KPNPA RI Desak Tuntaskan Laporan Tipikor Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kunjungan Kerja Jaksa Agung Tekankan Integritas, BPI KPNPA RI Desak Tuntaskan Laporan Tipikor Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Pirnas.com 30 Nov 2021

PIRNAS.COM | JAKARTA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) memberikan Apresiasi kepada Jaksa Agung yang telah melakukan Kunjungan kerja (Kunker ) ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumatera Selatan.

Melalui ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mengklaim telah memberikan surat hasil penelitian kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait keberhasilan kejaksaan agung dalam memberantas tindak Pidana Korupsi tidak berbanding sama dengan penegakan supremasi hukum di wilayah dan daerah.

Dirinya mengungkapkan masih banyak kejaksaan tinggi ( Kejati ) dan kejaksaan negeri ( Kejari ) yang belum bekerja sesuai 7 Prioritas Kejaksaan Agung. Oleh karena itu BPI KPNPA RI mendukung dan merekomendasikan kunjungan kerja Ke beberapa Provinsi di Indonesia.

” kami memberikan Apresiasi Penuh kepada Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Bapak Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH telah menjadikan Adhyaksa Sebagai institusi penegak hukum terdepan dalam melakukan Pemberantasan TIPIKOR.

BPI KPNPA RI telah Melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi kepada Beliau kunker untuk memonitor kinerja kejaksaan diantaranya di pulau Sumatera Wilayah Kejati Aceh, Kejati Sumut dan Kejati Sumsel. Ini penting untuk beliau melihat dan memastikan para jaksa yang ditunjuk sebagai pejabat di Kejati dan Kejari di Wilayah yang kami rekomendasikan apakah telah melaksanakan atau belum 7 Program Prioritas kejaksaan agung atau perintah harian Bapak Jaksa Agung? ” Jelas kepada reporter kami.

Pria yang pernah digadang-gadang memimpin ketua dan dewas komisi pemberantasan korupsi mengungkapkan banyaknya kasus-kasus besar yang belum ditindaklanjuti oleh beberapa kejaksaan tinggi yang ada di Sumatera.

” Saya pesan kepada Bapak Jaksa Agung, pentingnya Para jaksa membaca dan memahami UU Tipikor hak dan kewajiban Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, kepolisian dan KPK juga memperhatikan hak dan kewajiban peran serta masyarakat didalamnya yang diamanahkan.

Contoh nya Laporan Dugaan Tindak pidana Korupsi yang kami laporkan di Kejati Sumatera Selatan. Diamanahkan Pasal 41 tentang peran serta masyarakat UU RI tentang Tipikor Tahun 1999 Jo UU RI tentang Tipikor No.20 Tahun 2001 jelas dituliskan kewajiban 30 Hari oleh Kejati Sumsel pasca menerima surat laporan kami Terkait Dugaan Korupsi Anggaran di KONI Sumsel belum memberikan informasi perkembangan penanganannya.

Dan saya sudah bertanya dengan Anggota kami di Sumsel, hingga kini belum ada pihak Kejati Sumsel yang menghubungi kami sebagai kewajiban Aparat penegak hukum atas peran serta masyarakat dalam membantu Negara memberantas tindak pidana Korupsi.

Jika tidak sanggup Baiknya mundur saja atau segera Dicopot diganti dengan Jaksa yang mau dan mampu. Kalo tidak segera ditindaklanjuti akan menjadi sia-sia kunker Jaksa Agung ke Sumsel hanya pesan peringatan yang masuk kuping kiri dan keluar kuping kanan oleh para pemangku jabatan di Kejati Sumsel tanpa dilaksanakan ” Ucapnya Tegas.

Sebelumnya pada Kunjungan kerja ke kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tidak mau lagi mendengar ada penundaan sidang pembacaan tuntutan, terlebih lagi dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari pimpina

“Untuk itu saya tidak mau lagi mendengar ada penundaan sidang pembacaan tuntutan, terlebih dengan alasan rentut (rencana tuntutan, red) belum turun dari pimpinan,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, Minggu (28/11).

ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja di Sumatera Selatan menyatakan bahwa integritas dan profesionalisme harus sudah menjadi standar minimum yang dimiliki setiap insan Adhyaksa.Dia mengingatkan kepada kepala satuan kerja untuk mencermati hal ini, sebab penundaan dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela.

(AZ)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Aseng Group Bantah Dugaan Penggunaan BBM Solar Subsidi

admin 2

23 Jun 2026

Post Views: 254 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …

Program Prioritas Presiden, Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 270 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …

Guna Mempersempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba Kasatreskoba AKP Hardiyanto S.H,M.H Dirikan KBDN

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 154 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Guna  mewujudkan komitmen Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk terus memperkuat langkah demi langkah dan berupaya melakukan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH.MH beserta jajaran Satres Narkoba, melakukan kegiatan mendirikan posko bernama Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). …

Wabup Labuhanbatu Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 128 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Labuhanbatu. Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan pencanangan Sensus Ekonomi 2026, penyematan atribut kepada petugas sensus, serta pembacaan ikrar komitmen …

Wabup Labuhanbatu Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah untuk Bantuan Bencana se-Aceh Bersama Mendagri

Hidayat Chan

17 Jun 2026

Post Views: 251 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dari ruang rapat Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah, wakil kepala daerah, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terlibat …

Kategori Terpopuler