Home » Daerah » Pasca Putusan MA,,Kuasa Hukum Ilhamdi, SH MH : “Bupati Pelalawan H.M Harris Serta Kepala Dinas PMD Harus Taat Sama Aturan, Itu Adalah Perintah Pengadilan”

Pasca Putusan MA,,Kuasa Hukum Ilhamdi, SH MH : “Bupati Pelalawan H.M Harris Serta Kepala Dinas PMD Harus Taat Sama Aturan, Itu Adalah Perintah Pengadilan”

Pirnas.com 26 Sep 2020

PIRNAS.COM | PELELAWAN RIAU – Melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 602K/TUN/2019, pada tanggal 21 November 2019 oleh Dr. Irfan Fachruddin, SH.,C.N, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyudi, SH.,MH dan Is Sudaryono,SH.,MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota.

Pada Putusan Kasasi tersebut Mahkamah Agung menolak Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Bupati Pelalawan. Sebelumnya di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Bupati Pelalawan kalah melawan Jahar sebagai Penggugat, berdasarkan Putusan Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR.

Selanjutnya sebagai tergugat yaitu Bupati Pelalawan mengajukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, sayangnya upaya Bupati Pelalawan juga kandas dengan di kuatkannya putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 161/B/2019/PTTUN-MDN.

Dengan demikian Bupati Pelalawan harus melaksanakan putusan sesuai amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR yaitu Mencabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 648 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018 – 2024, khusus nomor 3 (tiga), tertanggal 26 November 2018, yang mengesahkan dan mengangkat saudara NAZRI, sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Selain itu Bupati Pelalawan juga harus segera melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, khusus di TPS 02 dan TPS 04, paling lama 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap serta Bupati Pelalawan dihukum untuk membayar biaya perkara disemua tingkatan.

Saat Awak Media berkunjung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci Jum’at 25/09/2020 saat di konfirmasi Kadis PMD Zamhur tidak berada di tempat, melalui Kabid Pemerintahan Desa Tengku Zulhaeni menyampaikan bahwa Proses tahapan untuk pemilihan kepada Desa di Desa Panduk Kecamatan Kerumutan dilaksanakan setelah di tetapkan pada APBD Perubahan Tahun 2020 ini,” ungkap Zulhaeni.

Kita juga akan secepatnya untuk turun sosialisikan ke masyarakat desa panduk tentunya mengenai penyelenggaraan pilkades tersebut di masa pandemi covid 19 sekarang bagaimana teknis pemungutan suaranya yang mana harus mengikuti protokol kesehatan,” kata zulhaeni.

Mengenai kapan akan di mulai pelaksanaan pemilihan ulang kepala desa panduk ,kita belum tentukan jadwalnya ,yang pasti dalam tahun 2020 ini,” papar zulhaeni.

Di tempat terpisah melalui Kuasa Hukum Penggugat yaitu Ilhamdi, SH., MH, ” secara tegas kami minta Bupati Pelalawan H.M Harris melalui Kepala Dinas PMD harus taat sama aturan, itu adalah perintah pengadilan, harus segera ditaati dan dilaksanakan”, Tutur Ilham.

“Klien kami dalam posisi yang dirugikan dan di zholimi, ingat negara kita adalah negara hukum, bahwa di sini ada konsekuensi hukumnya , jika tidak melaksanakan perintah pengadilan, Apalagi APBD Perubahan tahun 2020 Kabupaten Pelalawan infonya sudah disahkan, jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan pemilihan ulang kepala Desa Panduk tersebut “, tutup ilham.

(Ardi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
TeamSus Polres Labuhanbatu Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Sei Sakat Balwan Target DPO

Hidayat Chan

17 Jun 2025

Post Views: 31 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Personil Gabungan Polres Labuhanbatu. Yang dipimpin Oleh KANIT PIDUM IPDA MISTRANIUS PURBA S.H. Beserta Team mengamankan 3 (Tiga) Orang laki-laki dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekira pukul 12.30 Wib Dusun 1 Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir, …

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Sambut Kedatangan Kapolda Sumut 

Hidayat Chan

11 Jun 2025

Post Views: 207 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM didampingi Forkopimda Labuhanbatu menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Rabu (11/06) Kapolda take off dari Medan sekitar pukul 07.30 WIB dan landed di helipad lapangan stadion Binaraga Rantauprapat sekitar pukul 09.00 WIB. Terlihat, Kapolda Sumut …

Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 342 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri pelepasan santri dan santriwati MTS, MA, dan SMK angkatan XXXI, Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, di Aula Pondok Pesantren Modern Daarul Muhsinin, Janji Manahan Kawat, Labuhanbatu, Selasa (10/6/2025). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Pondok pesantren Daarul Muhsinin, telah membuktikan diri sebagai salah satu lembaga …

Bupati Maya Hasmita Ajak Dunia Usaha Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Membangun Daerah 

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 445 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, mengajak dunia usaha untuk memperkuat sinergi dan kolaborasinya dengan Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati saat menyambut kedatangan dari beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, di rumah dinas Bupati, Jl. WR. Supratman, Padang Matinggi. Selasa (10/06) sore. “Kami dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap …

Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 38 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 349 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Kategori Terpopuler