Home » Daerah » Korban Pengerusakan Dan Pencemaran Nama Baik Surnada Winata Kecewa Terhadap Putusan Hakim. “Kecewa, Korban Pengerusakan Dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM klas llA (foto kantor pn lubuk pakam)”

Korban Pengerusakan Dan Pencemaran Nama Baik Surnada Winata Kecewa Terhadap Putusan Hakim. “Kecewa, Korban Pengerusakan Dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM klas llA (foto kantor pn lubuk pakam)”

Harsusilawati 21 Okt 2024

PIRNAS.COM |  MEDAN – Kasus pencemaran Nama baik dan ancaman hingga terjadi pengerusakan yang dialami korban Surnada Winata, warga Jl. Platina Raya Komplek Benteng Mas No

38 GG Kelurahan Titipapan Kec . Medan Deli / Jl. Platina Baru No.17 Lk. III Kel. Titipapan Kec. Medan Deli berakhir kekecewaan terhadap Korban.

Sunarda Winata selaku korban merasa kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam penetapan Vonis hukuman yang dijatuh kepada pelaku atau terlapor dengan Hukuman hanya 6 bulan Penjara.

Diketahui status pelaku / terlapor YT alias Yin saat ini menjalankan vonis hukuman dengan status Tahanan rumah dan berakhir sampai dengan tanggal 16 Oktober 2024 nanti dengan alasan kondisi psikologis Pelaku saat ini dalam kondisi memiliki Anak yang masih balita dan menyusui.

Sunarda Winata merasa kecewa dengan putusan hakim yang menetapkan terlapor YT alias Yin dengan Vonis 6 Bulan penjara bahkan diketahui terlapor saat ini sudah bebas berkeliaran, padahal seharusnya dalam tuntutannya terlapor ditahan selama 12 bulan Penjara.

Pihak keluarga dan korban menyampaikan kekecewaannya dan menilai pihak Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adanya keberpihakan terhadap apa yang sudah dialami dan dilaporkan oleh Korban Sunarda Winata sesuai dengan apa yang sudah dialami dan apa yang sudah dilaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Dengan ditetapkannya terlapor YT alias Yin dengan Vonis hukuman hanya 6 bulan bahkan saat ini terlihat bebas berkeliaran, Korban dan pihak keluarga menyampaikan Keputusan Hakim dan segala keputusan Hakim yang saat ini sudah berjalan dinilai tidak adanya keadilan.

Pihak korban Sunarda Winata dan pihak keluarga berharap dan meminta Hakim Pengadilan Negeri Lubuk untuk mengevaluasi kembali dan mempertimbangkan vonis yang sudah ditetapkan terhadap pelaku pencemaran, pengancaman hingga pengerusakan yang dialaminya untuk mewujudkan penanganan hukum yang adil dan merata tanpa memandang bulu.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum Surya saat ditemui menyampaikan ikut kecewa terhadap putusan Hakim yang sudah menetapkan YT alias Yin dengan Hanya menetapkan Vonis Hukuman 6 bulan dan juga dengan status tahanan rumah tanpa melihat lebih dalam kasus yang sudah dialami oleh korban atau Pelapor.

Bahwasanya korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Siregar.SH akan melakukan BANDING ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas hasil keputusan sidang yang memvonis terdakwa hanya 6 (enam) bulan oleh hakim ketua David Sidik H Maremare,SH..

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Baru 14 Hari Bebas, Residivis Ketua Komplotan Curanmor Kembali Ditangkap di Pelalawan

Hidayat Chan

13 Mei 2026

Post Views: 3 PELALAWAN,PIRNAS.COM–Baru 14 hari bebas dari penjara, YP alias Y kembali berulah. Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor ini bersama 1 pelaku lainnya dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Hendsy Gym, Pkl Kerinci. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 …

Tanda Bahaya di Rantauprapat: Warga Keluhkan Enjoy KTV, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Perusak Moral

Hidayat Chan

10 Mei 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Penambahan keberadaan hiburan malam Enjoy KTV di Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan Adam Malik, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, semakin menambah keresahan masyarakat. Selain polusi suara, tempat ini disorot tajam karena disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba jenis ekstasi dan mempercepat pengikisan moral generasi muda. Pantauan awak media pada Sabtu, …

Pemkab dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu Bersinergi Gelar Sosialisasi P4GN

Hidayat Chan

07 Mei 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Labuhanbatu menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini merupakan komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Staf Ahli Bupati, Asisten III Zaid Harahap S.Sos, …

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 31 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 55 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 39 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Kategori Terpopuler