- BeritaSubuh Mencekam di Aek Batu, Menantu Serang Mertua dengan Pisau
- BeritaKapolsek Torgamba Sambut Aksi Warga, Tekankan Penyelesaian Secara Musyawarah
- BeritaKomitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun
- BeritaDugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas
- BeritaGempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026
- BeritaLaporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu
- BeritaApresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu
- BeritaOperasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas
- BeritaGEREBEK SARANG NARKOBA: Tim Gabungan Poldasu dan Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar serta 7 Pengguna

Kewenangan Penyidikan Tipikor Kejaksaan RI Patut Dipertahankan dan Diperkuat
PIRNAS.COM | Jakarta – Ketua Komisi Kejaksaan Repubik Indonesia, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA ajak Masyarakat Indonesia mewaspadai 3 Agenda Penting Uji Materi yang saat ini di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, Uji Materi terhadap Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Sebagaimana di atur dalam Undang- undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Serta Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang – undang Nomor 30 tahun tahun 2022 tentang komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan telah beberapa kali dilakukan dan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain ;
1) Putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008,
2) Putusan MK Nomor : 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010,
3) Putusan MK Nomor : 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012,
4) Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015,
Namun dari 4 (empat) Putusan MK tersebut justru memperkuat kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan serta secara tegas dan konsisten Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengambil Keputusan bahwa kewenangan Kejaksaan selalu penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945, ungkap Komisi Kejaksaan Repubik Indonesia, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA.
Atas gugatan Uji Materi ke MK tersebut Komisi Kejaksaan RI ulangnya lagi, melihat terdapat 3 (tiga) agenda yang penting untuk diwaspadai dibalik uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yakni :
1. Dapat mengganggu atau setidaknya mempengaruhi psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor kakap dengan kerugian keuangan Negara yang fantastis.
2. Sebagai bentuk “perlawanan” dari koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan Kejaksaan RI secara signifikan dan profesional dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan pejabat / swasta / korporasi besar termasuk pengembalian kerugian negara akibat kejahatan terhadap perekonomian negara.
3. Berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
Dapat pula dicatat dari hasil survey oleh beberapa lembaga survey yang kredibel dalam kurang lebih satu tahun terakhir Kejaksaan RI telah memperoleh kepercayan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukannya diantara Aparat Penegak Hukum lainnya. Ujar Dr. Barita Simanjuntak yang di sampaikannya melalui siaran pers Selasa (9/5/2023) kepada awak media seluruh Nusantara.
Kata Dr. Barita Simanjuntak, Paling terbaru akhir April 2023 hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau public trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen.
Berdasarkan data dan fakta dimaksud Komisi Kejaksaan RI memandang selama ini dalam pelaksanaan wewenang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan telah dilakukan secara profesional, obyektif, dan transparan
Lebih lanjut, Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya.
Dalam konteks dimaksud dapat dipahami Tingkat kepercayaan public yang demikian tinggi dan stabil dalam kurang lebih satu tahun terakhir utamanya adalah dengan capaian kinerja Kejaksaan di bidang penanganan kasus tindak pidana korupsi kakap dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yg dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis, pungkas Ketua Komisi Kejaksaan Repubik Indonesia, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA.
(R Dmk)
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 10 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 14 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …
Hidayat Chan
25 Apr 2026
Post Views: 19 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …
Hidayat Chan
20 Apr 2026
Post Views: 37 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …
Hidayat Chan
17 Apr 2026
Post Views: 128 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., menghadiri acara kenal pamit Wakapolres Labuhanbatu dari pejabat lama, Kompol H. Matondang, SH., MH., kepada pejabat baru, Kompol P. S. Simbolon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan pada Jumat (17/04/2026) di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu. Selain pergantian Wakapolres, sejumlah pejabat lainnya di …
A S
16 Apr 2026
Post Views: 49 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.