LABUHANBATU, PIRNAS | Sejumlah wartawan Labuhanbatu yang tergabung dalam wadah Forum Wartawan Independen (For-win) mengimbau Bupati Labuhanbatu mencopot Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2018 terkait kemitraan Pemkab Labuhanbatu dan media.
Alasannya, perbup tersebut terindikasi melanggar poin ke-5 Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Tentang, Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahguanakan profesi. Sebab, melalui Perbup tersebut diduga terjadi praktek suap yang dilakukan Dinas Kominfo setempat.
“Sebaiknya Perbup itu dicopot. Karena terindikasi suap, apa lagi jumlah berita yang dibayar hanya 20 berita, ada kesan dinas tersebut menghalang-halangi kreatifitas wartawan” ujar Ketua Forwin Labuhanbatu, Andi C Manik, Rabu (16/10) di Rantauprapat.
Mereka kata Andi, menolak upaya-upaya suap terhadap wartawan. Dampaknya, daya kritis pers kian melemah dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan publik di daerah itu.
“Di Perbup ditentukan hanya setiap berita yang mengekspos hal-hal positif yang dibayar. Jika mengadung kritikan bakal tak dibayar, padahal kritikan itu sehat dan membangun, jadi apa tujuannya”ungkapnya.
Selain itu, juga dibatasi jumlah berita yang diproduksi wartawan. Yakni, hanya 20 judul perwartawan. Sehingga kesan Dinas Kominfo menyettir pemberitaan kian kental.
“Kenapa mesti dibatasi produksi berita tentang Pemkab Labuhanbatu. Tak pantas Diskominfo mengintervensi wartawan dalam berkreatipitas” ujarnya.
Selain itu, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, For-win juga, kata Andi mengharapkan agar melakukan audit investigasi terkait sejumlah kegiatan di Diskominfo. Sebab, indikasi penggunaan keuangan daerah di sana kurang tepat sasaran.
Kepada Organisasi Pers dan Dewan Pers yang ada, mereka juga mengharapkan agar mendesak Bupati Labuhanbatu menghapuskan Perbup yang tak mendukung tupoksi Pers di Labuhanbatu.
“Agar Dewan Pers dapat hadir ke Labuhanbatu dan meminta Bupati menertibkan Perbup yang tak sesuai UU Pers dan KEWI,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Pemkab Labuhanbatu berjanji akan melakukan evaluasi terkait permohonan wartawan dalam hal penghapusan Perbup tersebut. “Saya akan panggil Kadis Kominfo. Kita akan evaluasi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Ahmad Muflih ketika dikonfirmasi awak media.rabu ( 16/10) (JS)