PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | PALUTA – Maraknya Galian bebatuan Tipe C, (Galian C) yang ada di kabupaten Padang lawas Utara yang ilegal tak satupun yang jadi tersangka Perusak DAS ditindak Polres Tapanuli Selatan, Mengingat banyaknya korban Baik itu Sawah, lahan Kebun dan lainnya di aliran sungai yang menjadi sumber penghasilan bagi pelaku galian C ilegal hingga akhir 2019 ini belum satu pun para perusak lingkungan yang menjadi tersangka di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan khususnya Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Keterangan yang disampaikan Ketua DPC LPP-TIPIKOR RI beserta menyerahkan hasil petikan fotonya mengatakan hal tersebut sudah berulangkali beliau sampaikan, namun yang terjadi hanya cek lapangan tanpa memaksa menghentikan kegiatan di lokasi. “Ada banyak kejanggalan yang terlihat di lapangan”, ungkap Ketua DPC LPP-TIPIKOR RI, Senin (16/12/2019).
Diantaranya para pelaku Galian C menggunakan alat berat, “Mereka juga melakukan pekerjaan sebagai Penadah BBM bersubsidi yang ada di lingkungan kabupaten Padang lawas Utara”, tuturnya.
Tanpa diperhatikan para pelaku Galian C dengan sengaja mengajak Para donatur yang tanpa pikir panjang melakukan pencurian BBM bersubsidi secara serentak, terorganisir dan masif.
Selain dari mereka melakukan pencurian BBM tanpa Hak mereka juga menghambat berkembangnya perekonomian di bidang transfortasi umum, karena Ia mengatakan sering Padang lawas Utara terancam kehabisan BBM jenis solar.
Yang paling menyedihkan pihak kepolisian selalu lalu lalang hanya memandangi segala perbuatan tersebut, “apakah mereka tidak mengetahui hal tersebut melanggar hukum? atau sengaja menutup mata dengan menunggu kehadiran sang pelaku”, tanyanya.
Jika laporan masyarakat yang di tunggu pihak kepolisian itu sudah sering dilakukan, jika menunggu ada korban baru bertindak sudah banyak yang korban, tetapi DPC.LPP-TIPIKOR RI berkeyakinan mereka hanya akan bertindak jika masyarakat kecil yang berbuat. hal itu di ungkap oleh KETUA DPC.LPP-TIPIKOR RI kepada media Pirnas.com didasari seorang wartawan yang di terapkan hukumnya tanpa toleransi karena bermasalah dengan manager SPBU yang menjadi penyalur ilegal.
“Itu terjadi walaupun pihak kepolisian di Padang lawas Utara mencari alasan jawaban dapat dibuktikan dari beberapa perlakuan yang tidak sehat dilakukan para penegak hukum yang ada di kabupaten Padang lawas Utara”, tutup KETUA DPC.LPP-TIPIKOR RI.
(KP6419)