Lubuklinggau, pirnas.com & pirnas.org | Aksi damai yang dilakukan di Depo Pertamina Lubuklinggau 30 Oktober 2019 merupakan gerakan keumatan yang dalam Aliansi tersebut tergabung beberapa pemuda, mahasiswa, para sopir angkot, sopir truck dan okp yang ada di Wilayah MLM yaitu : Pemuda Reformasi Indonesia (PRI), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), Hima Persis dan Pemuda Nasionalis.
Dalam Orasinya, Faisal menegaskan “aksi ini bukan hanya aksi mahasiswa dan pemuda saja namun kami mengajak para sopir angkot, sopir truck dan pelaku usaha ukm yang terkena dampak dari pada kelangkaan BBM yang terjadi pada saat ini”.
Dilanjutkannya, kelangkaan solar ini sudah lama terjadi dan tidak ada penjelasan resmi dari pihak Pertamina. “Apakah kelangkaan ini benar-benar langka ataukah disengaja oleh mafia migas,” tanya Faisal.
Intinya jelas tidak boleh ada kepentingan di atas kepentingan yang tidak terorganisir, tidak boleh ada oknum atau sekelompok orang yang menunggangi kepentingan rakyat pada aksi ini dan apa bila ada kelompok yang mengatas nama kan aliansi ini itu murni luar dari tangung jawab kami.
Praktek kencing BBM yang dilakukan oleh salah satu oknum yaitu PT LAU Lubuklinggau benar-benar mencoreng nama baik pertamina sebagai perusahaan BUMN yang diharapkan masyarakat mampu untuk mengatasi persoalan Pendistribusian BBM yang ada di Wilayah MLM ini.
Untuk itu lah pihak pertamina harus mempunyai sikap tegas agar hal serupa tidak kembali terjadi. Karena sudah diatur jelas dalam Undang-Undang No. 22/2001 tentang Migas yang berbunyi bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM. Pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
Praktek kencing BBM ini sudah sangat jelas melanggar dari pada UU No. 22/2001 tentang Migas ini.
Hasil investigasi pihak Aliansi Pemuda MLM, menduga sebab kelangkaan terjadi ada unsur kesengajaan oleh mafia migas, terbukti beredarnya video viral di youtube yang menayangkan praktek ilegal “kencing” BBM yang akan didistribusikan oleh salah satu perusahaan yakni PT Lau Linggau.
Dugaan tersebut lanjut Faisal bukan hanya PT Lau Linggau, namun juga dilakukan perusahaan-perusahaan lain melakukan praktek serupa. Oleh karena itu aliansi menuntut PT Pertamina menyetop pengoperasian perusahaan-perusahaan yang melakukan praktek ilegal yang melanggar Undang-undang tersebut. (HYT)