Home » Daerah » Kerja Belasan Tahun Di Makassar Golden Hotel ( MGH ) Kota Makassar Sebanyak 34 Karyawan Mendadak Di PHK Tanpa Diberi Pesangon

Kerja Belasan Tahun Di Makassar Golden Hotel ( MGH ) Kota Makassar Sebanyak 34 Karyawan Mendadak Di PHK Tanpa Diberi Pesangon

Pirnas.com 11 Agu 2023

 

PIRNAS.COM | Makasar – Dalam sengketa terkait sebanyak 25 karyawan Makassar Golden hotel ini di PHK sepihak tanpa adanya pesangon yang ia dapatkan,

Beberapa karyawan didampingi kuasa hukumnya mendangi kantor Polrestabes Makassar pada 16 Maret 2023 sekitar pukul 11 WITA dimana kedatangannya tak lain melaporkan dugaan tindak pidana UU CIPTA KERJA yang ditujukan kepada pihak Makassar Golden Hotel.sesuai dengan dengan no STBL/549/III/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR.

Setelah laporan diterima oleh pihak oknum penyidik tipiter Polrestabes Makassar selanjutnya melakukan pemanggilan kepada beberapa x karyawan hotel untuk diambil keterangannya,

Namun sangat disayangkan berselang kisaran 3 bulan yakni dibulan mei 2023 muncul sebuah surat pemberhentian penyidikan yang kerap disebut SP3 oleh pihak oknum tipier dengan alasan kami dari pengadilan bertemu dengan oanitra dimana panitra mengatakan ke kami harus dilakukan eksekusi di hotel dulu.”Ungkap oknum tipiter kepada salah satu x karyawan Makassar Golden hotel di kantor Polrestabes Makassar.

Tak puas dengan hasil yang didapatkan oleh para x karyawan Makassar Golden hotel bersama pendamping hukumnya,Selanjutnya,”Ini yang ia lakukan.

Makassar 11 Agustus 2023.Karyawan Sebanyak 25 Orang Didampingi Pederasi Kimia Enersi Minyak Gas Bumi Dan Umum dan pendamping hukumnya berunjuk rasa Di depan Makassar Golden Hotel ( MGH ) Kota Makassar menuntut haknya.

Saat awak media melintas di jalan pasar ikan tepat didepan Makassar Golden Hotel ( MGH ) melihat Massa yang melakukan aksi unjuk rasa diketahui massa tersebut adalah para karyawan yang pernah bekerja belasan tahun di hotel tersebut namun tiba tiba pihak managemen hotel melakukan PHK sepihak tanpa adanya konfirmasi ke mereka sekitar pukul 11:30 WITA.

Sedikitnya sekitar puluhan orang karyawan yang dimana di PHK oleh pihak menegemen Makassar Golden Hotel kini melakukan aksinya di Pelataran Hotel MGH Jl Pasar Ikan, Makassar dimana dalam orasinya menuntut upah mereka dengan segera dibayarkan,

Diketahui setelah terjadinya PHK tersebut pihak karyawan yang terkena dampaknya melakukan atau mendatangi hotel berkai kali untuk meminta haknya agar segera diberikan namun sangat disayangkan oleh para pekerja ini karena salah satu ormas sebut saja pemuda pancasila mengatakan kepada para mantan karyawan ini dengan ucapan tidak usah datang lagi kesini ( MGH ) silahkan ke pengadilan kalau kalian menang pihak hotel akan membayarmu,”Tutur salah seorang X karyawan kepada media jurnalinti24news.com.

Setelah didampingi oleh penasehat hukumnya para mantan karyawan ini melakukan praperadilan sekitar tahun 2021 lalu tepatnya dibulan Februari,Alhasil dalam berjalannya praperadilan pihak mantan karyawan ini dimenangkan oleh pengadilan negeri Makassar sekitar bulan mei ditahun 2021.

Dimana dalam hasil salilan putusan pengadilan negeri Makassar tersebut tertera pembagian upah yang harus dibagikan atau diselesaikan kepada para karyawan yang terkena PHK oleh pihak Makassar Golden Hotel sebanyak 25 orang ini.

Dimana diketahui dalam pembagian tersebut yakni berpariasi di kisaran 52 juta sampai 72 juta dikalikan 25 karyawan.

Tak butuh waktu lama melakukan orasi tuntutannya Hanya hitungan berdurasi kurang lebih sekitar 1/2 jam saja Pihak managemen memanggil beberapa perwakilan dari pihak pekerja untuk masuk kedalam hotel,Dimana selanjutnya dilakukan mediasi.

Adapun diketahui yang mewakili dari pihak karyawan antara lain pendamping hukumnya dr Saiful SH.MH dan beberapa perwakilan X karyawan

Takcuman itu pihak dari managamen hotel ini sendiri diwakii oleh pendamping hukumnya Ibu ST FATIHA.SH. dan beberapa karyawannya

Dimana dalam pertemuan mediasi ini disalah satu ruang hotel MGH membahas terkait upaya penyelesaian yang dimana pihak managemen hotel meminta kepada pihak mantan karyawan untuk kiranya dapat menerima bentuk upaya pertanggung jawaban hotel senilai 50 juta awal sisanya sebulan 10 juta sampai lunas,”Tutur ph hotel MGH,

Namun dibantahkan oleh pendamping hukum mantan x karyawan hotel MGH ini dalam ungkapannya didepan forum mediasi bahwa apa yang ibu katakan kepada klien kami itu sudah sering kali diucapkan namun lagi lagi hingga sampai saat kerang ini tidak ada bukti penyelesaiannya.”ungkap PH X karyawan.

Lanju,pendamping hukum ( PH ) x Karyawan meminta kepada pihak hotel untuk segera melakukan penyelesaian kepada klien kami sesuai dengan putusan pengadilan NO 15/Pdt_PHI2021/PN.Mks.yakni dengan total kurang lebih 2 M
11/08/2023.

(TIM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Noval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 170 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …

Bupati Labuhanbatu Secara Resmi Melantik 52 Pejabat Baru

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 171 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …

Wabup Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 61 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas jaringan pelayanan perbankan sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya …

Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 61 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Aseng Group Bantah Dugaan Penggunaan BBM Solar Subsidi

admin 2

23 Jun 2026

Post Views: 310 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …

Program Prioritas Presiden, Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 294 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …

Kategori Terpopuler