Home » Daerah » Kerja Belasan Tahun Di Makassar Golden Hotel ( MGH ) Kota Makassar Sebanyak 34 Karyawan Mendadak Di PHK Tanpa Diberi Pesangon

Kerja Belasan Tahun Di Makassar Golden Hotel ( MGH ) Kota Makassar Sebanyak 34 Karyawan Mendadak Di PHK Tanpa Diberi Pesangon

Pirnas.com 11 Agu 2023

 

PIRNAS.COM | Makasar – Dalam sengketa terkait sebanyak 25 karyawan Makassar Golden hotel ini di PHK sepihak tanpa adanya pesangon yang ia dapatkan,

Beberapa karyawan didampingi kuasa hukumnya mendangi kantor Polrestabes Makassar pada 16 Maret 2023 sekitar pukul 11 WITA dimana kedatangannya tak lain melaporkan dugaan tindak pidana UU CIPTA KERJA yang ditujukan kepada pihak Makassar Golden Hotel.sesuai dengan dengan no STBL/549/III/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR.

Setelah laporan diterima oleh pihak oknum penyidik tipiter Polrestabes Makassar selanjutnya melakukan pemanggilan kepada beberapa x karyawan hotel untuk diambil keterangannya,

Namun sangat disayangkan berselang kisaran 3 bulan yakni dibulan mei 2023 muncul sebuah surat pemberhentian penyidikan yang kerap disebut SP3 oleh pihak oknum tipier dengan alasan kami dari pengadilan bertemu dengan oanitra dimana panitra mengatakan ke kami harus dilakukan eksekusi di hotel dulu.”Ungkap oknum tipiter kepada salah satu x karyawan Makassar Golden hotel di kantor Polrestabes Makassar.

Tak puas dengan hasil yang didapatkan oleh para x karyawan Makassar Golden hotel bersama pendamping hukumnya,Selanjutnya,”Ini yang ia lakukan.

Makassar 11 Agustus 2023.Karyawan Sebanyak 25 Orang Didampingi Pederasi Kimia Enersi Minyak Gas Bumi Dan Umum dan pendamping hukumnya berunjuk rasa Di depan Makassar Golden Hotel ( MGH ) Kota Makassar menuntut haknya.

Saat awak media melintas di jalan pasar ikan tepat didepan Makassar Golden Hotel ( MGH ) melihat Massa yang melakukan aksi unjuk rasa diketahui massa tersebut adalah para karyawan yang pernah bekerja belasan tahun di hotel tersebut namun tiba tiba pihak managemen hotel melakukan PHK sepihak tanpa adanya konfirmasi ke mereka sekitar pukul 11:30 WITA.

Sedikitnya sekitar puluhan orang karyawan yang dimana di PHK oleh pihak menegemen Makassar Golden Hotel kini melakukan aksinya di Pelataran Hotel MGH Jl Pasar Ikan, Makassar dimana dalam orasinya menuntut upah mereka dengan segera dibayarkan,

Diketahui setelah terjadinya PHK tersebut pihak karyawan yang terkena dampaknya melakukan atau mendatangi hotel berkai kali untuk meminta haknya agar segera diberikan namun sangat disayangkan oleh para pekerja ini karena salah satu ormas sebut saja pemuda pancasila mengatakan kepada para mantan karyawan ini dengan ucapan tidak usah datang lagi kesini ( MGH ) silahkan ke pengadilan kalau kalian menang pihak hotel akan membayarmu,”Tutur salah seorang X karyawan kepada media jurnalinti24news.com.

Setelah didampingi oleh penasehat hukumnya para mantan karyawan ini melakukan praperadilan sekitar tahun 2021 lalu tepatnya dibulan Februari,Alhasil dalam berjalannya praperadilan pihak mantan karyawan ini dimenangkan oleh pengadilan negeri Makassar sekitar bulan mei ditahun 2021.

Dimana dalam hasil salilan putusan pengadilan negeri Makassar tersebut tertera pembagian upah yang harus dibagikan atau diselesaikan kepada para karyawan yang terkena PHK oleh pihak Makassar Golden Hotel sebanyak 25 orang ini.

Dimana diketahui dalam pembagian tersebut yakni berpariasi di kisaran 52 juta sampai 72 juta dikalikan 25 karyawan.

Tak butuh waktu lama melakukan orasi tuntutannya Hanya hitungan berdurasi kurang lebih sekitar 1/2 jam saja Pihak managemen memanggil beberapa perwakilan dari pihak pekerja untuk masuk kedalam hotel,Dimana selanjutnya dilakukan mediasi.

Adapun diketahui yang mewakili dari pihak karyawan antara lain pendamping hukumnya dr Saiful SH.MH dan beberapa perwakilan X karyawan

Takcuman itu pihak dari managamen hotel ini sendiri diwakii oleh pendamping hukumnya Ibu ST FATIHA.SH. dan beberapa karyawannya

Dimana dalam pertemuan mediasi ini disalah satu ruang hotel MGH membahas terkait upaya penyelesaian yang dimana pihak managemen hotel meminta kepada pihak mantan karyawan untuk kiranya dapat menerima bentuk upaya pertanggung jawaban hotel senilai 50 juta awal sisanya sebulan 10 juta sampai lunas,”Tutur ph hotel MGH,

Namun dibantahkan oleh pendamping hukum mantan x karyawan hotel MGH ini dalam ungkapannya didepan forum mediasi bahwa apa yang ibu katakan kepada klien kami itu sudah sering kali diucapkan namun lagi lagi hingga sampai saat kerang ini tidak ada bukti penyelesaiannya.”ungkap PH X karyawan.

Lanju,pendamping hukum ( PH ) x Karyawan meminta kepada pihak hotel untuk segera melakukan penyelesaian kepada klien kami sesuai dengan putusan pengadilan NO 15/Pdt_PHI2021/PN.Mks.yakni dengan total kurang lebih 2 M
11/08/2023.

(TIM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 8 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …

Hadiri Kenal Pamit Wakapolres, Wabup Labuhanbatu Apresiasi Dedikasi Kompol H. Matondang

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 111 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., menghadiri acara kenal pamit Wakapolres Labuhanbatu dari pejabat lama, Kompol H. Matondang, SH., MH., kepada pejabat baru, Kompol P. S. Simbolon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan pada Jumat (17/04/2026) di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu. Selain pergantian Wakapolres, sejumlah pejabat lainnya di …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 25 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Perkuat Kamtibmas, Kapolsek Torgamba Gandeng Tokoh NU dan Ponpes Ell Firdaus dalam Sinergi Keagamaan

Hidayat Chan

16 Apr 2026

Post Views: 27 LABUSEL,PIRNAS.COM– Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., menggelar pertemuan strategis bersama jajaran pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Labuhanbatu Selatan dan pimpinan Pondok Pesantren Ell Firdaus di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Rabu (15/4/2026) malam. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam membangun sinergi lintas sektoral, khususnya dengan tokoh agama, …

Bupati Labuhanbatu Resmikan Poliklinik, Gedung E, dan Cath Lab RSUD Rantau Prapat

Hidayat Chan

15 Apr 2026

Post Views: 285 PIRNAS.COM,LABUHANBATU — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM meresmikan Ruang Poliklinik, Gedung E, serta Cath Lab (Catheterization Laboratory) UPTD RSUD Rantauprapat, yang berlokasi di Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (15/04/2026) pagi. Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menegaskan bahwa …

Pererat Sinergi, Wabup Labuhanbatu  Tinjau Langsung Kualitas Pelayanan di Panai Tengah

Hidayat Chan

15 Apr 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah Kecamatan Panai Tengah pada Rabu (15/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, berjalan optimal bagi masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Asisten III Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap S.Sos. Kehadiran …

Kategori Terpopuler