Home » Daerah » Kepala Desa Bogak PAW Ketua BPD Melakukan Sepihak

Kepala Desa Bogak PAW Ketua BPD Melakukan Sepihak

Pirnas.com 28 Feb 2023

PIRNAS.COM | BATU BARA – Kepala Desa Bogak terpilih tahun 2022

diduga melakukan Penggantian Ketua BPD Desa Bogak An. Ilham yang dilantik massa priode tahun 2020-2026. An Muhammad Yusuf Tanjung sebagai Pengganti antar waktu (PAW) BPD Desa Bogak dilakukan dengan sepihak, tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan An Ilham. Hal ini menjadi perhatian dikalangan publik. Selasa (28/02/2023)

Menurut Mekanisme PAW BPD bukanlah ranah kades, itu gawe nya BPD sendiri, sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD antar waktu Pasal 22 ayat (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

Ketua BPD Desa Bogak ilham menerangkan beberapa hal yang terjadi di Pemerintahan Desa Bogak khususnya dalam Kepengurusan Badan Pemusyarawatan Desa (BPD)

1. Berkas berita acara pleno PAW BPD Desa Bogak yang didalamnya terdapat pemalsuan tanda tangan, salah satu tanda tangan Sekretaris BPD Rodiatul Jannah di palsukan, serta menduplikatkan stempel suatu instansi. Apabila ada pemalsuan tanda tangan serta diduplikat stempel suatu instansi dapat dipidana sesuai UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 263 ayat (1)

Wakil Ketua BPD Desa Bogak M.Y Tanjung juga diketahui menandatangani Laporan hasil pilkades 2022 tanpa ada persetujuan dari ketua BPD Desa Bogak.

3. M. Aswan juga diketahui bukan anggota BPD Desa Bogak, namun ikut menandatangani hasil musrembang Desa Bogak tahun 2023, sekaligus menjadi pimpinan sidang musyawarah. Hal ini menjadi tanda kutip bagi pengurus BPD Desa Bogak.

Camat Tanjung Tiram Junaidi, S.H mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ke BPD Desa Bogak dengan No : 141/1954, berdasarkan Peraturan Bupati No 37 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa serta belum adanya laporan mengenai hasil pemilihan calon kepala desa terpilih di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Berkenan dengan hal tersebut maka BPD Desa Bogak agar segera melaporkan hasil pemilihan kepala desa yang terpilih kepada Bupati Batu Bara c/q Camat Tanjung Tiram, ucap Camat Tanjung Tiram

Jawaban atas surat peringatan 1 dari Camat Tanjung Tiram No.141/1954 tertanggal 28 November 2022 dijawab oleh ketua BPD Desa Bogak Ilham mengatakan, bahwa adanya laporan masyarakat Desa Bogak yang tidak dapat hak pilih, dikarenakan tidak terdaftar di DPT Desa Bogak dan bermohon agar mereka mendapat hak pilih.

Sisi lain, Calon Kades Bogak keberatan dan menolak terhadap hasil pilkades diduga terjadi kecurangan dilakukan oleh Panitia Pilkades Bogak.

Maka itu BPD Desa Bogak belum mendapatkan jawaban atas hasil dari Bupati Batu Bara untuk menyelesaikan pengaduan calon tersebut.

Bupati Batu Bara berkewajiban menyelesaikan permasalahan perselisihan hasil pilkades dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pengaduan yang terjadi pada tanggal 21 November 2022. Sehingga masih dalam tegang waktu proses penyelesaian oleh Bupati Batu Bara tanggal 21 Desember 2022, sesuai pasal 37 ayat (1) UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan alasan diatas, Ketua BPD Desa Bogak ilham belum dapat melaporkan hasil Pilkades Desa Bogak kepada Camat Tanjung Tiram. Soalnya pilkades bogak belum memiliki kekuatan hukum, karena masih dalam proses penyelesaian sengketa oleh Bupati Batu Bara sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (6) UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.

Panitia pilkades Desa Bogak mengambil data DPT dari KPU Batu Bara, sehingga hilangnya hak pilih warga Desa Bogak, nama warga yang ganda, bahkan warga yang sudah meninggal dunia tetap masuk di DPT, cetus Ketua BPD Desa Bogak

Kades Bogak dikonfirmasi mengatakan dirinya sedang mengikuti bimtek Desa di kantor Desa Bogak, waktu acara kurang lebih selesai bimtek bekisaran selama dua jam, jawab Kades Bogak terpisah.

Harapan warga Desa Bogak agar Bupati Batu Bara membatalkan hasil pilkades dan atau batalkan Kades terpilih serta diminta untuk dilaksanakan pemilihan susulan. Sebab warga belum memberikan hak suaranya.

(Az)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pemkab Labuhanbatu Tekankan OPD Gali Sumber Keuangan

Hidayat Chan

15 Jun 2026

Post Views: 48 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui staff Ahli Bupati Turing Ritonga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber keuangan daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta memperkuat kemandirian fiskal. Penegasan tersebut disampaikan dalam upacara apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu di lapangan BKPP Senin 15/6/2026 …

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 16 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD Salimah) Kabupaten Labuhanbatu dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06) sore. Kunjungan ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus …

Wabup Lepas Kafilah MTQ Labuhanbatu Menuju Tingkat Sumut Tahun 2026

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara ke-40 Tahun 2026. Acara pelepasan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06). Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Staf …

Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 16 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (12/6/2026). Kehadiran tim provinsi ini dalam rangka monitoring pelaksanaan lomba IVA Test PKK tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 yang dipusatkan di Kantor Camat Pangkatan. …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Hidayat Chan

10 Jun 2026

Post Views: 90 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi para peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat Raudhatul Athfal sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar. Kehadiran Wakil Bupati Labuhanbatu dalam …

Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Hidayat Chan

09 Jun 2026

Post Views: 353 PELALAWAN,PIRNAS.COM —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda ditangkap berikut barang bukti sabu siap pakai di depan rumahnya. Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, …

Kategori Terpopuler