- BeritaPeredaran Narkoba di wilkum Polsek kampung Rakyat Labusel Tetap Exsis Walau Pernah Ada Tindakan Hukum
- LabuselOperation Head II Regional I Laksanakan Kunjungan Kerja ke PKS Aek Raso
- Rokan Hilirpenganiayaan di Kebun Sawit Berujung Aksi Massa Karyawan PT Agrinas
- BeritaKemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu
- BeritaRapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar
- BeritaSidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati
- BeritaEvaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan
- BeritaPaparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026
- BeritaAntisipasi Cuaca Ekstrem, Sekda Labuhanbatu Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Kepala Desa Bogak PAW Ketua BPD Melakukan Sepihak
PIRNAS.COM | BATU BARA – Kepala Desa Bogak terpilih tahun 2022
diduga melakukan Penggantian Ketua BPD Desa Bogak An. Ilham yang dilantik massa priode tahun 2020-2026. An Muhammad Yusuf Tanjung sebagai Pengganti antar waktu (PAW) BPD Desa Bogak dilakukan dengan sepihak, tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan An Ilham. Hal ini menjadi perhatian dikalangan publik. Selasa (28/02/2023)
Menurut Mekanisme PAW BPD bukanlah ranah kades, itu gawe nya BPD sendiri, sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD antar waktu Pasal 22 ayat (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Ketua BPD Desa Bogak ilham menerangkan beberapa hal yang terjadi di Pemerintahan Desa Bogak khususnya dalam Kepengurusan Badan Pemusyarawatan Desa (BPD)
1. Berkas berita acara pleno PAW BPD Desa Bogak yang didalamnya terdapat pemalsuan tanda tangan, salah satu tanda tangan Sekretaris BPD Rodiatul Jannah di palsukan, serta menduplikatkan stempel suatu instansi. Apabila ada pemalsuan tanda tangan serta diduplikat stempel suatu instansi dapat dipidana sesuai UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 263 ayat (1)
Wakil Ketua BPD Desa Bogak M.Y Tanjung juga diketahui menandatangani Laporan hasil pilkades 2022 tanpa ada persetujuan dari ketua BPD Desa Bogak.
3. M. Aswan juga diketahui bukan anggota BPD Desa Bogak, namun ikut menandatangani hasil musrembang Desa Bogak tahun 2023, sekaligus menjadi pimpinan sidang musyawarah. Hal ini menjadi tanda kutip bagi pengurus BPD Desa Bogak.
Camat Tanjung Tiram Junaidi, S.H mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ke BPD Desa Bogak dengan No : 141/1954, berdasarkan Peraturan Bupati No 37 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa serta belum adanya laporan mengenai hasil pemilihan calon kepala desa terpilih di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Berkenan dengan hal tersebut maka BPD Desa Bogak agar segera melaporkan hasil pemilihan kepala desa yang terpilih kepada Bupati Batu Bara c/q Camat Tanjung Tiram, ucap Camat Tanjung Tiram
Jawaban atas surat peringatan 1 dari Camat Tanjung Tiram No.141/1954 tertanggal 28 November 2022 dijawab oleh ketua BPD Desa Bogak Ilham mengatakan, bahwa adanya laporan masyarakat Desa Bogak yang tidak dapat hak pilih, dikarenakan tidak terdaftar di DPT Desa Bogak dan bermohon agar mereka mendapat hak pilih.
Sisi lain, Calon Kades Bogak keberatan dan menolak terhadap hasil pilkades diduga terjadi kecurangan dilakukan oleh Panitia Pilkades Bogak.
Maka itu BPD Desa Bogak belum mendapatkan jawaban atas hasil dari Bupati Batu Bara untuk menyelesaikan pengaduan calon tersebut.
Bupati Batu Bara berkewajiban menyelesaikan permasalahan perselisihan hasil pilkades dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pengaduan yang terjadi pada tanggal 21 November 2022. Sehingga masih dalam tegang waktu proses penyelesaian oleh Bupati Batu Bara tanggal 21 Desember 2022, sesuai pasal 37 ayat (1) UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan alasan diatas, Ketua BPD Desa Bogak ilham belum dapat melaporkan hasil Pilkades Desa Bogak kepada Camat Tanjung Tiram. Soalnya pilkades bogak belum memiliki kekuatan hukum, karena masih dalam proses penyelesaian sengketa oleh Bupati Batu Bara sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (6) UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Panitia pilkades Desa Bogak mengambil data DPT dari KPU Batu Bara, sehingga hilangnya hak pilih warga Desa Bogak, nama warga yang ganda, bahkan warga yang sudah meninggal dunia tetap masuk di DPT, cetus Ketua BPD Desa Bogak
Kades Bogak dikonfirmasi mengatakan dirinya sedang mengikuti bimtek Desa di kantor Desa Bogak, waktu acara kurang lebih selesai bimtek bekisaran selama dua jam, jawab Kades Bogak terpisah.
Harapan warga Desa Bogak agar Bupati Batu Bara membatalkan hasil pilkades dan atau batalkan Kades terpilih serta diminta untuk dilaksanakan pemilihan susulan. Sebab warga belum memberikan hak suaranya.
(Az)
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 18 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 21 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 334 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …
Hidayat Chan
20 Jan 2026
Post Views: 453 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …
Hidayat Chan
19 Jan 2026
Post Views: 482 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …
Hidayat Chan
19 Jan 2026
Post Views: 344 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tengah bersiap melakukan transformasi struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus memperketat kewaspadaan terhadap ancaman cuaca ekstrem. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (19/1). Dalam amanatnya, Sekda mengungkapkan bahwa penataan organisasi …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.