- BeritaTahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu
- BeritaLagi, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Desa Gunung Selamat
- LabuhanbatuKhutbah Jumat di Masjid Raya Aek Nabara, Ustadz Kresno Broto S.Ag Ajak Jamaah Perkuat Silaturahmi
- BeritaPolres Labuhanbatu Selatan Sita 3,63 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam Sehari
- BeritaJaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional
- BeritaBupati Maya Hasmita Dorong Pembangunan Infrastruktur, 6 Proyek Strategis Labuhanbatu Diusulkan
- BeritaLabuhanbatu’Surga’Rokok Ilegal: Negara Rugi Miliaran, APH Jangan Tutup Mata di Tengah Defisit APBN
- BeritaWakil Bupati Jamri: Mari Dukung Catrine Giecela di Babak 24 Besar The Icon Indonesia
- BeritaBupati Labuhanbatu Bahas Sinergi Ekonomi Daerah dalam Kunker Komisi II DPR RI ke Bank Sumut

Kejati Riau Ajukan 2 Perkara Penghentian Penuntutan Restoratif Justice Ke Kejagung
PIRNAS.COM | PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau di Ruang Vicon Lantai 2 (dua) menggelar Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI. Senin (5/12/2022)
Saat di Konfirmasi terkait hal itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. menerangkan ke awak media bahwa dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
An. Tersangka SUHARTONO ALIAS HARTONO BIN (ALM) TABUL SUDIONO
Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Kasus Posisi :
• Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Muhammad Nanang Suhaimi Alias Tommy Bin Jansen Edi Sukanto (dilakukan penuntutan terpisah) bersama Sdr. Beni (DPO) pergi ke Jalan di belakang Gereja Fransiskus Saverius, kemudian saksi Muhammad Nanang Suhaimi Alias Tommy bersama Sdr. Beni (DPO) memanjat tembok gereja tersebut dan naik menuju ke balkon lantai 2 (dua), selanjutnya saksi Muhammad Nanang Suhaimi Alias Tommy masuk ke ruangan yang berada di lantai 2 (dua) tersebut melalui jendela dan mengambil 2 (dua) buah tas sandang yang berada didekat handphone yang sedang di charge, selanjutnya saksi Muhammad Nanang Suhaimi Alias Tommy mengambil 10 (sepuluh) unit handphone berbagai merk yaitu 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Realme 8i warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 5 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Realme 3 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, dan 2 (dua) unit handphone berbeda merk dan jenisnya milik Saksi Agatha Nathalia, saksi Ruth Desria Sitanggang, saksi Sidney Anselma, Sdri. Silba, Sdri. Atika, Sdri. Silvi, Sdri. Veronika, Sdri. Paulina dan Sdri. Mega yang sedang tertidur diruangan lantai 2 (dua) Gereja Fransiskus Saverius, kemudian terhadap 10 (sepuluh) unit handphone tersebut saksi Muhammad Nanang Suhaimi Alias Tommy bersama Sdr. Beni (DPO) bawa untuk dijual namun diperjalanan Sdr. Beni (DPO) membuang 2 (dua) unit handphone merk Iphone ke semak-semak yang berada disamping terminal karena merasa sulit untuk menggunakannya sedangkan 1 (satu) unit handphone Sdr. Beni (DPO) patahkan dan buang ke dalam sebuah sumur karena handphone tersebut selalu berdering dan tidak dapat dimatikan;
• Bahwa kemudian sekira Pukul 11.00 Wib saksi Muhammad Nanang Suhaimi Alias Tommy bersama Sdr. Beni (DPO) pergi ke Terminal Barang Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan – Kota Dumai menawarkan kepada tersangka Suhartono alias Hartono Bin (Alm) Tabul Sudiono 7 (tujuh) unit handphone di terminal barang Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Timah kec. Dumai Selatan – Kota Dumai seharga Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian tersangka mengaku tidak memiliki uang sehingga saksi Muhammad Nanang Suhaimi Alias Tommy menurunkan harga sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian karena tergiur dengan harga yang murah tersangka menyetujuinya dan menyerahkan uang tersebut kepada Sdra. Muhammad Nanang Suhaimi dan Sdra. Beni (DPO).
• Bahwa kemudian terhadap 7 (tujuh) unit handphone yang telah tersangka beli, tersangka gunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme 8i warna hitam sedangkan 6 (enam) unit handphone lainnya tersangka simpan dirumah, namun pada saat tersangka ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Dumai hanya ditemukan 5 (lima) handphone saja dan 2 (dua) unit handphone lainnya tidak ditemukan dirumah tersangka, sehingga 5 (lima) unit handphone berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme 8i warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 5F warna hitam,1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 4 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Realme 3 warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna cream tersebut disita dan dijadikan barang bukti;
• Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan Saksi Agatha Nathalia, saksi Ruth Desria Sitanggang, saksi Sidney Anselma, Sdri. Silba, Sdri. Atika, Sdri. Silvi, Sdri. Veronika, Sdri. Paulina dan Sdri. Mega mengalami kerugian sebesar 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
• Atas perbuatan tersangka, tersangka disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan unsur-unsur “barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukar, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
An. AKBAR ANTONI Alias AAN Bin DARWIN
Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kasus Posisi :
Berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wib terjadi cekcok antara tersangka dengan saksi Korban AISYAH di rumah kontrakan tersangka di jalan Soekarno Hatta Gg Kelapa RT.003 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, kemudian karena emosi tersangka mencekik leher saksi korban AISYAH menggunakan tangan kanan secara kuat dan mendorong saksi korban AISYAH ke tempat tidur sambil tetap mencekik leher saksi korban AISYAH selama kurang lebih 3 (tiga) menit, sampai akhirnya saksi korban AISYAH tidak sadarkan diri, kemudian tersangka melepaskan tangannya dari leher saksi korban AISYAH, tidak lama kemudian saksi korban AISYAH sadarkan diri, namun tersangka kembali mencekik leher saksi korban AISYAH, kemudian saksi korban AISYAH berkata kepada tersangka “udalah bang ingat anak di kampung” setelah itu tersangka melepaskan tangannya dari leher saksi korban AISYAH. Akibat perbuatan tersangka, saksi korban AISYAH mengalami luka-luka berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Klinik Pratama Parama Satwika Polres Dumai Nomor: VER/41/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 yang ditandangani oleh dr. Dina Anggraini telah memeriksa AISYAH dengan Kesimpulan pemeriksaan ditemukan bekas luka gores pada leher bagian kanan dan luka memar kemerahan pada leher sebelah kiri.
Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Sumber Kasi .
(Penkum Kejati Riau)
Hidayat Chan
03 Apr 2026
Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …
Hidayat Chan
02 Apr 2026
Post Views: 469 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …
Hidayat Chan
01 Apr 2026
Post Views: 21 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …
Hidayat Chan
01 Apr 2026
Post Views: 29 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …
Hidayat Chan
30 Mar 2026
Post Views: 27 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …
Hidayat Chan
26 Mar 2026
Post Views: 278 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.