- BeritaPolres Pelalawan Gerebek Rumah di Pkl Kerinci, 58 Paket Ganja Diamankan
- BeritaDi Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Torgamba Terima Kejutan Ucapan Selamat dari Koramil Kotapinang dan Insan Pers
- BeritaPelatihan Instruktur Madya DPD IMM Sumut Cetak Pemimpin Masa Depan
- BeritaPantau Momentum HUT Bhayangkara Ke-80, Unsur Pimpinan PPM Labusel Gelar Diskusi Hangat di Kota Pinang
- BeritaTim Opsnal Polsek Marbau Kembali Amankan Pria di Duga Pengedar Sabu Desa Belungkut
- BeritaPeduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H
- AcehRimung Buloh Bantah Tuduhan Direktur RSUD Cut Meutia, Desak Menkes Sidak Pelayanan Rumah Sakit
- BeritaNarasi Viral Tuding TNI AD Curi Lembu Dibantah, Kodim 0209/Labuhanbatu Tegaskan Anggota Hanya Lakukan Pengamanan
- BeritaNoval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Kejaksaan Tinggi Riau Melakukan Pengajuan 1 Perkara RJ ke Kejagung
PIRNAS.COM | Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH. Selasa (21/3/2023).
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Jaksa Fungsional dan Staff bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
Saat di konfirmasi terkait hal itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., menjelaskan adapun Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu berasal dari Perkara di Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas nama Tersangka Muhammad Taufik Hidayat Alias Taufik bin Santoso yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., menjelaskan bahwa Kasus Posisi, Tersangka Muhammad Taufik Hidayat Alias Taufik Bin Santoso merupakan seorang buruh harian lepas seorang anak dari pedagang bakso tinggal di sebuah rumah kontrakan di jalan Merpati gang TVRI 1 kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru.
Pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB ketika tersangka sedang berada di rumah kontrakannya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BM 2376 DAR yang merupakan milik teman satu rumah kontrakan tersangka yaitu saksi John Roy dan pada saat itu saksi Jhon Roy sedang berdinas di luar kota kemudian karena tersangka sakit hati kepada saksi Jhon Roy yang telah mengganggu dan mengajak pergi pacar tersangka sehingga timbul niat tersangka mengambil sepeda motor milik saksi Jhon Roy tersebut tanpa seijinnya.
Kemudian sambung Kasi Penkum Kejati Riau, tersangka memfoto sepeda motor tersebut dan memposting di grup facebook PJBO dan menjual sepeda motor milik saksi Jhon Roy dengan harga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Nah, pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB tersangka dihubungi oleh seorang pembeli yaitu saksi Fikri Syofializar yang melihat postingan tersangka di grup facebook PJBO dan sepakat dengan harga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Setelah sepakat, lalu tersangka meminta saksi Fikri Syofializar untuk datang ke rumah kotrakan tersangka.
Sekira pukul 11.00 WIB saksi Fikri Syofializar sampai di rumah kontrakan tersangka bersama dengan teman saksi Fikri Syofializar yaitu Maryoni dan Yori lalu saksi Fikri Syofializar melihat sepeda motor tersebut berada di dalam ruang tamu lalu tersangka menunjukkan BPKB asli dari sepeda motor tersebut yang sebelumnya tersangka ambil di kamar saksi John Roy dan mengakui sepeda motor tersebut milik tersangka lalu tersangka mengatakan bahwa kunci sepeda motor tersebut hilang sehingga saksi Fikri Syofializar mempercayainya kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) saksi Fikri Syofializar transfer ke rekening tersangka.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB saksi Adri Darma dan saksi Frans MJ. Sitorus yang merupakan anggota kepolisian Polsek Payung Sekaki mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di jalan melur kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru kemudian saksi Adri Darma dan saksi Frans MJ. urai Kasi Penkum Kejati Riau kepada awak media.
Selanjutnya, Sitorus mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BM 2376 DAR dari sepeda motor milik saksi John Roy yang kemudian tersangka jual kepada saksi Fikri Syofializar melalui grup facebook PJBO selanjutnya ketika dihubungi saksi Fikri Syofializar mengatakan bahwa sepeda motor tersebut masih dalam penguasaannya kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Payung Sekaki untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Oleh karenanya, Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sedangkan Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. tutup Kasi Penkum Kejati Riau”.
(R Dmk)
Hidayat Chan
29 Jun 2026
Post Views: 47 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi membuka kegiatan Khitanan Ceria yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Aula Perumahan Buya Abdurrahman Tanjung, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Senin 29/7/2027. Kegiatan yang …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 289 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 295 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 95 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas jaringan pelayanan perbankan sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya …
Hidayat Chan
24 Jun 2026
Post Views: 70 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …
admin 2
23 Jun 2026
Post Views: 340 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.