- BeritaTebing Linggahara Sabet Juara I Desa Terbaik di HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu
- BeritaResepsi HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Bupati Maya Tekankan Kolaborasi
- BeritaBupati Maya Terima Anugerah Kemitraan Strategis dari DPC PJS Labuhanbatu
- BeritaPolsek Torgamba Amankan Pria 41 Tahun, Diduga Miliki 21 Paket Sabu di Perkebunan Sawit
- BeritaPolsek Torgamba Amankan Pria di Pangarungan, Sita Sabu 5,9 Gram dan Sejumlah Peralatan
- BeritaHUT ke-81, Pemkab Labuhanbatu Beri Kejutan ke Enam Panti Asuhan
- BeritaGerebek Sarang Narkoba di Padangbulan Rantauprapat, Tiga Pemuda Diringkus
- BeritaGerak Cepat GERMAS TOBA Polres Labusel Bekuk Pengedar Sabu di Kotapinang
- BeritaDiduga Cuci Uang Sang Kakak, Dr. Guntur Beli Kebun Sawit Ratusan Hektar

Kejaksaan Tinggi Riau Melakukan Pengajuan 1 Perkara RJ ke Kejagung
PIRNAS.COM | Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH. Selasa (21/3/2023).
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Jaksa Fungsional dan Staff bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
Saat di konfirmasi terkait hal itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., menjelaskan adapun Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu berasal dari Perkara di Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas nama Tersangka Muhammad Taufik Hidayat Alias Taufik bin Santoso yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., menjelaskan bahwa Kasus Posisi, Tersangka Muhammad Taufik Hidayat Alias Taufik Bin Santoso merupakan seorang buruh harian lepas seorang anak dari pedagang bakso tinggal di sebuah rumah kontrakan di jalan Merpati gang TVRI 1 kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru.
Pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB ketika tersangka sedang berada di rumah kontrakannya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BM 2376 DAR yang merupakan milik teman satu rumah kontrakan tersangka yaitu saksi John Roy dan pada saat itu saksi Jhon Roy sedang berdinas di luar kota kemudian karena tersangka sakit hati kepada saksi Jhon Roy yang telah mengganggu dan mengajak pergi pacar tersangka sehingga timbul niat tersangka mengambil sepeda motor milik saksi Jhon Roy tersebut tanpa seijinnya.
Kemudian sambung Kasi Penkum Kejati Riau, tersangka memfoto sepeda motor tersebut dan memposting di grup facebook PJBO dan menjual sepeda motor milik saksi Jhon Roy dengan harga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Nah, pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB tersangka dihubungi oleh seorang pembeli yaitu saksi Fikri Syofializar yang melihat postingan tersangka di grup facebook PJBO dan sepakat dengan harga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Setelah sepakat, lalu tersangka meminta saksi Fikri Syofializar untuk datang ke rumah kotrakan tersangka.
Sekira pukul 11.00 WIB saksi Fikri Syofializar sampai di rumah kontrakan tersangka bersama dengan teman saksi Fikri Syofializar yaitu Maryoni dan Yori lalu saksi Fikri Syofializar melihat sepeda motor tersebut berada di dalam ruang tamu lalu tersangka menunjukkan BPKB asli dari sepeda motor tersebut yang sebelumnya tersangka ambil di kamar saksi John Roy dan mengakui sepeda motor tersebut milik tersangka lalu tersangka mengatakan bahwa kunci sepeda motor tersebut hilang sehingga saksi Fikri Syofializar mempercayainya kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) saksi Fikri Syofializar transfer ke rekening tersangka.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB saksi Adri Darma dan saksi Frans MJ. Sitorus yang merupakan anggota kepolisian Polsek Payung Sekaki mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di jalan melur kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru kemudian saksi Adri Darma dan saksi Frans MJ. urai Kasi Penkum Kejati Riau kepada awak media.
Selanjutnya, Sitorus mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BM 2376 DAR dari sepeda motor milik saksi John Roy yang kemudian tersangka jual kepada saksi Fikri Syofializar melalui grup facebook PJBO selanjutnya ketika dihubungi saksi Fikri Syofializar mengatakan bahwa sepeda motor tersebut masih dalam penguasaannya kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Payung Sekaki untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Oleh karenanya, Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sedangkan Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. tutup Kasi Penkum Kejati Riau”.
(R Dmk)
Hidayat Chan
13 Okt 2026
Post Views: 71 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …
Hidayat Chan
11 Okt 2026
Post Views: 126 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …
Hidayat Chan
09 Okt 2026
Post Views: 94 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …
Hidayat Chan
07 Okt 2026
Post Views: 93 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …
Hidayat Chan
06 Okt 2026
Post Views: 80 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …
Hidayat Chan
02 Okt 2026
Post Views: 447 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.