Home » Daerah » Kejaksaan Tinggi Riau Melakukan Pengajuan 1 Perkara RJ ke Kejagung

Kejaksaan Tinggi Riau Melakukan Pengajuan 1 Perkara RJ ke Kejagung

Pirnas.com 21 Mar 2023

PIRNAS.COM | Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH. Selasa (21/3/2023).

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Jaksa Fungsional dan Staff bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Saat di konfirmasi terkait hal itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., menjelaskan adapun Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu berasal dari Perkara di Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas nama Tersangka Muhammad Taufik Hidayat Alias Taufik bin Santoso yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., menjelaskan bahwa Kasus Posisi, Tersangka Muhammad Taufik Hidayat Alias Taufik Bin Santoso merupakan seorang buruh harian lepas seorang anak dari pedagang bakso tinggal di sebuah rumah kontrakan di jalan Merpati gang TVRI 1 kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru.

Pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB ketika tersangka sedang berada di rumah kontrakannya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BM 2376 DAR yang merupakan milik teman satu rumah kontrakan tersangka yaitu saksi John Roy dan pada saat itu saksi Jhon Roy sedang berdinas di luar kota kemudian karena tersangka sakit hati kepada saksi Jhon Roy yang telah mengganggu dan mengajak pergi pacar tersangka sehingga timbul niat tersangka mengambil sepeda motor milik saksi Jhon Roy tersebut tanpa seijinnya.

Kemudian sambung Kasi Penkum Kejati Riau, tersangka memfoto sepeda motor tersebut dan memposting di grup facebook PJBO dan menjual sepeda motor milik saksi Jhon Roy dengan harga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

Nah, pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB tersangka dihubungi oleh seorang pembeli yaitu saksi Fikri Syofializar yang melihat postingan tersangka di grup facebook PJBO dan sepakat dengan harga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Setelah sepakat, lalu tersangka meminta saksi Fikri Syofializar untuk datang ke rumah kotrakan tersangka.

Sekira pukul 11.00 WIB saksi Fikri Syofializar sampai di rumah kontrakan tersangka bersama dengan teman saksi Fikri Syofializar yaitu Maryoni dan Yori lalu saksi Fikri Syofializar melihat sepeda motor tersebut berada di dalam ruang tamu lalu tersangka menunjukkan BPKB asli dari sepeda motor tersebut yang sebelumnya tersangka ambil di kamar saksi John Roy dan mengakui sepeda motor tersebut milik tersangka lalu tersangka mengatakan bahwa kunci sepeda motor tersebut hilang sehingga saksi Fikri Syofializar mempercayainya kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) saksi Fikri Syofializar transfer ke rekening tersangka.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB saksi Adri Darma dan saksi Frans MJ. Sitorus yang merupakan anggota kepolisian Polsek Payung Sekaki mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di jalan melur kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru kemudian saksi Adri Darma dan saksi Frans MJ. urai Kasi Penkum Kejati Riau kepada awak media.

Selanjutnya, Sitorus mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BM 2376 DAR dari sepeda motor milik saksi John Roy yang kemudian tersangka jual kepada saksi Fikri Syofializar melalui grup facebook PJBO selanjutnya ketika dihubungi saksi Fikri Syofializar mengatakan bahwa sepeda motor tersebut masih dalam penguasaannya kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Payung Sekaki untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Oleh karenanya, Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sedangkan Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. tutup Kasi Penkum Kejati Riau”.

(R Dmk)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 71 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 126 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 94 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 93 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 80 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 447 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler