LABUSEL, PIRNAS | Pembangunan rehabilitasi dan rekontruksi box dan saluran dranase, di Dusun Suhut Desa Rintis dengan nilai kontrak 597,675,300. Sumber dana DAU di laksanakan bulan Agustus tahun 2018 yang lalu sebagai pihak rekanan CV. Mandiri Jaya, proyek dari badan penanggulangan bencana daerah BPBD kab Labusel.
Pembangunan proyek tersebut menyisakan kesedihan yang tidak pantas di tiru dari pihak rekanan mana pun bila melakukan pekerjaan dimana pun berada apalagi itu proyek pemerintah cerita ini sedih bagi korban penipuan, dan memalukan bagi pelaku dan memang tidak punya rasa malu sedikitpun terutama pihak pihak yang berkaitan dengan proyek yang ada di Dusun Suhut Desa Rintis tahun 2018 yang lalu.
Pasalnya menurut cerita Pak Warso, dan Ibu Sampen, 70 tahun dengan linangan air mata di wajahnya yang sudah tampak kriput itu kembali menyampaikan kepada awak media ini bahwa sampai saat ini itu uang makan belum juga dibayar sepertinya tidak ada yang perduli, saya paham saya orang kecil lemah dan tidak bisa berbuat apa pak, katanya melas.
Di tempat terpisah saat di konfirmasi (24/9) saat awak media ini ke kepala badan penanggulangan bencana daerah BPBD labusel saat bertemu di kantor DPRD terkait masalah itu Hairil, menjawab “sudah saya sampaikan hal ini kepada pihak rekanan agar menyelesaikan masalah ini, kepada pekerjamu namun kenapa tidak juga di selesaikan ok nanti saya sampaikan lagi akan daya panggil itu ke kantor” kata hairil, sambil meninggalkan awak media ini untuk mengikuti sidang di ruang paripurna DPRD Labusel.(007)