Home » Daerah » Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara Sebut CMB, BPI KPNPA RI Akan Lakukan Investigasi

Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara Sebut CMB, BPI KPNPA RI Akan Lakukan Investigasi

Pirnas.com 18 Jul 2021

PIRNAS.COM | BATUBARA – Sumatera Utara Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan turun melakukan investigasi gonjang-ganjing soal dugaan data palsu pada data keterangan masyarakat penerima benih udang dan benih ikan yang ada di Dusun Guntung Timur, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (18/07/2021).

Menurut Direktur Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring, SE ada yang janggal terhadap keterangan Kadis Perikanan Antoni Ritonga terkait penyebab dugaan data palsu tersebut.

” Aduh-aduh hahahaha kocak bener ya. kali ini pembantu Bupati Batu Bara yang membuat saya ingin tertawa sebenernya, tapi takut corona.

Membaca jawaban seorang Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara Bapak Antoni Ritonga di salah satu media yang saya duga menyalahkan Citra Muliadi Bangun Anggota DPRD komisi – 1 dan kondisi terburu-buru yang minta bahan atau alat yang diberikan kepada setiap penerima lengkap dengan jumlah uangnya, dan harus uda nyampe sebelum Paripurna dimulai sementara dirinya sedang Rapat di Aula Rumah Dinas Bupati sebagai Penyebab kesalahan penulisan hingga 3 kali yang dibuat operator,” Ungkapnya.

Pria yang disapa Angling Darma menilai jawaban kadis Perikanan menunjukkan kualitas kinerjanya perlu dipertanyakan dan dievaluasi.

Menjadikan Permintaan data Citra Muliadi Bangun sebagai penyebab kesalahan data yang tertulis justru akan mengundang banyak lembaga dan para aktifis Anti Korupsi untuk melakukan investigasi terhadap proyek pengadaan benur dan benih ikan di desa guntung.

” Permintaan biasa saja kok oleh Pak Citra Muliadi Bangun. Karena data yang diminta pun dari jauh hari memang harusnya sudah dipersiapkan dan juga sudah merupakan bagian dari data Berita Acara pada waktu dan di lokasi serah terima bibit benur dan benih ikan dilaksanakan.

Coba logikanya dipakai lah pak kadis perikanan, coba kita hitung sudah berapa lama sejak benur udang & benih ikan diberikan kepada Masyarakat penerima hingga menuju waktu LKPD? Kan ada berita acara nya donk.

Emang Berapa bulan waktu yang dibutuhkan Pak kadis perikanan agar tidak salah penulisan data hingga 3 kali disebabkan alasan terburu-buru? Ini jadi bahan evaluasi Kepada Bupati untuk diganti saja kadis model begini. Kalo keterangan berubah-ubah tiga kali wajar saja ada dugaan data palsu ” Tegasnya.

Ketika ditanyakan apa langkah yang akan dilakukan BPI KPNPA RI. terkait dugaan data laporan Palsu penerima, dirinya mengatakan akan melakukan investigasi.

” Saya Pastikan BPI KPNPA RI akan melakukan Investigasi. Apabila kami temukan data fiktif dan petunjuk informasi pada data Masyarakat penerima, dan jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat terkait hingga dugaan modus tindak pidana Korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat, akan kami laporkan ke Institusi Penindakan hukum ” Ungkapnya pada reporter kami.

Sebelumnya pada Jum’at ( 16/07/2021 ) kadis perikanan kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga Memberikan penjelasan dilansir dari salah satu media bahwa tidak ada pemalsuan data.

Dirinya mengungkapkan adanya kesalahan dari operator dalam pengetikan surat disebabkan tiga kali dilakukan perubahan dikarenakan situasi terburu-buru untuk diberikan kepada Citra Muliadi Bangun Komisi I anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang meminta data penerima dana DAK 2020.

kelompok Usaha Ridho Ilahi,budidaya benur udang dan benih ikan yang berada di Dusun Guntung Timur Desa Guntung mendapatkan Bantuan dana dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

Terkait dugaan data fiktif dan apabila berakibat adanya dugaan penggelapan barang dapat dikenakan ancaman Pasal 220 KUHP memberi keterangan palsu Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

Dan apabila ada dugaan Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang perbu.

( Az )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 19 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 22 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 335 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 454 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 483 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Sekda Labuhanbatu Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 345 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tengah bersiap melakukan transformasi struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus memperketat kewaspadaan terhadap ancaman cuaca ekstrem. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (19/1). ​Dalam amanatnya, Sekda mengungkapkan bahwa penataan organisasi …

Kategori Terpopuler