LABUSEL, PIRNAS | Seorang warga Labuhan Batu mendirikan gedung penangkaran walet tanpa mengurus izin dan tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sehingga pemilik gedung itu telah melanggar UU No 28 tahun 2002 dan melanggar PP No 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksana UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, pasal 115 Ayat (1) PP no 36, kepala desa Rintis pun tidak tau adanya pembangunan gedung penangkaran walet di desanya.
Hal ini dibuktikan Sutrisno Kepala Desa Rintis saat dikonfirmasi awak media ini beberapa waktu yang lalu mengaku tidak tau menau soal bangunan penangkaran walet di desanya dan dia pun menampik ada kerjasama dengan pemilik penangkaran burung walet itu.
Sutrisno mengaku sudah melakukan pelanggaran peraturan pemerintah pemilik gedung penangkaran walet ilegal datang menemuinya untuk mengurus ijin SIMB, “tentu saja saya pending dulu dan akan berkoordinasi dengan pak camat selaku atasan saya di kecamatan”, tuturnya.
“Maka apa bila orang yang sudah melanggar UU dan peraturan pemerintah tentunya akan menerima sanksi administratif tidak segampang itu kita rekomundasikan lalu ijin terus keluar, karena desa rintis ini menjadi tanggung jawab saya sebagai kepala desa terkait rekomundasi perizinan, dan semua pelayanan kepada masyarakat ini tugas yang merupakan perpanjangan tangan bupati selaku kepala daerah” jelasnya, saat wawancara dengan awak media ini.
Sementara itu tidak jauh dari bangunan gedung penangkaran walet ilegal salah seorang masyarakat yang tidak ingin namanya di tulis di media ini saat di komfirmasi (25/9). mengaku “tidak tau menau itu pak memang menurut keterangan pihak mereka dari salah seorang pekerjanya mengaku itu gedung memang untuk sarang walet” ujarnya, ternyata memang benar kesombongan mereka lihat itu sekarang tampaknya sudah di oprasikan tanpa mengantongi ijin.
Saat ditanya penduduk mana itu? yang membangun gedung..? Oh warga labuhan batu pak nama panggilanya di sini (ATAK) pak, seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit ya maklum lah pak orang kaya mana mau dia menghargai kepala desa mungkin terlalu kecil buat mereka ya.. bekingnya hebat di atas sehingga mereka layas melihat orang kecil kayak kami ini, makanya IMB itu tak perlu bagi mereka kata salah seorang warga desa rintis tersebut gamblang dan jelas menyampai kan keberadaan gedung penangkaran sarang burung walet ilegal itu.
Di tempat terpisah saat di konfirmasi Camat Silang Kitang (24/9) bertemu di kantor DPRD ketika ada rapat nota pengantar, terkait masalah tersebut menyampaikan bahwa “di situ itu pemilik bangunan gedung itu sudah melanggar uu jadi untuk mengeluarkan izin harus melalui mekanisme yang benar sesui prosudur yang ada bang,, sehingga kami dari pelayanan biro krasi tidak menabrak aturan yang sudah ada UU dan PP” Ok bang sambil berlalu mengikuti rapat di lantai lll gedung DPRD jln bedagai kota pinang.
Dan hal yang sama juga di sampaikan ketua Labusel jurnalis independen LJI Dahrunsyah Pasaribu SH, “itu sudah benar apa yang di sampai camat silang kitang bila ada pelanggaran prosudur maka itu pengusaha harus ada sanksi jadi pendapat saya itu rekomundasi tidak di keluarkan kepala desa rintis, di pending dulu kalau kades merekomundasikan tanpa melaui prosudur bisa kita gugat itu kepala desa rintis”, Katanya. (MS)