Home » Daerah » JAM-Pidum  Setujui 25 Pengajuan Penuntutan Restorative Justice

JAM-Pidum  Setujui 25 Pengajuan Penuntutan Restorative Justice

Pirnas.com 15 Apr 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana Jumat (14/4/2023) menyetujui 25 dari 26 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH ke awak media. Saat siara pers di sebutkan adapun 25 dari 26 Perkara tersebut yaitu:

Tersangka SELVI ARPA alias EPI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka ABAS ODJA alias HAYA dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ALAN SAPUTRA HUNTU alias ALAN dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka AHMAD FAUZI alias FAUZI bin JARKASI dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka DODY SAPUTRA bin SAEFUDIN dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka USMAN UKAS alias USMAN bin (alm) UKAS dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka DURUSI alias DUSI bin JUDDING dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka I DWI SAPUTRA SILISTIA bin (alm) JAMSURI dan Tersangka II SAPTA HARIANTO bin (alm) SABRI HS dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka SUKARNAIN alias SUL bin NYENGKA dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka KETUT SERI MAHAYANI dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka ANDI MUHAMMAD RIZAL alias RIZAL bin ANDI JALANGKAR dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MUSRAN alias EKONG dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka WAHYU SANTOSO bin alm MISRI ALNURAENI dari Kejaksaan Negeri Kendal yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka KELVIN CAHYADI als AKIW als AMIN bin MUHAMMAD YONGKI (ONGKIE) dari Kejaksaan Negeri Bangka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka NOPRY STEVEN alias EMON anak dari HADI KURNIAWAN dari Kejaksaan Negeri Belitung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat.

Tersangka ALKAFI als KUREK bin SAHAB dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I ROHANA SAMAN binti M. SAMAN dan Tersangka II RONNI ANDIKA bin HENDRA dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ANDRIAN ARISTIAWAN, S.H. alias RIAN bin KASRUL SANI (alm) dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka RATNA SARI S.H.I als RATNA binti ZULKIFLI dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

Tersangka NICO ARYANCE ADY SAPUTRA anak dari I KETUT GINATRA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka GUNTUR SANGGA BUANA als ALAM bin HERU dari Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka HERMAWAN alias IWAN bin JANI dari Kejaksaan Negeri Subang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka JUWAHIR bin (alm) KADNAWI dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka ABDUL KADIR bin MASTARI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka WAHYUDIN bin ANTO dari Kejaksaan Negeri Cimahi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka YUSUP ARDIANSYAH bin ZAENUL ROCHMAN dari Kejaksaan Negeri Depok yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.” sumber Puskenkum Kejagung”

(R Dmk)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 71 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 126 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 93 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 79 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 447 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler