Home » Daerah » Instruksi GUBSU Melalui Kabupaten Labuhanbatu Tentang PTM Terbatas

Instruksi GUBSU Melalui Kabupaten Labuhanbatu Tentang PTM Terbatas

Pirnas.com 02 Sep 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Kelanjutan Instruksi Gubernur Sumatera Utara melalui pemerintah Kabupaten Labuhan Batu tentang pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) nomor 188.54/39/INST/2021, mulai di terapkan di kabupaten Labuhan batu, sumatera utara, kamis ( 1/8/2021).

Menindak lanjuti hasil rapat koordinasi evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama PPKM yang tertanggal 26 Agustus 2021,yang di pimpin oleh Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi RI yang di hadiri menteri dalam negeri, Menteri pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI nomor. 03/ KB/2021, nomor 384 tahun 2021, no. HK. 01.08/MENKES/4242/2021, dan nomor 440.717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang keseluruhan nya ada sekitar 8 point yang di instruksikan oleh GUBSU Edy rahmayady, pemkab Labuhan batu menghimbau antara lain :

1. PTM terbatas di laksanakan dengan memprioritaskan kesehatan, keselamatan, menerapkan prokes dan pembelajaran jarak jauh bagi semua satuan Pendidikan

2. kriteria level 4 ( kelompok belajar TK, SD, SMP, SMA dan SMK) bimbingan belajar /tes di lakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

3. kriteria level 3 ( kelompok belajar TK SD, SMP, SMA dan SMK) dengan melakukan PTM terbatas dengan maksimal 50 % kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 65 %, PAUD maksimal 33% dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain lain, memprioritaskan kesehatan, keselamatan, kemudian kantin tidak di perbolehkan buka dengan satuan Pendidikan membawa makanan dan minuman dengan gizi yang seimbang, siswa yang terpapar tidak boleh belajar tatap muka, jikalau ada keluarga yang terpapar siswa tersebut tidak di benarkam mengikuti pembelajaran tatap muka, belajar 2 kali seminggu ( 2 jam) perhari dengan durasi 60 menit, kepsek guru, TU sudah di vaksin, 25 % prinsip belajar bertahap, satuan pendidikan yang berada di zona merah, di tutup selama 5 hari, menerapkan kurikulum darurat, PTM terbatas menjadi tanggung jawab masing kabupaten daerah.

4. Wali murid boleh memilih belajar tatap muka atau pembelajaran jarak jauh

5. Pemkab/ kota, kementerian Agama wajib melakukan pengawasan terhadap pembelajaran sesuai diktum ke SATU

6. Apabila ada satuan Pendidikan yang terpapar Covid-19 , pemerintah wajib mengani kasus tersebut dengan memberhentikan pembelajaran tatap muka terbatas.

7. Pembelajaran mengacu kepada keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, MENAG, ME KES, dan MENDAGRI

8. Instruksi ini mulai di berlakukan pada tanggal 01 September 2021

(HD)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Sigap Tekan Laju Inflasi, Pemkab Labuhanbatu Gelar Pasar Murah

Hidayat Chan

14 Sep 2026

Post Views: 38 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus menunjukkan langkah sigap dalam mengendalikan laju inflasi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar pasar murah di Toko Olif, yang terletak di pasar Glugur. Operasi pasar murah tersebut dipantau langsung oleh Pj. Sekdakab Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH, MH, didampingi Asisten II Drs Ikramsyah Putra …

Polsek Kampung Rakyat Turunkan 20 Pasang Tim Peserta di Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labusel

A S

14 Sep 2026

Post Views: 31 PIRNAS.COM |KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN — Polsek Kampung Rakyat turut ambil bagian dalam Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labuhanbatu Selatan 2026 yang digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (13/9/2026). Dalam ajang tersebut, Polsek Kampung Rakyat di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Ilham Lubis, S.H., menurunkan sebanyak 20 pasang …

Kapolres Labusel Cup Orado 2026 Digelar, Tim Medan dan Horpak Keluar sebagai Juara

A S

14 Sep 2026

Post Views: 38 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Turnamen Kapolres Labuhanbatu Selatan Cup Orado 2026 digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Minggu (13/9/2026). Turnamen tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., dan turut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Simatupang, S.H., serta Ketua …

Wakapolres Labuhanbatu Selatan Serahkan Bantuan Jersey untuk Pelari Pelajar TPR

A S

12 Sep 2026

Post Views: 56 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH., MH., menyerahkan bantuan jersey kepada para pelari tingkat pelajar TPR (Teluk Panji Runner), Sabtu (12/9/2026). Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, tepatnya di depan Gedung Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasubsektor …

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto Tribrata FC Labuhanbatu Tampil Beda Jelang  Mini Soccer Trophy Kapolres 

Hidayat Chan

10 Sep 2026

Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM–  Jelang Pertandingan turnamen Open Mini Soccer KNPI Labura CUP 2026 memperebutkan Trophy Kapolres Labuhanbatu AKBP  Wahyu Endrajaya S.I.K . M.Si akan  di pertandingkan di Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara bulan September tahun 2026. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH yang resmi menjabat Manager tim Tribrata FC Labuhanbatu di kejuaraan  Mini …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 107 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Kategori Terpopuler