Home » Daerah » Inikah Yang Dinamakan Hutan Konservasi Perkebunan PT Pangkatan Indonesia

Inikah Yang Dinamakan Hutan Konservasi Perkebunan PT Pangkatan Indonesia

Pirnas.com 14 Jan 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU –  Segala kemungkinan  sangat tidak diterima akal, fakta di lapangan tidak sesuai dengan peraturan juga undang undang kementerian lingkungan hidup  dan kehutanan. Pasal 1 angka (2) peraturan pemerintah  nomor 37 tahun 2012, pengelola daerah aliran sungai (DAS)  adalah upaya manusia mengatur hubungan  timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam daerah aliran sungai (DAS) dan segala aktivitas, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem.

Konservasi diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 1990 dengan menggunakan metode analisis dan normatif dan pendekatan perundang undangan pada makalah ini. Diharapkan perlindungan konservasi sumberdaya alam di Indonesia diterapkan lebih tegas agar tidak terjadi sesuatu tindakan tindakan yang melenceng dari peraturan yang ada, yang mengacu dalam tindak pidana bagi pelanggarnya.

Undang undang serta peraturan disinyalir perlengkapan administrasi, diduga perkebunan PT Pangkatan Indonesia terindikasi tergolong dalam pelanggaran tersebut, namun yang berkompoten atas wewenang dalam pelanggaran konservasi nyaman dan senyap.

Terbukti tanaman pohon kelapa sawit milik PT Pangkatan Indonesia sudah mendekati replanting yang kesekian kalinya, namun lahan konservasi dijadikan sebagai sumber produksi. Bukankah tercantum didalam peraturan, setiap lahan konservasi merupakan pelanggaran memasuki, memanen (mengambi hasil), namun faktanya berbeda.

Konservasi adalah salah satu persyaratan RSPO, yang menjadi pertanyaan, lahan konservasi mana yang diajukan PT Pangkatan Indonesia dalam persyaratan tersebut? Terindikasi diduga penipuan dan pelanggaran dalam peraturan tersebut.  Eronisnya, media ini turunkan berita kedua, Rabu 13/1 oknum manager PT Pangkatan mengirim poto limbah di areal mereka yang terduga mengalir melaui sungai dari PT yang ada di hulu mereka. Seiring kiriman poto, oleh manager juga dengan chatingan, “ini dicek pak baru paten, jelas pencemaran lingkungan dibanding konservasi”, ungkap beliau.

Dalam hal tersebut sangat terpantau jelas bahwa PT Pangkatan Indonesia tidak taat pada peraturan pemerintah terkait konservasi.  Diharapkan kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk tidaklanjuti dugaan pelanggaran yang ada dengan melabuhkan sanksi pada PT Pangkatan Indonesia sesuai peraturan konservasi, dan mendudukkan pidana bila memang dugaan tersebut duduk dalam pelanggaran undang undang konservasi.

Menjaga kelestarian alam salah satu upaya menimalisir ekosistem, upaya mencegah hal hal yang berkompoten melahirkan musibah. Kerap terlihat daerah aliran sungai (DAS) yang berada berdampingan dengan perusahaan atau perkebunan, PKS, mencemari aliran air sungai, sehingga merugikan masyarakat . Diharapkan kepada pemerintan atau yang berkompoten, untuk menindaklanjuti temuan media di PT Pangkatan Indonesia, yang berada di kecamatan Pangkatan Labuhanbatu.

(Rahmat siregar) 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler