Home » Daerah » HUTAN LISUN MASIH DALAM PERBINCANGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

HUTAN LISUN MASIH DALAM PERBINCANGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Pirnas.com 25 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | Sumpur Kudus, (23/4-20) – Hutan lisun adalah hutan yang subur dan sangat jauh dari pemukiman, dan di sana pernah bermukim warga masyarakat sebelum penjajahan Kolonial Belanda datang.

Di waktu pemerintahan daerah kabupaten Sijunjung dipimpin Bupati Darius Apan melakukan pendataan hutan, bahwa Hutan lisun adalah berstatus hutan lindung sekaligus merupakan sebagai hutan sunyi yang jauh dari pemukiman, dan tidak ada akses jalan kesana, maka hutan lisun itu ditetapkan hutan lindung dan paru paru dunia.

Sekitar tahun 2008, hutan lisun diincar investor dari Jerman, yakni PT Mestrigon, untuk dikelola dijadikan perkebunan, namun Pemda Sijunjung menghalanginya, karena ranah Lisun tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.

Sekitar tahun 2011 sebagian kawasan hutan lisun telah dimiliki oleh PT Multi Karya Lisun Prima (MKLP), ia telah memiliki SK Kemenhut nomor : 347/Menhut-II/2011, tanggal 30 Juni 2011 dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) dengan luas lahan 28.885 ha, untuk selama 45 tahun.

“Tapi disayangkan PT MKLP mengabaikan kepemilikan ulayat terhadap kawasan lisun tersebut, betapa tidak sudah 8 tahun PT MKLP membabat hasil hutan kayu, namun belum ada komitmen dengan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Terutama dengan 5 Nagari di Kecamatan Sumpur Kudus (Unggan, Silantai, Sumpur Kudus dan Manganti dan Nagari Durian Gadang termasuk KMHA Silukah Kecamatan Sijunjung, namun demikian akan berdampak hukum terhadap izin yang telah dikantongi oleh perusahaan tersebut nantinya bila hak-hak adat tidak diberikan”, ungkap Jasman selaku ketua KAN di Nagari Manganti sewaktu ditemui seminggu yang lalu.

Menurut ketua LKAAM Kab Sijunjung H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH sewaktu dikonfirmasi di kediamannya Rabu (22/4/2020) mengungkapkan Ninik Mamak Pemangku Adat dari nagari-nagari tersebut harus segera mewujudkan MOU dengan PT Multi Karya Lisun Prima (MKLP) sebelum perusahaan itu terlanjur mengambil kayu dalam kawasan hutan Lisun tersebut.

“Ketentuan adat kita Minangkabau sudah ada karumbo babungo kayu, setiap 10 kubik dikeluarkan 1 kubik untuk pemangku adat”, ungkapnya.

Justru, komitmen antara Ninik Mamak Pemangku Adat dengan perusahaan pengelola kayu harus dilakukan.

Pada kesempatan tersebut turut hadir mantan onggota DPRD Kabupaten Sijunjung H Agusnali Rajo Nan Putiah yang kenal banyak dengan proses terjadi keluarnya izin tebang pilih atas nama PT MKLP, ia mengatakan, agar nasi tidak menjadi bubur, sebaiknya masyarakat hukum adat memperjuangkan hak-haknya kembali, agar cucu kemenakan tidak kehilangan haknya dikemudian hari, apalagi masa berlaku izin usaha pemanfaatan hutan Kayu cukup lama yakni sampai tahun 2056.

Begitupun lontaran kata Amril Dt Indo Puto Ketua KAN Unggan, “hak-hak kita masyarakat hukum adat atas Ulayat Rimbo Lisun harus kita perjuangkan bersama dengan limbago adat yang ada terutama dengan LKAAM”, tegasnya.

(Dasrul/Ben)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati  Maya Hasmita Buka Kompetisi Sepak Bola Pelajar Tingkat SLTP Negeri dan Swasta se- Kabupaten Labuhanbatu

Hidayat Chan

22 Agu 2025

Post Views: 8 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Kompetisi sepakbola tingkat SLTP sederajat Negeri /swasta se- Kabupaten Labuhanbatu diharapkan dapat membina mental dan profesionalisme pelajar di bidang sepakbola. Hal tersebut disampaikan Bupati Labuhanbatu pada pembukaan turnamen sepak bola antar pelajar tingkat SLTP Negeri/swasta se-Kabupaten  Labuhanbatu yang memperebutkan Piala Bupati tahun 2025 di Stadion Binaraga Rantauprapat, Kamis (21/08/2025). Maya juga menambahkan …

Di Momen 17 Agustus, Polres Labuhanbatu Semakin Gencar Berantas Narkoba

Hidayat Chan

18 Agu 2025

Post Views: 28 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan tekad kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Minggu malam, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 35 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Skandal Mafia BBM Solar Dan Pertalite Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Di Tuding Masyarakat Tutup Mata 

Hidayat Chan

02 Agu 2025

Post Views: 91 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Oknum Mafia pemalakan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite didaerah desa Sei Kasih masuk wilayah hukum Kepolisian Sektor ( Polsek ) Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labubanbatu Provinsi Sumatera Utara masih bebas beraktivitas menjalankan bisnis pemalakan BBM bersubsidi Menurut warga disekitar desa Sei Kasih …

Oknum Polisi di Polres Labuhanbatu Diduga Lecehkan Profesi Wartawan Terkait Pemberitaan KTV Five Star

Hidayat Chan

23 Jul 2025

Post Views: 61 PIRNAS.COM||Labubanbatu -Salah satu oknum polisi bertugas di Polres Labuhanbatu diduga Lecehkan profesi wartawan. Hal tersebut berawal dari adanya pemberitaan lokasi hiburan malam yang berada di Lantai 2 Berastagi Rantauprapat, Labuhanbatu, pada Senin (22/07). Diketahui, oknum tersebut berinisial RS  merupakan seorang Kanit Intel Polres Labuhanbatu. Ia diduga telah melakukan pelecehan terhadap profesi seorang …

Reses DPRD provinsi sumatera Utara Bapak H.Tengku Milwan Di Kelurahan Padang Matinggi Kabupaten Labuhanbatu

Hidayat Chan

19 Jul 2025

Post Views: 52 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Reses anggota DPRD provinsi sumatera Utara dari partai Nasdem Bapak H.Tengku Milwan di jalan Padang matinggi kelurahan Padang matinggi pada hari Jumat pukul 16.00 wib . Reses kali ini bapak H.Tengku Milwan temu ramah di dapil Labuhanbatu sekaligus mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dalam Rangka penyebar luasan rancangan peraturan daerah TA.2025 tentang Fasilitasi …

Kategori Terpopuler