Home » Daerah » HGU PT. Sri Perlak Dipertanyakan, Ini Komentar Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga

HGU PT. Sri Perlak Dipertanyakan, Ini Komentar Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga

Pirnas.com 23 Jun 2020

PIRNAS.COM | LABURA – Media ini telah mempertanyakan izin HGU PT. Sri Perlak kepada M. Ibnu selaku KTU Perusahaan Perkebunan PT. Sri Perlak yang berada di Desa Sukarame pada hari Senin (22/6/2020) melalui Pesan WatsApp-nya.

Pertanyaan media ini, didasari terkait adanya informasi bahwa PT. Sri Perlak milik Alm. Johan Alias Akong beralamat di Desa Sukarame Labura, menurut Informasi HGU nya telah berakhir pada tahun 2010. Namun pada saat ini perusahaan tersebut masih di kelola yang diyakini oleh pewaris perusahaan.

Diketahui sebelumnya, menurut informasi kebun PT Sri Perlak yang beralamat di Desa Sukarame itu luasannya kebunnya hingga mencapai seluas ± 938 Ha.

Pertanyaan yang dilontarkan Awak Media ini; “Berapa luas Lokasi Izin Sri Perlak? Apakah Saat ini PT Sri Perlak sudah mengantongi Izin HGU Perpanjangan? Apa Saja Mou Antara PT. Sri Perlak dengan Pemkab Labura dalam hal Perpanjangan Izin HGU ?”.

Pertanyaan wartawan ini tidak dapat dijelaskan lebih rinci oleh KTU PT. Sri Perlak M. Ibnu, ia hanya mengatakan, “Baik bang. Besok saya sampaikan pertanyaan abang kepada pimpinan kami bang. Trims”. Jawabnya.

Terkait HGU PT. Sri Perlak Tersebut Zeira Salim Ritonga Komisi B DPRD Sumut. Kepada Media angkat bicara, jika masa HGU habis tidak diperpanjang harusnya kebun tersebut dikembalikan kepada Negara.

“Saya kira perusahaan yang tidak diperpanjang HGU nya atau habis masa HGU nya harus dikembalikan kepada Negara. Ini sesuai dengam PP No 40 tahun 1996 yang mengacu Pada UU Nomor 05 tahun 1960 tentang Undang- undang Pokok Agraria. HGU yang berakhir dikembalikan kepada Negara atau dikuasai Negara. Saya kira PT. Sei Perlak harus patuh terhadap Undang-undang jangan sepihak melakukan penguasaan tanah Negara.” Jelas Zeira.

Tambahnya, “Jika itu dilakukan maka Perusahaan melawan hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana dan perdata dan Saya kira pemerintah dan BPN sudah harus bertindak menertibkan HGU yang Sudah berakhir jangan sampai HGU yang berakhir seolah-olah bisa dimiliki Perusahaan atau pribadi.” Cetus Politisi dari Partai PKB ini.

Terpisah, Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Irmansyah, SE., Perusahaan perkebunan yang tidak diperpanjang HGUnya ada baiknya kebunya itu di berikan kepada masyarakat dengan mengacu kepada UU dan Peraturan yang berlaku.

“Saat ini kebetulan kita sedang berada di Jakarta. Kita akan mengkonfirmasi Men ATR terkait Izin HGU PT. Sri Perlak yang berdomisili di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Prov. Sumut pada posisi titik kordinat N. 02°35’13’’ E. 99° 41’13. tersebut. Jika benar PT. Sri Perlak belum mengantongi izin HGU maka kita akan meminta petunjuk untuk menyikapi hal tersebut agar lahan dengan luasan yang tidak dibebani hak guna usaha kiranya diberikan kepada masyarakat.” Cetusnya.

(DM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Baru 14 Hari Bebas, Residivis Ketua Komplotan Curanmor Kembali Ditangkap di Pelalawan

Hidayat Chan

13 Mei 2026

Post Views: 3 PELALAWAN,PIRNAS.COM–Baru 14 hari bebas dari penjara, YP alias Y kembali berulah. Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor ini bersama 1 pelaku lainnya dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Hendsy Gym, Pkl Kerinci. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 …

Tanda Bahaya di Rantauprapat: Warga Keluhkan Enjoy KTV, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Perusak Moral

Hidayat Chan

10 Mei 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Penambahan keberadaan hiburan malam Enjoy KTV di Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan Adam Malik, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, semakin menambah keresahan masyarakat. Selain polusi suara, tempat ini disorot tajam karena disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba jenis ekstasi dan mempercepat pengikisan moral generasi muda. Pantauan awak media pada Sabtu, …

Pemkab dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu Bersinergi Gelar Sosialisasi P4GN

Hidayat Chan

07 Mei 2026

Post Views: 25 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Labuhanbatu menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini merupakan komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Staf Ahli Bupati, Asisten III Zaid Harahap S.Sos, …

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 32 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 56 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 40 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Kategori Terpopuler